Jumat, 30 Desember 2016

HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

I. HUBUNGAN DIPLOMATIK

     A. Pembukaan Hubungan Diplomatik
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of legation/ Hak Legasi. Hak Legasi terbagi menjadi 2 yaitu:
1.   Hak Legasi aktif, yaitu hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain
2.   Hak Legasi Pasif, yaitu hak kewajiban untuk menerima wakil-wakil negara asing

Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961


“Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan”

Kesepakatan tersebut harus dalam bentuk untuk membuka hubungan diplomatik dan kesepakatan untuk membuka perwakilan tetap. Pembukaan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan pembukaan perwakilan tetap suatu negara merupakan dua hal yang berbeda. Suatu negara dapat membuka hubungan diplomatik, tetapi belum tentu langsung membuka perwakilan tetap.

Hukum internasional tidak mengharuskan suatu negara membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, seperti juga tidak ada keharusna untuk menerima misi diplomatik asing di suatu negara. Penolakan suatu negara untuk membuka hubungan diplomatik dengan alasan apapun terhadap negara lain merupakan suatu praktek yang biasa berlaku.

   B. Klasifikasi Pejabat Diplomatik

Menurut Konferensi Wina tahun 1961 pasal 14, klasifikasi Pejabat Diplomatik dibagi atas 3 kelas yaitu:
1.     Para Duta Besar atau Nuncios yang dikareditasikan kepada Kepala Negara dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya
2.     Para Utusan, Duta dan Internuncious yang diakreditasikan kepada Kepala Negara
3.     Para Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri

Kategori Kuasa Usaha atau Charge’ d’ Affaires dapat dibagi dalam 2 golongan yaitu:
 1.  Kuasa Usaha Tetap (Charge’ d’ Affaires en pied)
Yaitu menyerahkan suarat-surat kepercayaannya kepada Menteri Luar Negeri dan bukan kepada Kepla Negara. Pengangkatan kuasa uasaha tetap ini sering terjadi dimasa lampau untuk negara yang baru merdeka setelah memisahkan diri dari negara induk, sebagai akibat terjadinya perang saudara atau revolusi. Biasanya setelah beberapa waktu tingkat kepala perwakilannya dinaikkna menjadi Duta Besar setelah segala sesuatunya berjalan dengan baik.

         2. Kuasa
Yaitu terjadi apabila Duta Besar dipanggil pulang karena memburuknya hubungan antara kedua negara yang sering disebabkan karena masalah terorisme, pelanggaraan norma-norma diplomatic, campur tangan urusan dalam negeri atau pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi,  maka dalam hal ini Kedutaan Besar tidak ditutup dan hanya dipimpin oleh Kuasa Usaha Sementara.

               Praktek Diplomasi sehari-hari telah mengembangkan klasifikasi Pejabat Diplomatik dengan urutan gelar/kepangkatan sebagai berikut:
1.     Duta Besar
2.     Minister
3.     Minister Counsellor
4.     Counsellor
5.     Sekretaris Pertama
6.     Sekretaris Kedua
7.     Sekertaris Ketiga
8.     Atase

C. Penunjukkan Kepala Perwakilan
Calon-calon Duta Besar diajukan oleh Menteri Luar Negeri kepada Kepala Negara untuk mendapatkan persetujuannya. Cara pemilihan calon-calon tidak selalu sama tergantung pada sistim dan praktik yang berlaku pada suatu negara. Di Indonesia sesuai dengan pasal 13 (2) tentang perubahan pertama UUD 1945 disebutkan bahwa;
“Dalam hal mengangkat Duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR”
Bila pengangkatan seorang calon Duta Besar sudah diajukan kepada Pemerintah negara penerima melalui kedutaan besar negara pengirim untuk mendapatkan Agreement. Agreement yaitu persetujuan dari negara penerima atas dasar pengangkatan Duta Besar yang bersangkutan.
Permintaan Agreement kepada pemerintah negara penerima akan dilakukan secara konfidensial mengingat kemungkinan ditolaknya calon yang diajukan. Apabila permohonan Agreement tersebut diterima oleh Pemerintah negara penerima, maka Duta Besar tersebut dapat melaksanakan tugasnya di negara tersebut.

D. Pengangkatan Staf Perwakilan
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Konvensi Wina yaitu negara pengirim dapat bebas mengangkat anggota-anggota staf perwakilan. Jadi dalam hal ini, bahwa pengangkatan staf perwakilan kecuali Duta Besar tidak memerlukan persetujuan negara penerima. Khusus untuk atase-atase pertahanan adalah tidak mutlak untuk meminta persetujuan dari negara penerima, jadi tergantung dari kebiasaan praktek dari masing-masing negara penerima.

E. Jumlah Staf Perwakilan
Setelah ada kesepakatan bagi pembukaan misi diplomatik tetap, maka terserah bagi negara pengirim untuk menentukan jumlah perwakilan atau jumlah pejabat dan staf yang harus ditempatkan di negara penerima atas dasar volume pekerjaan dan tingkat atau intensitas hubungan antara kedua negara.

F. Persona Non-Grata
Menurut Pasal 9 Konvensi Wina yaitu:
         “ Negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat membantu negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya adalah persona non-grata dank arena itu harus dipanggil kembali atau mengakhiri tugasnya di negara penerima”
         Pernyataan persona non-grata dikeluarkan oleh negara penerima apabila keberadaan seorang Diplomat tidak bisa lagi ditolerir, misalnya Diplomat tersebut terbukti melakukan kegiatan spionase, melindungi agen-agen rahasia asing dan membiarkan mereka melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan fasilitas perwakilan, melindungi orang-orang yang dikenakan hukuman, mancampuri urusan dalam negeri negara penerima, melakukan penyelundupan atau membuat pernyataan-pernyatan yang merugikan negara setempat. Sehingga sesuai dengan praktek hukum internasional yang berlaku, pemerintah negara penerima dapat menyatakan seorang diplomat persona non-grata dan sebagai akibatnya diplomat tersebut harus meninggalkan negara akreditasinya.

G. Kantor Interests Section
Dampak putusnya hubungan diplomatik resmi antara dua negara dapat dikurangi dengan pembentukan Interests Section. Interest Section ini dapat dibentuk pada permulaan atau sebagai pendahuluan akan dicairkannya kembali hubungan diplomatik kedua negara atau didirikan di saat terjadinya pemutusan hubungan.

H. Berakhirnya Misi Diplomatik

         Menurut pasal 43 Konvensi Wina yaitu berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan adalah karena:
1.               Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir
2.               Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.

Alasan-alasan lain yang dapat menyebabkan berakhirnya misi diplomatik yaitu:
1.               Putusnya hubungan diplomatik. Bila terjadi pemutusan hubungan diplomatik biasanya negara pengirim menarik anggota staf perwakilannya di negara penerima.
2.               Hilangnya negara pengirim atau negara penerima. Keadaan ini biasanya terjadi akibat penggabungan dua negara atau aneksasi oleh negara lain. Sebagai akibatnya kepal-kepala perwakilan harus memperoleh surat-surat kepercayan yang baru dari kepala negara mereka agar dapat meneruskan tugas-tugasnya.

I. Modalitas Hubungan Diplomatik

1. Penyerahan Surat-surat Kepercayaan

    Menurut pasal 13 Konvensi Wina yaitu:
       “seorang kepala perwakilan dianggap telah memulai tugasnya di negara akreditasi setelah menyerahkan surat-surat kepercayaan atau setelah memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan copy surat-surat kepercayaannya kepada kementrian luar negeri negara penerima”

2. Tugas-tugas perwakilan Diplomatik

Menurut pasal 3 Konvensi Wina, tugas-tugas perwakilan Diplomatik yaitu:
a. Mewakili negara pengirim di negara penerima
 b.     Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasional
c.       Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima
    d. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
      e. Meningkatkan hubungan persahabatan antara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan

3. Akreditasi Rangkap atau Multipel

       Dalam sistim akreditasi multipel, Pasal 5 ayat 2 Konvensi memperbolehkan negara pengirim membuka perwakilan diplomatik tetap yang dikepalai oleh seorang kuasa usaha ad interim di tiap-tiap negara penerima sedangkan duta besar tidak berdiam disana.

       Tetapi, hal ini jarang terjadi dalam prakteknya karena negara-negara akreditasi rangkap ini tidak mempunyai kantor tetap dan negara-negara tersebut hanya dikunjungi secara periodik oleh duta besar negara yang merangkap.

J. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan

1.            Dasar-dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan

Terdapat 3 teori yang menjadi dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik di luar negeri yaitu:
a. Teori Ekteritorialitas

       Yaitu teori dimana seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negaranya, berada di luar wilayah negara akreditasi, walaupun sebenarnya ia berada di luar negeri dan melaksanakan tugas-tugasnya disana.

b. Teori Representatif dari pejabat itu sendiri.

       Yaitu baik pejabat diplomatik maupun perwakilan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Dalam kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan di negara penerima.

c. Teori kebutuhan fungsional

       Yaitu menurut teori ini hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.

2.            Hak-hak istimewa dan kekebalan Diplomatik

a. Kekebalan Pribadi
Pasal 29 Konvensi Wina menyebutkan bahwa:
“ Pejabat Diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya”

Seperti halnya dengan kantor-kantor perwakilan, terdapat dua aspek dari kekebalan yaitu kewajiban negara penerima untuk tidak melakukan hak-hak berdaulat terutama hak-hak penegakan hukum dan kewajiban untuk memperlakukan para pejabat diplomatik dengan hormat dan melindungi mereka dari gangguan orang-orang lain serta gangguan terhadap kebebasan dan martabat mereka.

b. Kekebalan Yurisdiksional

                               Dalam hal ini, seorang Diplomat mempunyai kebebasan dari negara penerima sehubungan dengan masalah-masalah kriminal. Jadi, kekebalan Diplomat dalam hal ini adalah bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili ataupun dihukum.

              c. Penanggalan Kekebalan

                             Menurut Pasal 32 Konvensi Wina yaitu:

                                 “Kekebalan dari kekuasaan hukum pejabat-pejabat Diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan dapat ditanggalkan oleh negara pengirim”

                                 Umumnya yang menjadi penyebab penanggalan kekebalan yaitu karena perbuatan kriminal, penyelundupan, pelanggaran peraturan lalu lintas atau mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak orang.

 d. Pembebasan Pajak

         Duta besar dan para pejabat diplomatik lainnya tidak tunduk pada supremasi teritorial dari negara penerima, oleh karena itu maka mereka bebas dari semua pajak-pajak pribadi langsung dan tidak harus membayar pajak penghasilan atau pajak-pajak langsung lainnya, kecuali pajak-pajak lokal atau pembayaran jasa-jasa yang diberikan kepada perwakilan.

a.                Hak-hak Istimewa dan kekebalan anggota-anggota keluarga pejabat diplomatik

Hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik berlaku juga kepada istri dan anggota-anggota keluarga mereka yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan. Selain itu kekebalan diplomatik juga berlaku terhadap anggota keluarga pejabat diplomatik yang menemani mereka atau yang bepergian secara terpisah atau waktu mereka melewati wilayah negara ketiga untuk keperluan transit menuju ke negara penerima atau kembali ke negara mereka sendiri.

b.               Hak-hak istimewa dan kekebalan anggota-anggota perwakilan lainnya dan pembantu rumah tangga

Anggota-anggota staf administrasi dan teknik dari perwakilan bersama anggota-anggota keluarga mereka memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan kecuali bila kebebasan dari hukum perdata tata usaha negara penerima tidak meliputi tindakan-tindakan yang dilakukan di luar tugas mereka. Begitu pula terhadap pembantu rumah tangga para staf diplomatik memepunyai hak kekebalan dan diplomatik seperti halnya anggota staf adminsitrasi dan teknik beserta keluarganya, namun mungkin kekbalannya tidak sebesar pejabat diplomatik. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban untuk mebayar pajak dan pungutan karena mereka dianggap bukan merupakan warga negara darai negara penerima.

            3. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Perwakilan

a.                                         Perlindungan terhadap gedung-gedung perwakilan
Negara penerima berkewajiban untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan agar kantor-kantor ataupun rumah kediaman para diplomat bebas dari segala gangguan. Perlindungan ini bertitik tolak pada prinsip bahwa kantor-kantor perwakilan tidak boleh diganggu gugat dan oleh karena negara penerima berkewajiban untuk melindunginya.

b.        Kebebasan komunikasi
Para pejabat diplomatik dalam menjalankan tugasnya mempunyai kebebasan penuh dan dalam kerahasiaan berkomunikasi dengan pemerintahnya. Surat menyurat para pejabat diplomatik tidak boleh digeledah, ditahan atau disensor oleh negara penerima. Suatu perwakilan asing dapat menggunakan kode dan sandi rahasia dalam komunikasinya dengan pusat sedangkan instalasi radio dan pemnacr radio hanya dapat dilakukan atas izin negara setempat.

c.        Kebebasan Bergerak
Para pejabat diplomatik di suatu negara mempunyai hak untuk melakukan perjalanan di seluruh wilayah negara akreditasi.

d.     Kekebalan kediaman pejabat diplomatik
Menurut pasal 30 Konvensi Wina yaitu bahwa kediaman pribadi pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat dan harus memperoleh perlindungan seperti halnya wisma perwakilan.

e.        Kantong Diplomatik
Adalah bungkusan yang berisi korespondensi resmi dan dokumen-dokumen atau barang-barang yang khusus digunakan untuk keperluan resmi.

                    Menurut pasal 27 ayat 3 dan 4 Konvensi Wina yaitu bahwa kantong diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan. Bungkusan-bungkusan yang dianggap kantong diplomatik harus dianggap mempunyai tanda-tanda luar yang jelas mengenai sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang untuk keperluan resmi.

              f. Kurir Diplomatik

                   Pada saat melakukan tugas, seorang kurir diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima demikian juga oleh para petugas-petugas di negara ketiga yang dilalui olehnya. Kurir diplomatik tersebut diberi kebebasan dari yurisdiksi pidana dan perdata serta perlindungan yang diperlukan selama menjalankan tugas.

K. HUBUNGAN KONSULER

1.     Pembukaan Hubungan Konsuler
Seperti halnya dengan hubungan diplomatik, pembukaan hubungan konsuler juga dilakukan atas dasar kesepakatan dari negara-negara yang bersangkutan.

2.     Exequatur
Adalah merupakan suatu praktek tradisional bahwa seorang kepla perwakilan konsuler dilengkapi oleh pemerintahanya dengan suatu surat resmi yang dinamakan surat tauliah atau commision atau lettre de provision. Surat tauliah ini berisikan nama lengkap, gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan melaksanakan tugasnya. Surat tersebut dikirim melalui saluran diplomatik ke negara penerima. Apabila negara penerima tidak berkeberatan, maka negara penerima akan mengeluarkan dokumen yang bernama Execuatur yang berisi persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler tersebut.

3.     Tugas-tugas Konsuler
Menurut pasal 5 Konvensi Wina menyatakan bahwa tugas-tugas konsul adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima, memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, mengamati keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di negara penerima, mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, membantu warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil, melaksankan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal negara pengirim serta fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan negara penerima.

4.     Tingkat-tingkat Kepala perwakilan Konsuler

a.        Konsul Jenderal
b.        Konsul
c.        Konsul Muda
d.        Agen Konsuler

5.     Hak-hak Istimewa dan Kekebalan

a.      Kekebalan Kantor-kantor Konsuler
Seperti halnya kantor-kantor perwakilan diplomatik, kantor-kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat tidak boleh masuk kecuali dengan izin kepala perwakilan.

b.        Kekebalan Alat-alat komunikasi
Negara penerima mengizinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas dan boleh memakai kurir diplomatik atau konsuler dan kantong diplomatik.

c.                                  Kebebasan berkomunikasi
Warga negara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya para pejabat konsuler juga bebas untuk berkomunikasi dengan warga negara mereka di negara penerima.

d.                                  Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan kedudukan resminya.

e.                                  Kekebalan fiskal dan kekebalan lainnya
Kantor-kantor yang digunakan untuk kegiatan konsuler dibebaskan dari pajak nasional atau lokal di negara penerima.

f.                                   Pembebasan dari pembayaran pajak pribadi
Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung baik dipungut oleh pemerintah negara penerima atau pemerintah daerah.

g.                                  Pembebasan Bea Masuk
Barang-barang yang diimpor secara resmi oleh perwakilan konsuler adalah bebas dari bea masuk.

1 komentar: