Manusia
dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan
kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan
membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan
akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk
memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk
mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari.
Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat
kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun
mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap
manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik
tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Hak
Asasi Manusia di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan
praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan
hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan
perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu
dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan
disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak
Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya.
1.
Definisi
Hak Asasi Manusia
Ada
berbagai versi definisi
mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM.
Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia
b.
Miriam Budiardjo
Hak
asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
c.
Oemar Seno Adji
Hak
asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun,
dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area.
d.
Aref Budiman
Hak
asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak
asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia.
2.
Landasan
Hukum Penegakan HAM
a.
Pancasila
b.
Pembukaan UUD 1945
c.
UUD 1945
d.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
e.
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
3.
Ciri
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
a. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan
atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk
mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan
budaya.
c. Hakiki atau sudah ada atau telah diterima pada saat manusia itu
dilahirkan.
d. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status,
suku, jenis kelamin,
4.
Jenis
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia digolongkan menjadi 5 (lima) jenis. Berikut penjelasannya.
a. Hak Atas Pribadi
Hak atas pribadi ialah hak yang
masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi
pribadi sebagai berikut :
1.
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
2.
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3.
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4.
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang
diyakini oleh tiap-tiap manusia.
b. Hak Atas Politik
Hak atas politik ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai
berikut :
1. Hak dalam memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2. Hak ikut serta dalam
berbagai kegiatan pemerintahan.
3. Hak guna dalam membuat
dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat serta
mengajukan usulan petisi.
c. Hak Atas Hukum
Hak atas
hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak
yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh
dari hak asasi hukum sebagai berikut :
1. Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
2. Hak
persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan
di muka hukum.
3. Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d. Hak Atas Ekonomi
Hak atas
ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
1. Hak kebebasan dalam
melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2. Hak kebebasan dalam
mengadakan perjanjian kontrak.
3. Hak kebebasan dalam
menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
4. Hak kebebasan untuk
mempunyai sesuatu.
5. Hak memiliki serta
mendapatkan pekerjaan yang layak
e. Hak Atas Sosial Budaya
Hak atas
sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
1. Hak dalam memilih,
menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2. Hak mendapatkan
pengajaran.
3. Hak dalam mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
5.
Pelanggaran
HAM di Indonesia
1.
Kasus
Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim
Peristiwa ini berawal dari aksi
mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian
pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo
tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan
hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan
masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
2.
Kasus
Munir
Munir
Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada
tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib
merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya
mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu.
Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim
Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh
tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen
Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar. Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili
seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly
mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti
berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju
Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly
bukan otak pembunuhan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar