Trias Politika atau pemisahan
kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut di berbagai
negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu
negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan
harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan
agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan
tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam
beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan
kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara
adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan
yang telah diberikan.
Sejarah
Trias Politica
Doktrin ini pertama kali dikenalkan
oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi
“pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis
dan berjudul Two Treatises of Government
yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah
dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan
“memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat
melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang
diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke
hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan
ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang
melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab
itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja
akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu
lain, demikian tujuan negara versi Locke.
Untuk memenuhi tujuan tersebut,
perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak selalu di tangan seorang
raja atau ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah
Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang
sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca
karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun
1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai
berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan
hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang
bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias Politica yang banyak
diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari
pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan
konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul
Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
Konsep Trias Politica
Konsep Trias Politica atau pembagian
kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan
kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih
berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam
kekuasaan:
1.
Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah
membuat undang-undang.
2.
Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah
melaksanakan undang-undang.
3.
Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah
mengadili pelanggaran undang-undang.
Pembagian Konsep Trias Politica
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tiga kekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagian konsep Trias Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
Dalam rangka menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam sistem checks and balances, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Sistem checks and balances merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Teori-Teori Dalam Trias Politica
Teori teori dalam Trias Politica di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
a. Lembaga Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau lembaga legislatif dan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari warga negara sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
1. Fungsi legislasi (pengaturan)
fungsi legislasi juga menyangkut empat bentuk kegiatan sebagai berikut:
1) Prakarsa pembuatan undang-undang.
2) Pembahasan rancangan undang-undang.
3) Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang.
4) Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.
2. Fungsi pengawasan
3. Fungsi perwakilan
b. Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
c. Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang paling tinggi. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi 3 (tiga) yang diantaranya adalah:
(i) Sistem Pemerintahan Presidentil, dikatakan bersifat presidentil apabila
a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan,
b. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya,
c. Presiden sebaliknya juga tidak berwenang membubarkan parlemen,
d. Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi. Dalam sistim presidentil, tidak dibedakan apakah Presiden adalah kepala negara atau kepala pemerintahan. Tetapi yang ada hanya Presiden dan Wakil Presiden saja dengan segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya masing-masing.
(ii) Sistem Pemerintahan Parlementer, dikatakan bersifat parlementer apabila
a. Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah,
b. Jika sistem pemerintahannya ditentukan harus bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga dengan demikian,
c. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen, dan sebaliknya,
d. Parlemen juga dapat dibubarkan oleh pemerintah, apabila dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada pemerintah.
Sistem Pemerintahan Campuran, dalam sistem campuran, terdapat ciri-ciri presidentil dan ciri-ciri parlementer secara bersamaan dalam sistem pemerintahan yang diterapkan. Sistem campuran ini biasanya oleh para ahli disebut sesuai dengan kebiasaan yang diterapkan oleh masing-masing negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar