Sebelum menguraikan
lebih lanjut mengenai upaya administrasi, terlebih dahulu akan dibahas
apa yang dimaksud
dengan sengketa Tata Usaha Negara, Keputusan Tata
Usaha Negara dan hal-hal yang
berkaitan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9
Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa TUN adalah sengketa
yang timbul antara
orang atau Badan Hukum perdata baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Keputusan
Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 angka (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang
No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Dari rumusan pasal
tersebut, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya
sengketa Tata Usaha Negara mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1. Penetapan tertulis;
2. Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Berisi tindakan hukum
Tata Usaha Negara;
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
5. Bersifat konkrit, individual dan final;
6. Menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ke-6 (enam) elemen
tersebut bersifat komulatif, artinya untuk dapat disebut Keputusan Tata Usaha
Negara yang dapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara harus memenuhi
keseluruhan elemen tersebut.
Jenis-jenis Keputusan
Tata Usaha Negara/ KTUN (Beschikking) menurut
doktrin (pendapat/ teori para pakar administrasi Negara) terdapat berbagai
rumusan, antara lain:
1.
KTUN Perorangan dan Kebendaan (Persoonlijk en Zakelijk);
➢
KTUN
perorangan adalah keputusan yang diterbitkan kepada seseorang berdasarkan kualitas pribadi tertentu, dimana hak yang timbul tidak dapat dialihkan
kepada orang lain. Contoh
: SK PNS, SIM,dsb.
➢ KTUN kebendaan
adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan
kualitas kebendaan atau status suatu
benda sebagai obyek hak, dimana hak yang timbul dapat dialihkan kepada orang
lain.
Contoh : Sertipikat Hak
atas Tanah, BPKP/STNK kendaraan bermotor, dsb.
2.
KTUN Deklaratif dan Konstitutif (Rechtsvastellend en Rechtsscheppend);
➢ KTUN deklaratif adalah keputusan yang sifatnya menyatakan atau
menegaskan adanya hubungan hukum yang secara riil
sudah ada.
Contoh
: Akta Kelahiran, Akta
Kematian, dsb.
➢
KTUN
konstitutif adalah keputusan yang menciptakan hubungan hukum baru yang
sebelumnya tidak ada, atau sebaliknya memutuskan hubungan hukum yang
ada.
Contoh
: Akta Perkawinan, Akta
Perceraian, dsb
3. KTUN Bebas
dan Terikat (Vrij en Gebonden);
➢
KTUN bebas
adalah keputusan yang didasarkan atas kebebasan bertindak (Freis Ermessen/ Discretionary Power) dan memberikan kebebasan bagi
pelaksananya untuk melakukan penafsiran atau kebijaksanaan.
Contoh : SK
Pemberhentian PNS yang didasarkan hukuman disiplin yang telah diatur secara
jelas dan rinci di dalam perundang-undangan.
4.
KTUN yang member beban dan yang menguntungkan (Belastend en Begunstigend);
➢
KTUN yang
member beban adalah keputusan yang memberikan
kewajiban.
Contoh : SK tentang Pajak, Restribusi, dll
➢
KTUN yang
menguntungkan adalah keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju.
Contoh : SK pemutihan pembayaran pajak yang telah
kadaluwarsa.
5. KTUN Seketika dan Permanen (Einmaligh en Voortdurend).
➢
KTUN seketika
adalah keputusan yang masa berlakunya hanya sekali pakai.
Contoh : Surat ijin pertunjkan hiburan, music, olahraga, dll
➢
KTUN pemanen
adalah keputusan yang masa berlakunya untuk selama-lamanya, kecuali ada
perubahan atau peraturan baru. Contoh : Sertipikat Hak
Miik
Sedangkan menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara:
1.
Keputusan Tata Usaha
Negara Positif (Pasal
1 angka (3));
Yaitu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum
Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau Badan Hukum Perdata.
2.
Keputusan Tata Usaha
Negara Fiktif (Pasal
3 angka (1))
Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang
seharusnyadikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
menurut kewajibannya tetapi ternyata tidak diterbitkan,
sehingga menimbulkan kerugian bagi seseorang
atau Badan Hukum
Perdata.
Contoh : Dalam kasus kepegawaian, seorang atasan berkewajiban membuat DP3 atau
mengusulkan kenaikan pangkat bawahannya, tetapi atasannya tidak melakukan.
3.
Keputusan Tata Usaha
Negara Fiktif Negatif
(Pasal 3 ayat
(2))
Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang
dimohonkan seseorang atau Badan Hukum Perdata, tetapi tidak ditanggapi atau
tidak diterbitkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
Sehingga dianggap bahwa Badan/Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan
keputusan penolakan (negatif).
Contoh : Pemohon IMB,
KTP, Sertipikat, dsb apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak
dijawab/diterbitkan, maka dianggap jelas-jelas
menerbitkan keputusan Tata
Usaha Negara yang
menolak.
Dalam praktek
administrasi pemerintahan terdapat beberapa KTUN yang berpotensi menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu antara lain :
1)
Keputusan tentang perijinan;
Secara yuridis suatu ijin adalah
merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah (Badan/Pejabat TUN) kepada
seseorang atau Badan Hukum Perdata untuk melakukan aktivitas tertentu.
Menurut Philipus M. Hadjon5 tujuan diadakannya perijinan pada pokoknya adalah
untuk :
a. Mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu
(missal : ijin prinsip, IMB, ijin pertambangan, ijin pengusahaan hutan, ijin
berburu, dsb);
b.
Mencegah
bahaya atau gangguan (missal : gangguan/ Hinder
Ordanatie, amdal, dsb);
c.
Melindungi obyek tertentu (missal
: ijin masuk obyek wisata,
cagar budaya, dsb);
d.
Distribusi
benda atau barang langka (missal : ijin trayek, ijin perdagangan satwa
langka, dsb);
e. Seleksi orang atau aktivitas tertentu (missal :
SIM, ijin memiliki senjata api, ijin penelitian, dsb).
2)
Keputusan tentang status
hukum, hak dan
kewajiban;
➢
Status hukum
perorangan atau badan hukum, misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta
pendirian/pembubaran badan hukum, KTP, Ijasah,
sertipikat (Tanda Lulus
Ujian), dll.
➢
Hak/ kewajiban
perorangan atau badan hukum terhadap suatu
barang atau jasa, misalnya pemberian/pencabutan hak
atas tanah, hak untuk melakukan pekerjaan, dsb.
3)
Keputusan tentang kepegawaian.
- Keputusan tentang mutasi PNS, dimana pegawai yang dimutasi keberatan karena merasa dirugikan, menghambat karier atau karena mutasi itu dianggap sebagai hukuman disiplin terselubung;
- Keputusan tentang hukuman disiplin PNS, dimana pegawai yang bersangkutan menganggap hukuman itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak adil;
- Keputusan tentang pemberhentian PNS, misalnya dalam perampingan pegawai atau likuidasi suatu instansi, dsb.
Menurut ketentuan
pasal 35 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian:
1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan
Tata Usaha Negara;
2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran
terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding
administratif kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian (BAPEG).
3.
PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRASI
Menurut Penjelasan
pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif adalah merupakan
prosedur yang ditentukan dalam suatu
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha
Negara yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh badan
peradilan yang bebas), yang terdiri dari :
a. Prosedur keberatan;
b.
Prosedur banding
administratif;
Berdasarkan rumusan
penjelasan pasal 48 tersebut maka upaya administratif merupakan sarana
perlindungan hukum bagi warga masyarakat (orang perorangan/badan hukum perdata)
yang terkena Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang
merugikannya melalui Badan/Pejabat
Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintah itu sendiri sebelum diajukan
ke badan peradilan.
4)
DASAR HUKUM UPAYA
ADMINISTRASI
Dalam pasal 48
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan sebagai berikut :
1) Dalam hal suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha
Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui
upaya administratif yang
tersedia;
2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika
seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
5)
BENTUK UPAYA ADMINISTRASI DAN CARA PENGUJIANNYA
Berdasarkan
penjelasan pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun
2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bentuk upaya administrasi ada 2 (dua)
yaitu :
1. Banding administrasi;
2.
Keberatan
1)
Banding administrasi;
Apabila penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara tersbut dilakukan oleh instasi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara yang menerbitkan Keptusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
Contoh
:
➢
Keputusan Badan
Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) berdasarkan
No. 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin PNS;
➢
Keputusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) berdasar Undang-Undang
No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan dan Undang-Undang No. 12 Tahun
1964 tentang Pemutusan Hubungan
Kerja di Perusahaan Swasta;
➢
Keputusan
Gubernur, berdasar pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Gangguan,
Staasblad 1926 No. 226;
➢
Keputusan
Panitia Tenaga Kerja Migas di lingkungan Departemen
Pertambangan bagi perusahaan minyak dan gas bumi (PERTAMINA);
➢
Komisi Banding
Paten berdasarkan PP No. 31 Tahun 1995, sehubungan dengan adanya Undang-Undang
No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
➢
Komisi Banding
Merek berdasarkan PP No. 32
Tahun 1995,
sehubungan dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek;
➢
Majelis Pertimbangan Pajak
sebagai banding administrasi
perpajakan;
➢
Dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan milik Negara
dari PERJAN dan PERUM menjadi PERSERO (BUMN) tersebut membuat ketentuan sendiri tentang operasional, kepegawaian, dll.
2).
Keberatan ;
Apabila penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Contoh :
➢
Pasal 27
Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang ketentuan- Ketentuan Umum
Perpajakan;
➢
Pemberian
hukuman disiplin sedang dan berat (selain pemberhentian dengan hormat dan tidak
dengan hormat bagi (PNS).
Pengujian (Toetsing) dalam upaya administrasi
berbeda dengan pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara. Di Peradilan Tata
Usaha Negara pengujiannya hanya dari segi penerapan hukum sebagaimana
ditentukan pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, yaitu apakah keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan dengan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB),
sedangkan pada prosedur upaya administrasi, pengujiannya dilakukan baik dari segi
penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus, sehingga pengujiannya dilakukan secara lengkap.
Sisi positif upaya
administrasi yang melakukan penilaian secara lengkap suatu Keputusan Tata Usaha
Negara baik dari segi Legalitas (Rechtmatigheid)
maupun aspek Opportunitas (Doelmatigheid),
para pihak tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah (Win
or Loose) seperti halnya di lembaga peradilan, tapi denganpendekatan
musyawarah. Sedangkan sisi negatifnya dapat terjadi pada tingkat obyektifitas
penilaian karena Badan/Pejabat tata Usaha Negara yang menerbitkan Surat
Keputusan kadang-kadang terkait kepentingannya secara langsung ataupun tidak
langsung sehingga mengurangi penilaian maksimal yang seharusnya ditempuh.
Tidak semua
peraturan dasar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara mengatur mengenai upaya administrasi, oleh karena itu adanya
ketentuan pasal 48 Undang-Undang No. 5
Tahun 1986 jo Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara merupakan aspek prosedural yang sangat penting yang berkaitan dengan
kompetensi atau wewenang untuk mengadii sengketa Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung RI No. 2 tahun
1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, disebutkan :
IV.1.
Yang dimaksud
Upaya Adiministratif adalah :
a. Pengajuan surat keberatan (Bezwaarscriff Beroep) yang
diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan (Penetapan/ Beschikking) semula;
b. Pengajuan banding administratif (administratif
Beroep) yang ditujukan kepada
atasan Pejabat atau
instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan.
IV.2.
a. Apabila
peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa
peninjauan surat keberatan, maka gugatan terhadap
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada
pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Apabila
peraturan dasarnya menentukan adanya upaya adiministratif berupa surat
keberatan dan atau mewajibkan surat
banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang
telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
dalam tingkat pertama yang berwenang.
Ketentuan tersebut
sesuai pula dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang
menyatakan “pengadilan baru berwenang memeriksa, menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah digunakan “ jo ketentuan pasal 51 ayat
(3) ditentukan bahwa dalam hal suatu sengketa dimungkinkan adanya administratif
maka gugatan langsung ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara apabila keputusannya merupakan keputusan banding administratif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar