Negara
merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan
harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup
semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi
orang-orang tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu
terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara
dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan
tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan
masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu
sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan
mereka bersama.
Agar
pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan
masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya.
Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau pertingkatan dari
aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah.
Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi
atau sering disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya
tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara
tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di dalamnya tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dalam tulisan ini akan dipaparkan
tentang organisasi negara dan konstitusi yang mengatur kehidupan negara
tersebut.
A.
Negara
1. Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain. Pengertian bangsa
mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat,
yang bersama-sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya
itu yang dimaksud adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang
bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat
disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk
kolektivitas. Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia
sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki
dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama.
Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari
organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi
keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan
masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan
bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau
sifat-sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara
kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah (territoir) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pendapat
lain dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah
organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai souverein.\
Dengan
memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara
adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah
pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara
merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan
antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
2. Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian
negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat
dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a.
Rakyat
Rakyat
suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu
negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara
berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang
bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya
untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang
merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur
sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan juga sebagai warga negara. Sedangkan
di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara
yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara
asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan.
Status
kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut.
a)
Hak
atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan.
Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
b)
Kewarganegaraan
menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban
melaksanakan wajib militer;
c)
Suatu
negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
d) Berdasarkan praktek, secara garis
besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1) Berdasarkan
kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2) Berdasarkan
tempat kelahiran (Ius Soli);
3) Berdasarkan
asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4) Melalui
naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
b. Wilayah
dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah
suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah
udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua
sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria,
Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan
udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah
ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di
negara lain.
Batas
wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang
berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian
internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara
lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang
berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah
Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda
kepada Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah
negara.
Berkenaan dengan wilayah perairan
ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di
bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut
semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman
tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari
garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang
dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan
sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun
1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS
1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf)
adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari
kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan
pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter,
yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1)
Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara Republik Indonesia;
2) Pemerintah Indonesia bersedia
menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui
perundingan;
3)
Jika
tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah
suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan
titik terluar wilayah negara tetangga
4)
Tuntutan
(claim) di atas tidak mempengaruhi
sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan
itu.
Batas landas kontinen dari garis
dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen
negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai
contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka
sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah
kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam
dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah
ini kemudian disahkan
dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis
dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan
memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam
Konperensi Hukum laut tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak
memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada
bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982
ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan
eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut
seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan
kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status
ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi
kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di
bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut,
yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan
wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara yang berada di atas wilayah
laut dan wilayah perairan negara yang bersangkutan. Berkaitan dengan
pemanfaatan ruang udara khususnya penerbangan, oleh masyarakat internasional
telah disusun perjanjian internasional utama yaitu Convention on International Civil Aviation 1944 atau secara singkat
dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944. Perjanjian internasional yang
diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik dan mengatur kepentingan umum
yang merupakan tanggungjawab pemerintah dalam kegiatan penerbangan sipil
internasional.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Kata
“kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah
yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan
yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan
sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah
kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke
luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain.
Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur
tangan dari negara lain.
Kedaulatan
sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan
merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat
dibagi-bagi. Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi
kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
1) Asli, dalam arti tidak diturunkan
dari kekuasaan yang lain;
2) Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
3) Abadi
atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4) Tidak
dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu
kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan
ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi,
dan tidak terbatas.
3. Sifat-sifat Negara
Umumnya
sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat
tersebut.
a. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk
memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh
warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara
memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara
berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari
sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan
hukuman mati.
Berkenaan
dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus
nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat
memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru
di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka
sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis,
diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya
dikedepankan cara-cara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan
bangsa.
b.
Sifat Monopoli
Negara
juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau
kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya
hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh
negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan
tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk
melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian
tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber
daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah
monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki
satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti
senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah
merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.
c. Sifat Mencakup Semua
Dengan
sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah
negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan
dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan
yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah
negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua
orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran
akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara
bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan
suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang
sifatnya sukarela.
4. Tujuan dan Fungsi Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa
tujuan setiap negara adalah mewujudkan
kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga menunjukkan adanya
pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri. Di
sinilah perlunya dibedakan antara negara sebagai sebuah organisasi yang lebih
netral pengertiannya, dengan pemerintah
sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari
berbagai kepentingan, seperti kepentingan golongan, kepentingan kelompok,
bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan bangsa dan negara yang
semestinya diutamakan.
Tujuan negara Indonesia sesuai
dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut
hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang
adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun setiap negara,
apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak
sifatnya, yaitu:
a. Melaksanakan
penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih
sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
c. Pertahanan.
Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
d. Menegakkan keadilan. Untuk
mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.
Atas dasar pendapat di atas dapat
dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara
meliputi:
a.
Mengupayakan
kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
b.
Meningkatkan
kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
c.
Menjaga
keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d.
Mempertahankan
negara dari gangguan eksternal; serta
e. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut harus
diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah
negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.
B.
Konstitusi
1.
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Kata ‘konstitusi” yang berarti
pembentukan, berasal dari kata “constituer”
(Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar”
merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”.
“Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang
dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda
dikenal pula istilah “constitutie”
yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia
juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas
dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak
tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut,
konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya
bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum
dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan
demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di
samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang
sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Berikut ini pengertian yang
menggambarkan perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa
undang-undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan
hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya
tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Sedangkan
konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan
ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya
tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem
ketatanegaraan suatu negara. Menurut James Bryce, konstitusi adalah suatu
kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.
Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka kehidupan negara yang diatur
dengan ketentuan hukum.
2. Unsur-unsur yang
Terdapat dalam Konstitusi
Undang-Undang Dasar atau
Konstitusi Negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan
tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin
Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
a.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat
(kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi- konstitusi yang
ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan
atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak
dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.
Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan
pemerintahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa
materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.
Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga
negara,
b.
Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang
mendasar,
c.
Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga
mendasar.
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dikemukakan
bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi
modern meliputi ketentuan tentang:
a.
Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di
dalamnya;
b.
Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja
antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.
Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
3.
Perubahan Konstitusi
Betapapun
sempurnanya sebuah konstitusi, pada suatu saat konstitusi itu bisa ketinggalan
jaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan masyarakat.
Karena itulah perubahan atau amandemen konstitusi merupakan sesuatu hal yang
wajar dan tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang istimewa. Yang penting
bahwa perubahan itu didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti
yang sebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari
golongan atau kelompok tertentu.
Secara
teoritik perubahan undang-undang dasar dapat terjadi melalui berbagai cara,
menurut Pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Sejak memasuki era reformasi muncul
arus pemikiran tentang keberadaan UUD 1945, yang sangat berbeda dengan
pemikiran yang ada sebelumnya. Secara garis besar arus pemikiran tersebut dapat
dikemukakan antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa UUD 1945 mengandung rumusan pasal yang membuka peluang timbulnya penafsiran
ganda.
Kedua,
bahwa UUD 1945 membawakan sifat executive
heavy, yakni memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu legislatif
dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif.
Ketiga,
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yang tidak tegas di antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan
parlementer, sehingga ada yang menyebutnya sebagai sistem quasi presidensiil.
Keempat, perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri
sesuai dengan potensinya masing-masing.
Kelima, rumusan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang ada dalam UUD 1945 dirasa kurang memadai lagi untuk mewadahi tuntutan
perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara seiring dengan
perkembangan global.
Arus pemikian sebagaimana
dikemukakan di atas kemudian mewarnai perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Dengan demikian amandemen terhadap UUD 1945 pada prinsipnya mengarah pada
perubahan untuk menjawab persoalan-persoalan sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan adanya ketentuan pasal UUD
1945 yang dapat menimbulkan penafsiran ganda, telah dilakukan amandemen dengan menetapkan
rumusan baru yang lebih jelas dan eksplisit. Misalnya masa jabatan presiden,
sebelum amandemen dinyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Dalam
ketentuan tidak menyebutkan secara tegas dipilih kembali untuk berapa kali masa
jabatan. Dengan demikian dimaknai bahwa seseorang dapat dipilih menjadi
Presiden atau Wakil Presiden untuk beberapa kali masa jabatan tanpa batas.
Dalam amandemen UUD 1945 dirumuskan secara tegas bahwa presiden hanya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, yang berarti bahwa orang yang sama akan
dapat memegang jabatan sebagai presiden maksimal dua kali masa
jabatan.
Terkait dengan sifat executive heavy
yang dibawakan oleh UUD 1945, pada amandemen pertama telah dilakukan perubahan
dan penambahan atas Pasal 5 (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 (2) (3), Pasal 20, dan Pasal 21, yang pada intinya mengatur
pembatasan jabatan presiden, mengubah kewenangan legislative yang semula di
tangan presiden menjadi kewenangan DPR, serta menambah beberapa substansi yang
membatasi kewenangan Presiden.. Kewenangan-kewenangan tertentu yang sebelumnya dapat
dilakukan sendiri oleh Presiden, setelah amandemen harus Dilakukan dengan memperhatikan
pertimbangan dari lembaga yang lain, seperti mengangkat duta dan konsul harus
dengan pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan
Mahkamah Agung, dan memberikan amnesti serta abolisi harus dengan pertimbangan
DPR.
Hal itu jelas merupakan pengurangan
terhadap kekwenangan presiden. Berkaitan dengan ketentuan sistem pemerintahan
yang tidak tegas antara
presidential dan
parlementer, melalui amandemen UUD
1945 ditegaskan system pemerintahan
presidential dengan munculnya ketentuan
bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. (Pasal 6A ayat (1)). Dengan pemilihan secara
langsung oleh rakyat, kosekuensinya bahwa presiden tidak lagi bertanggungjawab
kepada MPR. MPR hanya dapat memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya
setelah adanya keputusan melanggar hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi, yakni berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki
jabatannya. Presiden juga tidak bertanggungjawab kepada DPR baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga Presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan. Semua itu merupakan indikasi sistem pemerintahan presidential menyangkut perlunya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur
urusan daerahnya sendiri telah dilakukan amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945
dengan menambahkan beberapa ayat serta menambahkan Pasal 18 A dan Pasal 18 B.
Dengan amandemen tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan untuk
nenjalankan otonomi seluas-luasnya,
adanya penghargaan dari pemerintah pusat atas keragaman daerah dan kekhususan yang terdapat
pada daerah-daerah tertentu, serta pembagian kekuangan yang lebih
adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan yang berkait
dengan masalah hak asasi manusia sangat jelas tampak bahwa amandemen terhadap
UUD 1945 telah memasukkan cukup banyak
rumusan-rumusan baru tentang hak asasi manusia dan warga negara dengan menambahkan
pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Selanjutnya perubahan terhadap UUD dapat
ditelaah dari beberapa segi
yaitu menyangkut sistem perubahan
dan prosedur/mekanisme perubahannya, bentuk hukum perubahannya, serta substansi
materi yang diubah. Tentang sistem perubahan dan prosedur perubahannya, amandemen terhadap UUD 1945 menggunakan landasan sistem dan prosedur yang
ditentukan Pasal 37 UUD
1945. Mengenai bentuk hukumnya, secara teoritis dan
praktek ketatanegaraan dikenal adanya pola perubahan yang secara langsung
dituangkan dalam teks UUD yang lama
dengan melakukan perubahan terhadap naskah aslinya (model Eropa Kontinental).
Di samping itu ada pola addendum dimana substansi perubahannya dituangkan dalam
suatu naskah yang terpisah dari naskah aslinya, sedangkan naskah asli itu
sendiri dibiarkan tetap dengan rumusan aslinya (model Amerika Serikat). Dilihat
dari aspek itu amandemen terhadap UUD 1945 dapat dikatakan mengikuti model
Amerika Serikat.
C.
Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara
Secara
umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam
penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan
tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya.
Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara,
kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga
negara agar pemeritah tidak bertindak sewenang-wenang dan memberikan jaminan
atas hak asasi warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar