Jumat, 30 Desember 2016

Negara dan Konstitusi


Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka bersama.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah. Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang organisasi negara dan konstitusi yang mengatur kehidupan negara tersebut.

A.    Negara
1.  Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain. Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas. Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pendapat lain dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.\
Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.

2. Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah       negara yang    bersangkutan  dinamakan juga sebagai warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan.

Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut.
a)            Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
b)         Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
c)         Suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
d)    Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1)      Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2)     Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
3)     Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4)    Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil                                 kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
b.  Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara.
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1)           Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
2)    Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;

3)           Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga
4)           Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c)  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara yang berada di atas wilayah laut dan wilayah perairan negara yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemanfaatan ruang udara khususnya penerbangan, oleh masyarakat internasional telah disusun perjanjian internasional utama yaitu Convention on International Civil Aviation 1944 atau secara singkat dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944. Perjanjian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik dan mengatur kepentingan umum yang merupakan tanggungjawab pemerintah dalam kegiatan penerbangan sipil internasional.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
1)    Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
2)  Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi                      kedaulatan;
3)   Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4)   Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada  satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.

3. Sifat-sifat Negara
Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.
a. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.
Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis, diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dikedepankan cara-cara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.

c. Sifat Mencakup Semua
Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela.

4. Tujuan dan Fungsi Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan setiap negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga menunjukkan adanya pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri. Di sinilah perlunya dibedakan antara negara sebagai sebuah organisasi yang lebih netral pengertiannya, dengan pemerintah sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari berbagai kepentingan, seperti kepentingan golongan, kepentingan kelompok, bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.
Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun setiap negara, apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
d.     Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a.               Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
b.              Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
c.               Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d.              Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
e.               Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
           Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.

B. Konstitusi
1. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Berikut ini pengertian yang menggambarkan perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa undang-undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Menurut James Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka kehidupan negara yang diatur dengan ketentuan hukum.

2. Unsur-unsur yang Terdapat dalam Konstitusi
         Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
a.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi- konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.     Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.      Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.        Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.        Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.        Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dikemukakan bahwa  unsur-unsur  yang terdapat  dalam  konstitusi  modern meliputi ketentuan tentang:
a.        Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.        Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.        Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.

3.   Perubahan Konstitusi
Betapapun sempurnanya sebuah konstitusi, pada suatu saat konstitusi itu bisa ketinggalan jaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan masyarakat. Karena itulah perubahan atau amandemen konstitusi merupakan sesuatu hal yang wajar dan tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang istimewa. Yang penting bahwa perubahan itu didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti yang sebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari golongan atau kelompok tertentu.
Secara teoritik perubahan undang-undang dasar dapat terjadi melalui berbagai cara, menurut Pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam                        sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3                   dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan                      ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan                    Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan                               persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh                      anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan                      perubahan.
Sejak memasuki era reformasi muncul arus pemikiran tentang keberadaan UUD 1945, yang sangat berbeda dengan pemikiran yang ada sebelumnya. Secara garis besar arus pemikiran tersebut dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa UUD 1945 mengandung rumusan pasal yang membuka peluang timbulnya penafsiran ganda.
Kedua, bahwa UUD 1945 membawakan sifat executive heavy, yakni memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu legislatif dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif.
Ketiga, sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yang tidak tegas di antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer, sehingga ada yang menyebutnya sebagai sistem quasi presidensiil.
Keempat, perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Kelima, rumusan pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang ada dalam UUD 1945 dirasa kurang memadai lagi untuk mewadahi tuntutan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara seiring dengan perkembangan global.
Arus pemikian sebagaimana dikemukakan di atas kemudian mewarnai perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Dengan demikian amandemen terhadap UUD 1945 pada prinsipnya mengarah pada perubahan untuk menjawab persoalan-persoalan sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan adanya ketentuan pasal UUD 1945 yang dapat menimbulkan penafsiran ganda, telah dilakukan amandemen dengan menetapkan rumusan baru yang lebih jelas dan eksplisit. Misalnya masa jabatan presiden, sebelum amandemen dinyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Dalam ketentuan tidak menyebutkan secara tegas dipilih kembali untuk berapa kali masa jabatan. Dengan demikian dimaknai bahwa seseorang dapat dipilih menjadi Presiden atau Wakil Presiden untuk beberapa kali masa jabatan tanpa batas. Dalam amandemen UUD 1945 dirumuskan secara tegas bahwa presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, yang berarti bahwa orang yang  sama         akan dapat memegang  jabatan  sebagai presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Terkait dengan sifat executive heavy yang dibawakan oleh UUD 1945, pada amandemen pertama telah dilakukan perubahan dan penambahan atas Pasal 5 (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 (2) (3), Pasal 20, dan Pasal 21, yang pada intinya mengatur pembatasan jabatan presiden, mengubah kewenangan legislative yang semula di tangan presiden menjadi kewenangan DPR, serta menambah beberapa substansi yang membatasi kewenangan Presiden.. Kewenangan-kewenangan tertentu yang sebelumnya  dapat  dilakukan sendiri  oleh  Presiden,  setelah  amandemen harus Dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga yang lain, seperti mengangkat duta dan konsul harus dengan pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberikan amnesti serta abolisi harus dengan pertimbangan DPR.
Hal itu jelas merupakan pengurangan terhadap kekwenangan presiden. Berkaitan dengan ketentuan sistem pemerintahan yang tidak tegas antara  presidential  dan parlementer,  melalui amandemen  UUD  1945 ditegaskan  system  pemerintahan  presidential  dengan munculnya ketentuan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. (Pasal 6A ayat (1)). Dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat, kosekuensinya bahwa presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR. MPR hanya dapat memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya setelah adanya keputusan melanggar hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya. Presiden juga tidak bertanggungjawab kepada DPR baik langsung maupun tidak langsung, sehingga Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan. Semua itu merupakan indikasi sistem pemerintahan presidential menyangkut  perlunya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri telah dilakukan amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 dengan menambahkan beberapa ayat serta menambahkan Pasal 18 A dan Pasal 18 B. Dengan amandemen tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan untuk nenjalankan  otonomi seluas-luasnya, adanya penghargaan dari pemerintah pusat atas keragaman daerah dan  kekhususan   yang  terdapat  pada   daerah-daerah tertentu, serta pembagian kekuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan yang berkait dengan masalah hak asasi manusia sangat jelas tampak bahwa amandemen terhadap UUD 1945 telah memasukkan  cukup banyak rumusan-rumusan baru tentang hak asasi manusia dan warga negara dengan menambahkan pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Selanjutnya perubahan terhadap UUD dapat ditelaah dari beberapa  segi yaitu menyangkut sistem  perubahan dan prosedur/mekanisme perubahannya, bentuk hukum perubahannya, serta substansi materi yang diubah.  Tentang sistem perubahan dan prosedur perubahannya, amandemen terhadap UUD 1945 menggunakan landasan sistem dan prosedur  yang  ditentukan Pasal  37  UUD  1945.  Mengenai  bentuk hukumnya, secara teoritis dan praktek ketatanegaraan dikenal adanya pola perubahan yang secara langsung dituangkan dalam teks UUD yang lama dengan melakukan perubahan terhadap naskah aslinya (model Eropa Kontinental). Di samping itu ada pola addendum dimana substansi perubahannya dituangkan dalam suatu naskah yang terpisah dari naskah aslinya, sedangkan naskah asli itu sendiri dibiarkan tetap dengan rumusan aslinya (model Amerika Serikat). Dilihat dari aspek itu amandemen terhadap UUD 1945 dapat dikatakan mengikuti model Amerika Serikat.

C.  Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara
Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara agar pemeritah tidak bertindak sewenang-wenang dan memberikan jaminan atas hak asasi warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar