- Pengertian
Hukum Acara Perdata
Menurut para
ahli, diantaranya:
a.
Wiryono Prodjodikoro, Hukum
Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan-peraturan hukum perdata.
b.
R. Subekti, berpendapat hukum
acara itu mengabdi kepada hukum
materiel, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiel itu
sebaiknya selalu diikuti dengan
penyesuaian hukum acaranya.
c.
MH. Tirtaamidjaja Hukum Acara
Perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiel.
d.
Soepomo, dalam peradilan
perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa
yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
e.
Sudikno mertokusumo, Hukum
acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin
ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum
yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel.
Konkretnya: hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan
hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.
Hukum acara
perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi
orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan
cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan
perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan)
terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian
sebagaimana mestinya
·
Tuntutan hak adalah tindakan
yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk
mencegah “eigenrichting”. Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2
macam:
1)
Permohonan
Permohonan adalah tuntutan hak
yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang
disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan volunteer (voluntaire jurisdictie)
atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat
reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak
lain.
2)
Gugatan
Gugatan adalah tuntutan hak
yang mengandung sengketa dimana
sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan
termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat
resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar
akan membalas kembali gugatan dari penggugat.
Hukum Acara
Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu :
a.
Tahap
Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan.
b.
Tahap
Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada
putusan.
c.
Tahap
Pelaksanaan; tahap dialksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti ( In krag van gewisjd )
- Sumber Hukum Acara Perdata
a. Hukum
Acara Perdata Indonesia bersumber dari 3 kodifikasi hukum, yaitu :
1)
Reglemen Hukum Acara
Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawadan Madura.
2)
Reglemen Indonesia yang
diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang
diganti dengan KUHAPer
3)
Reglemen Hukum untuk
daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia diluar Jawa dan
Madura.
b.
Undang-Undang
1)
UU Darurat No.
1 tahun 1951
Berdasar UU ini maka hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia di
bedakan menjadi 2 :
Ø Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement /
Reglemen Indonesia yang diperbaharui ; Stb 1848 No 16, Stb. 1941 No. 44).
Ø Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten /
Reglemen daerah seberang Stb. 1927 No. 27)
2)
Reglement op de
Burgerlijke Rechvordering ( Rv) Stadblad No 52, Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya merupakan ketentuan hukum acara perdata untuk golongan
eropa. Menurut Supomo, dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof ,
maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
3)
Buku Ke IV
KUHPerdata (BW) tentang Pembuktian dan Kadaluarsa.
4)
UU No. 14 tahun
2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU
No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehaklman).
5)
UU. No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan berikut peraturan
pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975, PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982
6)
UU. No. 14
tahun 1985 tentang MA
7)
UU. No. 2 tahun
1986 tentang Peradilan Umum
8)
UU. No. 5 tahun
1985 tentang PTUN
9)
UU No. 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama
10) UU tentang Kepailitan, UU.tentang HKI , UU ttg Arbritrase dan UU lainya
yang didalamnya memuat tentang ketentuan beracara perdata.
c. Yurisprodensi
Yurisprodensie yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
Yurisprodentie merupakan sumber hukum yang hidup ( the living law) yang
harus menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.
d. Kebiasaan
Yaitu adat
kebiasaan yang selalu dilakukan oleh para hakim di dalam melakukan pemeriksaan
perkara yang biasanya bersifat tidak tertulis.
e. Traktat/Perjanjian
Internasional
Yaitu perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain yang
didalamnya memuat kerjasama dibidang peradilan.
f. Doktrin/Ajaran
ilmu Pengetahuan
Doktrin sebenarnya bukanlah hukum, namun dapat digunakan oleh hakim dalam
menggali dan menemukan hukumnya khususnya apabila aturan hukumnya tidak jelas
dan atau belum ada.
3.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata
1)
Asas Hakim
bersifat Menunggu
Maksudnya
ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau
tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan
ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di
ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang
berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
2)
Asas Hakim Pasif
Hakim
di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang
lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa
pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
3)
Asas Obyektifitas Peradilan
Hakim tidak boleh
bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila
ternyata sikap hakim tidak obyektif.
4)
Asas Terbukanya Persidangan
Sidang
pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti
bahwa setiap orang di bolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di
persidangan. Tujuannya ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia
dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektifitas peradilan dengan
mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no.4
tahun 2004). Apabila tidak di buka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal
demi hukum.
5)
Hakim Dilarang Menolak perkara
Bila suatu perkara
sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan
mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas.
Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum
yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU
No. 14/ 1970)
6)
Asas mendengar Kedua belah Pihak
Dalam
pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara
perdata yang berperkara harus sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan
yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk
memberikan pendapatnya.
7)
Asas Putusan Harus Disertai
Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus
memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 25 UU
no 4 tahun 2004) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau
argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggung jawab hakim dari pada putusannya
terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum,
sehingga oleh karenanya mempunyai nila objektif.
8)
Asas Bebas dari Campur Tangan
Pihak-pihak Diluar kekuasaan Kehakiman
9)
Asas adanya hak ingkar
10) Asas pemeriksaan dilakukan dalam dua tingkat
11) Asas Demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
12) Asas Susunan Persidangan Majelis.
13) Asas tidak ada keharusan mewakilkan
Pasal 123 HIR, 147 Rbg tidak
mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan
di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung
berkepentingan.
14) Asas beracara dikenakan biaya
Untuk
beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004, 121
ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya
kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya
materai.
15) Asas MA puncak dari Peradilan
16) Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
17) Sederhana,
cepat dan biaya ringan
Sederhana yaitu acara
yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Cepat menunjuk pada
jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan
(mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak
bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris). Biaya ringan
maksudnya agar tidak memakan biaya yang benyak.
4.
Perbedaan
Alat Bukti dalam Hk. Acara Perdata dan Hk. Acara Pidana :
Perbedaan
alat bukti :
·
Dalam acara pidana ada 5 alat bukti
tidak termasuk sumpah.
·
Dalam acara
perdata sumpah termasuk alat bukti.
5.
Kompentensi
adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan. Kompetensi ada 2 yaitu :
1)
Kewenangan mutlak/absolut yaitu masing masing badan peradilan itu mempunyai
wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan
perkara-perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan
peradilan yang lain.
Ø
Contoh :
Sengketa dibidang tanah, maka yang
berwenang (kompetensi asbulut) adalah pengadilan negeri, atau sengketa warisan
bagi orang islam maka yang berwenang (kompetensi absolut) adalah pengadilan
agama.
2)
Kompetensi
relatif/nisbi yaitu peradilan mempunyai wewenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara berdasarkan daerah
Hukumnya dimana wilayah tergugat bertempat tinggal.
Ø
Contoh :
Sengketa sebidang tanah tergugatnya
berada di Kotabaru maka komptensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Kotabaru.
Lain hal jika alamat tergugat berada di Kabupaten Banjarmasin, maka kompetensi
relatifnya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Secara khusus dan terperinci tentang
wewenang nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR/142 RBg yang
mengatur sebagai berikut :
6. Lembaga-lembaga
Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
1) Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan,
yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota,
dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan
beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya
paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
2) Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan
hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki
syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan
negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3) Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi
Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi
Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut
dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
4) Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan
oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
1.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup
wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah
Propinsi.
5) Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama
1.
Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang
berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya
atau kabupaten.
2.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama
berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
6) Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kakiman
di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter,
Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter
Pertempuran.
1.
Pengadilan Militer
Susunan
persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana
pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang
dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
2.
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan
persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara
pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim
Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu
1 orang Panitera.
3.
Pengadilan Militer Utama
Susunan
persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara
sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang
Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
4.
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan
persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu
perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang
keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/
Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
7) Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
1.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan
terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin
pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
2.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN)
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
a.
memeriksa dan memutuskan sengketa
Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b.
memeriksa dan memutuskan mengadili
antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
c.
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
7)
Alat-alat
Bukti Yang ada Dalam Hk. Acara Perdata
|
Alat Bukti Hukum Acara Perdata
|
Alat Bukti Hukum Acara Pidana
|
|
(Pasal 164 HIR, 1866 BW)
|
Pasal 184 KUHAP
|
|
Tulisan/Surat
Saksi-saksi
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
|
Ket. Saksi
Ket. Ahli
Surat
Petunjuk
Ket. Terdakwa
|
Penjelaskan
satu persatu alat bukti Hukum Acara Perdata yang tercantum dalam Pasal 1866
B.W., sebagai berikut:
1.
Alat Bukti Tertulis (Surat)
Bentuk
kerangka surat atau alat bukti tertulis dibawah ini:
a.
Akta adalah surat yang diberi tanda
tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak
atau perikatan dan dibuat di depan ataupun oleh pegawai umum atau pejabat
pembuat akta tanah itu sendiri, yang dibuat sejak pemula dengan sengaja untuk
pembuktian. Unsur paling penting terkait dengan pembuktian adalah tanda tangan.
Syarat penandatanganan pada pasal 1874
B.W.
b.
Akta autentik adalah akta
yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan
pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’ (ps. 1868 KUH Perdata).
c.
akta dibawah tangan ialah akta
yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang
pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan
Akta dibawah
tangan dirumuskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas,
akata dibawah tangan ialah :
·
Tulisan atau akta yang
ditandatangani dibawah tangan,
·
Tidak dibuat atau ditandatangani
pihak yang berwenang.
·
Secara khusus ada akta dibawah
tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak.
d.
Akta pengakuan sepihak ialah akta
yang bukan termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat partai, tetapi
merupakan surat pengakuan sepihak dari tergugat. Oleh karena bentuknya adalah
akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk pada ketentuan
Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :
·
Seluruh isi akta harus ditulis
dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan;
·
Atau paling tidak, pengakuan tentang
jumlah atau objek barang yang disebut didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh
pembuat dan penanda tangan.
2.
Alat Bukti Saksi
Kesaksian
adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa
yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh
orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam
persidangan. Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah
kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang
diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
Penerapan
pembuktian dengan saksi ditegaskan dalam Pasal 1895 KUH Perdata yang berbunyi ”pembuktian
dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh
undang-undang”. Jadi prinsipnya, alat bukti saksi menjangkau semua bidang
dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila UU sendiri menentukan sengketa
hanya dapat dibuktikan dengan akta, barulah alat bukti saksi tidak dapat
diterapkan.
·
Syarat-syarat alat bukti saksi
adalah sebagai berikut:
a.
Orang yang Cakap
b.
Keterangan Disampaikan di Sidang
Pengadilan (Pasal 144 HIR, Pasal 171 RBG dan Pasal 1905 KUH Perdata).
c.
Diperiksa Satu Persatu (Pasal 144 ayat (1) HIR
dan Pasal 171 ayat (1) RBG.
d.
Mengucapkan Sumpah (Pasal 147 HIR,
Pasal 175 RBG, dan Pasal 1911 KUH Perdata) disebut dengan “Sistim Promisoris)
e.
Keterangan Saksi Tidak Sah Sebagai
Alat Bukti
Menurut
Pasal 169 HIR dan Pasal 1905 KUH Perdata, keterangan seorang saksi saja tidak
dapat dipercaya, sehingga minimal dua orang saksi (unus testis nullus
testis) harus dipenuhi atau ditambah alat bukti lain.
f.
Keterangan Berdasarkan Alasan dan
Sumber Pengetahuan (Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH
Peradata).
g.
Saling Persesuaian (pasal 170 HIR
dan Pasal 1908 KUH Perdata).
3.
Bukti Persangkaan
Prof.
Subekti, S.H., persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu
peristiwa yang sudah terang dan nyata.( Pasal 1915
KUH Perdata) “Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh
hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa
yang tidak diketahui umum”.
a.
Persangkaan Undang-undang (wattelijk
vermoeden)
Adalah suatu
peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain.
b.
Persangkaan Hakim (rechtelijk
vermoeden)
Yaitu suatu
peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain..
4.
Bukti Pengakuan
Pengakuan (bekentenis,
confession) adalah alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang
dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan, yang
dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Pengakuan tersebut berisi
keterangan bahwa apa yang didalilkan pihak lawan benar sebagian atau seluruhnya
(Vide Pasal 1923 KUH Perdata dan Pasal 174 HIR).
5.
Bukti Sumpah
Sumpah
sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas
nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut
akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan
diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan
dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
Menurut UU
ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang “menentukan” (decissoire eed)
dan “tambahan” (supletoir eed).
Table
perbedaan antar kedua macam sumpah ini :
|
Sumpah
|
|
|
Decissoir
|
Suppletoir
|
|
|
Dikenal juga
dalam Hukum Acara Perdata sumpah aestimatoir (penaksiran) yang diangkat
oleh salah satu pihak atas perintah hakim untuk mengucapkan sumpah dalam rangka
menentukan jumlah kerugian yang diderita atau mengenai suatu harga barang
tertentu yang disengketakan
8)
Yang
Dimaksud Dengan Posita dan Petitum
Ø Posita
adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian
seseorang melalui pengadilan ;
Ø Petitum
yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).
Ø irah-irah
atau kepala putusan yang selalu dimuat pada bagian awal suatu putusan. Jika
irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ tak dicantumkan,
akibatnya putusan batal demi hukum. Itu kata Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar