Pengertian
Secara harfiah, istilah
Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State)
berarti “penggantian atau pergantian negara”.
Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan
keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam
subjek bahasan state succession itu.
Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan
keseluruhan persoalan suksesi negara.
Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu
keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu
negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat
hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan”
disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang
“menggantikan” disebut Successor State.
Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari
suatu negara kemudian memerdekakan diri.
Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah
wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru
merdeka itu. Contoh lain, suatu negara
terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama
lenyap. Predecessor state-nya
adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya
adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Yang menjadi masalah utama
dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya
suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara
yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang
baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara,
yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya
kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu
disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.
Dalam hukum internasional
positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu
Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian
Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of
Treaties).
Fokus Bahasan
Ada dua kelompok masalah
penting yang menjadi fokus bahasan dalam persoalan suksesi negara, yaitu :
·
Factual
State Succession,
yakni yang berkenaan dengan pertanyaan fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa
sajakah yang menunjukkan telah terjadi suksesi negara?
·
Legal
State Succession,
yakni yang berbicara tentang apa akibat-akibat hukumnya jika terjadi suksesi
negara.
Dalam hubungannya dengan
substansi yang disebut terdahulu (Factual State Succession), kita akan
melihat pendapat para sarjana dan pengaturan dalam Konvensi Wina 1978 yang
telah disebutkan di atas.
Dalam pandangan para sarjana,
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi
negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
1.
Penyerapan
(absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek
hukum internasional. Contohnya,
penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
2.
Pemecahan
(dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa
negara yang masing-masing berdiri sendiri.
Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali
(contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang
masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi
wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah
negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
3.
Kombinasi
dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian
dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara
lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun
1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan
Prusia.
4.
Negara
merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa
wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada
di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang
berdaulat.
5.
Bentuk-bentuk
lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum
internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum
internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
Sementara itu, dalam
perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi
negara, yaitu :
1.
Suatu
wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi
tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara
itu (Pasal 15).
2.
Negara
merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang
beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak
bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara
negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3.
Suksesi
negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih
menjadi satu negara merdeka.
4.
Suksesi
negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih
menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5.
Suksesi
negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara
menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk persoalan
legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah
berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara.
Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common
Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).
Menurut common doctrine,
dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang
lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan
kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula
rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor
state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali
baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang
digantikan (predecessor state).
Sesungguhnya kedua pendirian
ini sama tidak realistisnya. Sebab
praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor
state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang
tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama
ini. Dengan kata lain, tidak mungkin
dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus
dilihat kasus per kasus.
Kasus-kasus yang dimaksud,
antara lain :
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara terhadap kekayaan negara (public property)?
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan kontrak-kontrak konsesional (concessionary
contracts) yang ada?
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan hak-hak privat (private
rights)?
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara dalam hubungan dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan
melawan hukum (claims in tort or delict)?
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara terhadap pengakuan (recognition)?
q
Bagaimanakah
akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan utang-utang negara (public
debts)?
Suksesi
negara dan kekayaan negara.
Dengan melihat praktik
negara-negara yang ada, para ahli pada umumnya sependapat bahwa, jika terjadi
suksesi negara, kekayaan negara, yang meliputi gedung-gedung dan tanah-tanah
milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, alat-alat transportasi
milik negara, pelabuhan-pelabuhan, dan sejenisnya, beralih kepada negara
pengganti (successor state).
Suksesi
negara dan kontrak-kontrak konsesional.
Yang menjadi persoalan dalam
hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state) mempunyai
kewajiban untuk melanjutkan kontrak-kontrak konsesional yang dibuat oleh negara
yang digantikan (predecessor state) ataukah konrak-kontrak itu otomatis
berakhir dengan terjadinya suksesi negara.
Studi terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan persoalan ini
menunjukkan bahwa pada dasarnya negara pengganti (successor state)
dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak semacam itu yang dibuat
oleh negara yang digantikan (predecessor state) dengan pihak pemegang
konsesi (konsesionaris). Artinya,
kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti (successor
state). Namun, bilamana demi
kepentingan kesejahteraan negara kontrak-kontrak tersebut dipandang perlu untuk
diakhiri maka pemegang konsesi harus diberikan hak untuk menuntut kompensasi
atau ganti kerugian.
Suksesi
negara dan hak-hak privat.
Yang menjadi persoalan di sini
adalah, bagaimanakah keberadaan hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum
negara yang digantikan (predecessor state) bilamana terjadi suksesi
negara? Dalam hal ini, para sarjana
berpendapat bahwa :
§ Pada prinsipnya, successor
state berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang dipperoleh
berdasarkan hukum predecessor state.
§ Kelanjutan dari hak-hak privat
itu berlaku selama perundang-undangan baru dari successor state tidak
menyatakan lain (misalnya mengubah atau menghapusnya).
§ Pengubahan atau penghapusan
terhadap hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum predecessor state
itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban
internasional dari successor state, terutama mengenai perlindungan
diplomatik.
§ Berhubung hak-hak privat itu
jenisnya bermacam-macam, maka prinsip-prinsip dasar sebagaimana disebutkan di
atas perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri.
Dengan kata lain, pemecahannya bersifat kasuistis.
Suksesi
negara dan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum.
Persoalan utama dalam hubungan
ini adalah, apakah successor state wajib menerima tanggung jawab yang
timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state? Dalam kaitan ini para sarjana sependapat
bahwa successor state tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab
yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor
state.
Suksesi
negara dan pengakuan.
Dalam hubungannya dengan
pengakuan, yang menjadi masalah adalah, apakah dalam hal terjadi suksesi negara
pengakuan yang pernah diberikan oleh suatu negara kepada negara yang mengalami
suksesi itu juga berakhir? Dalam hal
ini, yang menentukan adalah sifat atau jenis suksesi negara tersebut (lihat
uraian di bawah). Bilamana suksesi
negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional
dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan
bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor
state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini
berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle).
Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan
pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu
memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat
ditarik kembali. Pada umumnya, jika itu
terjadi, penarikan kembali pengakuan itu tidak dilakukan secara tegas.
Suksesi
negara dan utang-utang negara.
Yang menjadi masalah dalam
hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state)
berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang negara yang ditinggalkan
oleh negara yang digantikan (predecessor state). Dalam hubungan ini tidak terdapat kesamaan
pendapat di kalangan para sarjana maupun praktik negara-negara dan sifatnya
sangat kasuistis. Pedomannya adalah
sebagai berikut :
- Jika
utang-utang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan
wilayah yang digantikannya, maka successor state dipandang
berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut. Sebaliknya, jika manfaat utang-utang
tersebut ternyata hanya dinikmati oleh golongan-golongan masyarakat
tertentu yang memegang kekuasaan pada saat itu maka successor state tidak
dianggap berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang
tersebut.
- Successor
state
juga dipandang tidak bertanggung jawab atas utang-utang predecessor
state yang digunakan untuk membiayai perang melawan successor state
atau maksud-maksud yang bermusuhan dengan successor state sebelum
terjadinya suksesi negara.
- Dalam
hal suksesi negara itu berupa terpecah-pecahnya satu negara menjadi beberapa
bagian yang kemudian bagian-bagian itu masing-masing menjadi negara yang
berdiri sendiri, successor states dipandang berkewajiban untuk bertanggung
jawab atas utang-utang itu secara proporsional menurut suatu metode
distribusi yang adil.
- Dalam
hal suksesi negara itu bersifat parsial, maka successor state yang
menggantikan wilayah yang terlepas itu dipandang berkewajiban untuk
menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.
Cara Terjadinya
Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya
suksesi negara, yakni :
1.
Tanpa
kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi
adalah perubahan wilayah secara damai.
Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan
suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui
kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi
beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2.
Dengan
kekerasan. Cara terjadinya suksesi
negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Jenis-jenis Suksesi
Negara
Ada dua macam atau jenis
suksesi negara, yaitu :
q Suksesi universal; dan
q Suksesi parsial.
Perbedaan dari kedua jenis
suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang
digantikan kedaulatannya. Bilamana
suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang
lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan
suksesi universal. Sedangkan bilamana
suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara
(berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang
berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.
Dengan demikian, pada suksesi
universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat
lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di
sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality)
dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional
dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah.
Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum
internasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar