Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, Terdapat 14 Asas Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
“asas tanggung jawab negara” adalah:
a.
negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.
b.
negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c.
negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2.
“asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul
kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya
dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem
dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3.
“asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup
harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya,
dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4.
“asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen
terkait.
5.
“asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
6.
“asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha
dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau
menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7.
“asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik
lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8.
“asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi
geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9.
“asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan
keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri
atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan
unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10.
“asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11.
“asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk
berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.
“asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat.
13.
“asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
14.
“asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar