I. HUBUNGAN
DIPLOMATIK
A. Pembukaan Hubungan Diplomatik
Setiap negara yang merdeka dan
berdaulat mempunyai right of legation/
Hak Legasi. Hak Legasi terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Hak Legasi aktif, yaitu
hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain
2. Hak Legasi Pasif, yaitu
hak kewajiban untuk menerima wakil-wakil negara asing
Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961
“Pembukaan hubungan diplomatik
antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas
dasar saling kesepakatan”
Kesepakatan tersebut harus dalam
bentuk untuk membuka hubungan diplomatik dan kesepakatan untuk membuka
perwakilan tetap. Pembukaan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan
pembukaan perwakilan tetap suatu negara merupakan dua hal yang berbeda. Suatu
negara dapat membuka hubungan diplomatik, tetapi belum tentu langsung membuka
perwakilan tetap.
Hukum internasional tidak
mengharuskan suatu negara membuka hubungan diplomatik dengan negara lain,
seperti juga tidak ada keharusna untuk menerima misi diplomatik asing di suatu
negara. Penolakan suatu negara untuk membuka hubungan diplomatik dengan alasan
apapun terhadap negara lain merupakan suatu praktek yang biasa berlaku.
B. Klasifikasi Pejabat Diplomatik
Menurut Konferensi Wina tahun
1961 pasal 14, klasifikasi Pejabat Diplomatik dibagi atas 3 kelas yaitu:
1. Para Duta Besar atau
Nuncios yang dikareditasikan kepada Kepala Negara dan para kepala perwakilan
lain yang sama pangkatnya
2. Para Utusan, Duta dan
Internuncious yang diakreditasikan kepada Kepala Negara
3. Para Kuasa Usaha yang
diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri
Kategori Kuasa Usaha atau Charge’ d’ Affaires dapat
dibagi dalam 2 golongan yaitu:
1.
Kuasa Usaha Tetap (Charge’ d’ Affaires en pied)
Yaitu menyerahkan suarat-surat kepercayaannya kepada
Menteri Luar Negeri dan bukan kepada Kepla Negara. Pengangkatan kuasa uasaha
tetap ini sering terjadi dimasa lampau untuk negara yang baru merdeka setelah
memisahkan diri dari negara induk, sebagai akibat terjadinya perang saudara
atau revolusi. Biasanya setelah beberapa waktu tingkat kepala perwakilannya
dinaikkna menjadi Duta Besar setelah segala sesuatunya berjalan dengan baik.
2. Kuasa
Yaitu terjadi apabila Duta Besar dipanggil pulang
karena memburuknya hubungan antara kedua negara yang sering disebabkan karena
masalah terorisme, pelanggaraan norma-norma diplomatic, campur tangan urusan
dalam negeri atau pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi, maka dalam hal ini Kedutaan Besar tidak
ditutup dan hanya dipimpin oleh Kuasa Usaha Sementara.
Praktek Diplomasi
sehari-hari telah mengembangkan klasifikasi Pejabat Diplomatik dengan urutan
gelar/kepangkatan sebagai berikut:
1. Duta Besar
2. Minister
3. Minister Counsellor
4. Counsellor
5. Sekretaris Pertama
6. Sekretaris Kedua
7. Sekertaris Ketiga
8. Atase
C. Penunjukkan Kepala Perwakilan
Calon-calon
Duta Besar diajukan oleh Menteri Luar Negeri kepada Kepala Negara untuk
mendapatkan persetujuannya. Cara pemilihan calon-calon tidak selalu sama
tergantung pada sistim dan praktik yang berlaku pada suatu negara. Di Indonesia sesuai dengan pasal 13 (2) tentang
perubahan pertama UUD 1945 disebutkan bahwa;
“Dalam hal mengangkat Duta,
presiden memperhatikan pertimbangan DPR”
Bila pengangkatan seorang calon
Duta Besar sudah diajukan kepada Pemerintah negara penerima melalui kedutaan
besar negara pengirim untuk mendapatkan Agreement.
Agreement yaitu persetujuan dari
negara penerima atas dasar pengangkatan Duta Besar yang bersangkutan.
Permintaan Agreement kepada pemerintah negara penerima akan dilakukan secara
konfidensial mengingat kemungkinan ditolaknya calon yang diajukan. Apabila permohonan Agreement
tersebut diterima oleh Pemerintah negara penerima, maka Duta Besar tersebut
dapat melaksanakan tugasnya di negara tersebut.
D. Pengangkatan Staf Perwakilan
Berdasarkan ketentuan Pasal 7
Konvensi Wina yaitu negara pengirim dapat bebas mengangkat anggota-anggota staf
perwakilan. Jadi dalam hal ini, bahwa pengangkatan staf perwakilan kecuali Duta
Besar tidak memerlukan persetujuan negara penerima. Khusus untuk atase-atase
pertahanan adalah tidak mutlak untuk meminta persetujuan dari negara penerima,
jadi tergantung dari kebiasaan praktek dari masing-masing negara penerima.
E. Jumlah Staf Perwakilan
Setelah ada kesepakatan bagi pembukaan misi diplomatik tetap, maka terserah
bagi negara pengirim untuk menentukan jumlah perwakilan atau jumlah pejabat dan
staf yang harus ditempatkan di negara penerima atas dasar volume pekerjaan dan
tingkat atau intensitas hubungan antara kedua negara.
F. Persona Non-Grata
Menurut Pasal 9 Konvensi Wina yaitu:
“
Negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat membantu negara
pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya
adalah persona non-grata dank arena itu harus dipanggil kembali atau mengakhiri
tugasnya di negara penerima”
Pernyataan
persona non-grata dikeluarkan oleh negara penerima apabila keberadaan seorang
Diplomat tidak bisa lagi ditolerir, misalnya Diplomat tersebut terbukti
melakukan kegiatan spionase, melindungi agen-agen rahasia asing dan membiarkan
mereka melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan fasilitas perwakilan,
melindungi orang-orang yang dikenakan hukuman, mancampuri urusan dalam negeri
negara penerima, melakukan penyelundupan atau membuat pernyataan-pernyatan yang
merugikan negara setempat. Sehingga sesuai dengan praktek hukum internasional
yang berlaku, pemerintah negara penerima dapat menyatakan seorang diplomat
persona non-grata dan sebagai akibatnya diplomat tersebut harus meninggalkan
negara akreditasinya.
G. Kantor Interests Section
Dampak putusnya hubungan diplomatik resmi
antara dua negara dapat dikurangi dengan pembentukan Interests Section. Interest
Section ini dapat dibentuk pada permulaan atau sebagai pendahuluan akan
dicairkannya kembali hubungan diplomatik kedua negara atau didirikan di saat
terjadinya pemutusan hubungan.
H. Berakhirnya Misi Diplomatik
Menurut pasal 43 Konvensi
Wina yaitu berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan adalah karena:
1.
Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara
penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir
2.
Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara
pengirim bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat
diplomatik sebagai anggota perwakilan.
Alasan-alasan lain yang
dapat menyebabkan berakhirnya misi diplomatik yaitu:
1.
Putusnya hubungan diplomatik. Bila terjadi pemutusan
hubungan diplomatik biasanya negara pengirim menarik anggota staf perwakilannya
di negara penerima.
2.
Hilangnya negara
pengirim atau negara penerima. Keadaan ini biasanya terjadi akibat penggabungan
dua negara atau aneksasi oleh negara lain. Sebagai akibatnya kepal-kepala
perwakilan harus memperoleh surat-surat kepercayan yang baru dari kepala negara
mereka agar dapat meneruskan tugas-tugasnya.
I. Modalitas Hubungan Diplomatik
1. Penyerahan Surat-surat Kepercayaan
Menurut
pasal 13 Konvensi Wina yaitu:
“seorang
kepala perwakilan dianggap telah memulai tugasnya di negara akreditasi setelah
menyerahkan surat-surat kepercayaan atau setelah memberitahukan kedatangannya
dan menyerahkan copy surat-surat kepercayaannya kepada kementrian luar negeri
negara penerima”
2. Tugas-tugas perwakilan Diplomatik
Menurut pasal 3 Konvensi Wina, tugas-tugas perwakilan
Diplomatik yaitu:
a. Mewakili negara pengirim di negara
penerima
b. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima
dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasional
c. Melakukan
perundingan dengan pemerintah negara penerima
d. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan
perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara
pengirim
e. Meningkatkan hubungan persahabatan
antara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan
3. Akreditasi Rangkap atau Multipel
Dalam
sistim akreditasi multipel, Pasal 5 ayat 2 Konvensi memperbolehkan negara pengirim
membuka perwakilan diplomatik tetap yang dikepalai oleh seorang kuasa usaha ad
interim di tiap-tiap negara penerima sedangkan duta besar tidak berdiam disana.
Tetapi,
hal ini jarang terjadi dalam prakteknya karena negara-negara akreditasi rangkap
ini tidak mempunyai kantor tetap dan negara-negara tersebut hanya dikunjungi
secara periodik oleh duta besar negara yang merangkap.
J. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan
1.
Dasar-dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan
Terdapat 3 teori yang
menjadi dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik di luar
negeri yaitu:
a. Teori Ekteritorialitas
Yaitu teori dimana seorang pejabat
diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negaranya, berada di luar
wilayah negara akreditasi, walaupun sebenarnya ia berada di luar negeri dan
melaksanakan tugas-tugasnya disana.
b. Teori
Representatif dari pejabat itu sendiri.
Yaitu baik pejabat diplomatik maupun
perwakilan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Dalam
kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak
istimewa dan kekebalan-kekebalan di negara penerima.
c. Teori
kebutuhan fungsional
Yaitu menurut teori ini hak-hak istimewa
dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas
kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik dan lancar.
2.
Hak-hak istimewa dan kekebalan Diplomatik
a. Kekebalan Pribadi
Pasal 29 Konvensi Wina
menyebutkan bahwa:
“ Pejabat Diplomatik
tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus
diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil
langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan
martabatnya”
Seperti halnya dengan
kantor-kantor perwakilan, terdapat dua aspek dari kekebalan yaitu kewajiban
negara penerima untuk tidak melakukan hak-hak berdaulat terutama hak-hak
penegakan hukum dan kewajiban untuk memperlakukan para pejabat diplomatik
dengan hormat dan melindungi mereka dari gangguan orang-orang lain serta
gangguan terhadap kebebasan dan martabat mereka.
b. Kekebalan
Yurisdiksional
Dalam hal ini,
seorang Diplomat mempunyai kebebasan dari negara penerima sehubungan dengan
masalah-masalah kriminal. Jadi, kekebalan Diplomat dalam hal ini adalah
bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili ataupun
dihukum.
c. Penanggalan Kekebalan
Menurut Pasal 32 Konvensi Wina yaitu:
“Kekebalan dari
kekuasaan hukum pejabat-pejabat Diplomatik dan orang-orang yang menikmati
kekebalan dapat ditanggalkan oleh negara pengirim”
Umumnya yang
menjadi penyebab penanggalan kekebalan yaitu karena perbuatan kriminal,
penyelundupan, pelanggaran peraturan lalu lintas atau mengendarai mobil dalam
keadaan mabuk dan menabrak orang.
d. Pembebasan Pajak
Duta besar dan para pejabat diplomatik
lainnya tidak tunduk pada supremasi teritorial dari negara penerima, oleh
karena itu maka mereka bebas dari semua pajak-pajak pribadi langsung dan tidak
harus membayar pajak penghasilan atau pajak-pajak langsung lainnya, kecuali
pajak-pajak lokal atau pembayaran jasa-jasa yang diberikan kepada perwakilan.
a.
Hak-hak Istimewa dan kekebalan anggota-anggota keluarga
pejabat diplomatik
Hak-hak istimewa dan kekebalan
yang dimiliki oleh pejabat diplomatik berlaku juga kepada istri dan
anggota-anggota keluarga mereka yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang
bersangkutan. Selain itu kekebalan diplomatik juga berlaku terhadap anggota
keluarga pejabat diplomatik yang menemani mereka atau yang bepergian secara
terpisah atau waktu mereka melewati wilayah negara ketiga untuk keperluan
transit menuju ke negara penerima atau kembali ke negara mereka sendiri.
b.
Hak-hak istimewa dan kekebalan anggota-anggota perwakilan
lainnya dan pembantu rumah tangga
Anggota-anggota staf administrasi
dan teknik dari perwakilan bersama anggota-anggota keluarga mereka memperoleh
hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan kecuali bila kebebasan dari hukum
perdata tata usaha negara penerima tidak meliputi tindakan-tindakan yang
dilakukan di luar tugas mereka. Begitu pula terhadap pembantu rumah tangga para
staf diplomatik memepunyai hak kekebalan dan diplomatik seperti halnya anggota
staf adminsitrasi dan teknik beserta keluarganya, namun mungkin kekbalannya tidak
sebesar pejabat diplomatik. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban untuk mebayar
pajak dan pungutan karena mereka dianggap bukan merupakan warga negara darai
negara penerima.
3.
Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Perwakilan
a.
Perlindungan terhadap gedung-gedung perwakilan
Negara penerima berkewajiban
untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan agar kantor-kantor ataupun
rumah kediaman para diplomat bebas dari segala gangguan. Perlindungan ini
bertitik tolak pada prinsip bahwa kantor-kantor perwakilan tidak boleh diganggu
gugat dan oleh karena negara penerima berkewajiban untuk melindunginya.
b.
Kebebasan komunikasi
Para pejabat diplomatik dalam
menjalankan tugasnya mempunyai kebebasan penuh dan dalam kerahasiaan
berkomunikasi dengan pemerintahnya. Surat menyurat para pejabat diplomatik
tidak boleh digeledah, ditahan atau disensor oleh negara penerima. Suatu
perwakilan asing dapat menggunakan kode dan sandi rahasia dalam komunikasinya
dengan pusat sedangkan instalasi radio dan pemnacr radio hanya dapat dilakukan
atas izin negara setempat.
c.
Kebebasan Bergerak
Para pejabat diplomatik di suatu
negara mempunyai hak untuk melakukan perjalanan di seluruh wilayah negara
akreditasi.
d. Kekebalan kediaman
pejabat diplomatik
Menurut pasal 30 Konvensi Wina
yaitu bahwa kediaman pribadi pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat dan
harus memperoleh perlindungan seperti halnya wisma perwakilan.
e.
Kantong Diplomatik
Adalah bungkusan yang berisi
korespondensi resmi dan dokumen-dokumen atau barang-barang yang khusus
digunakan untuk keperluan resmi.
Menurut pasal 27 ayat 3 dan
4 Konvensi Wina yaitu bahwa kantong diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
Bungkusan-bungkusan yang dianggap kantong diplomatik harus dianggap mempunyai
tanda-tanda luar yang jelas mengenai sifatnya dan hanya boleh berisi
dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang untuk keperluan resmi.
f. Kurir Diplomatik
Pada saat melakukan tugas, seorang kurir
diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima demikian juga oleh para
petugas-petugas di negara ketiga yang dilalui olehnya. Kurir diplomatik
tersebut diberi kebebasan dari yurisdiksi pidana dan perdata serta perlindungan
yang diperlukan selama menjalankan tugas.
K. HUBUNGAN KONSULER
1.
Pembukaan Hubungan
Konsuler
Seperti halnya dengan hubungan
diplomatik, pembukaan hubungan konsuler juga dilakukan atas dasar kesepakatan
dari negara-negara yang bersangkutan.
2.
Exequatur
Adalah merupakan suatu praktek
tradisional bahwa seorang kepla perwakilan konsuler dilengkapi oleh
pemerintahanya dengan suatu surat resmi yang dinamakan surat tauliah atau
commision atau lettre de provision. Surat tauliah ini berisikan nama lengkap,
gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan
melaksanakan tugasnya. Surat tersebut dikirim melalui saluran diplomatik ke
negara penerima. Apabila negara penerima tidak berkeberatan, maka negara
penerima akan mengeluarkan dokumen yang bernama Execuatur yang berisi
persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler tersebut.
3.
Tugas-tugas Konsuler
Menurut pasal 5 Konvensi Wina
menyatakan bahwa tugas-tugas konsul adalah melindungi kepentingan negara
pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima,
memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, mengamati
keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu
pengetahuan di negara penerima, mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga
negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, membantu warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris dan pejabat
catatan sipil, melaksankan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal
negara pengirim serta fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan
peraturan negara penerima.
4.
Tingkat-tingkat Kepala
perwakilan Konsuler
a.
Konsul Jenderal
b.
Konsul
c.
Konsul Muda
d.
Agen Konsuler
5.
Hak-hak Istimewa dan
Kekebalan
a.
Kekebalan Kantor-kantor
Konsuler
Seperti halnya kantor-kantor
perwakilan diplomatik, kantor-kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan
para petugas negara setempat tidak boleh masuk kecuali dengan izin kepala
perwakilan.
b.
Kekebalan Alat-alat
komunikasi
Negara penerima mengizinkan suatu
konsulat mempunyai komunikasi yang bebas dan boleh memakai kurir diplomatik
atau konsuler dan kantong diplomatik.
c.
Kebebasan berkomunikasi
Warga negara
dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka
dan sebaliknya para pejabat konsuler juga bebas untuk berkomunikasi dengan
warga negara mereka di negara penerima.
d.
Kekebalan Pribadi Pejabat
Konsuler
Negara penerima harus memberikan
perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan
kedudukan resminya.
e.
Kekebalan fiskal dan
kekebalan lainnya
Kantor-kantor yang digunakan
untuk kegiatan konsuler dibebaskan dari pajak nasional atau lokal di negara
penerima.
f.
Pembebasan dari pembayaran pajak pribadi
Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung
baik dipungut oleh pemerintah negara penerima atau pemerintah daerah.
g.
Pembebasan Bea Masuk
Barang-barang yang diimpor secara resmi oleh
perwakilan konsuler adalah bebas dari bea masuk.
mkasih gan
BalasHapus