Jumat, 30 Desember 2016

HAK ASASI MANUSIA

Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya.

1.        Definisi Hak Asasi Manusia
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
a.      Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
b.     Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam  masyarakat.
c.      Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
d.     Aref Budiman
Hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia.

2.        Landasan Hukum Penegakan HAM
a.      Pancasila
b.     Pembukaan UUD 1945
c.      UUD 1945
d.     UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
e.      UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

3.        Ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
a.  Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil,            politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
c.  Hakiki atau sudah ada atau telah diterima pada saat manusia itu dilahirkan.
d.  Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, 
                                                                                                
4.        Jenis Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia digolongkan menjadi 5 (lima) jenis. Berikut penjelasannya.
a.     Hak  Atas Pribadi
Hak atas pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
1.        Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
2.        Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3.        Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4.        Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
b.     Hak Atas  Politik
Hak atas politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
1. Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
3. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
c.      Hak Atas Hukum
Hak atas hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
1.   Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
2.   Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
3.    Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.     Hak Atas Ekonomi
Hak atas ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
1.   Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2.   Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
3.   Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
4.   Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
5.   Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak
e.     Hak Atas Sosial Budaya
Hak atas sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
1.   Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2.   Hak mendapatkan pengajaran.
3.   Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

5.               Pelanggaran HAM di Indonesia
1.               Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 

2.               Kasus Munir

Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar. Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar