Jumat, 30 Desember 2016

Hukum Acara Perdata

  1. Pengertian Hukum Acara Perdata
Menurut para ahli, diantaranya:
a.      Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
b.     R. Subekti, berpendapat hukum acara  itu mengabdi kepada hukum materiel, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiel itu sebaiknya  selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.
c.      MH. Tirtaamidjaja Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiel.
d.     Soepomo, dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
e.      Sudikno mertokusumo, Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Konkretnya: hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.
Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya
·       Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting”. Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1)     Permohonan
Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan  volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
2)     Gugatan
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung  sengketa dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri  khas dari gugatan adalah bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali gugatan dari penggugat.    

Hukum Acara Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu :
a.      Tahap Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan.
b.     Tahap Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan.
c.      Tahap Pelaksanaan; tahap dialksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ( In krag van gewisjd )  
  1. Sumber Hukum Acara Perdata
a.      Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari 3 kodifikasi hukum, yaitu :
1)     Reglemen Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawadan Madura.
2)     Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang diganti dengan KUHAPer
3)     Reglemen Hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia diluar Jawa dan Madura.

b.     Undang-Undang
1)     UU Darurat No. 1 tahun 1951
Berdasar UU ini maka hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 :
Ø  Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia yang diperbaharui ; Stb 1848 No 16, Stb. 1941 No. 44).
Ø  Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten / Reglemen daerah seberang Stb. 1927 No. 27)
2)     Reglement op de Burgerlijke Rechvordering ( Rv) Stadblad No 52, Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya merupakan ketentuan hukum acara perdata untuk golongan eropa. Menurut Supomo, dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof , maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
3)     Buku Ke IV KUHPerdata (BW) tentang Pembuktian dan Kadaluarsa.
4)     UU No. 14 tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehaklman).
5)      UU. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berikut peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975, PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982
6)      UU. No. 14 tahun 1985 tentang MA
7)     UU. No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
8)      UU. No. 5 tahun 1985 tentang PTUN
9)     UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
10) UU tentang Kepailitan, UU.tentang HKI , UU ttg Arbritrase dan UU lainya yang didalamnya memuat tentang ketentuan beracara perdata.

c.      Yurisprodensi
Yurisprodensie yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Yurisprodentie merupakan sumber hukum yang hidup ( the living law) yang harus menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.

d.     Kebiasaan
Yaitu adat kebiasaan yang selalu dilakukan oleh para hakim di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang biasanya bersifat tidak tertulis.      
e.      Traktat/Perjanjian Internasional
Yaitu perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain yang didalamnya memuat kerjasama dibidang peradilan.

f.      Doktrin/Ajaran ilmu Pengetahuan
Doktrin sebenarnya bukanlah hukum, namun dapat digunakan oleh hakim dalam menggali dan menemukan hukumnya khususnya apabila aturan hukumnya tidak jelas dan atau belum ada.

3.     Asas-Asas Hukum Acara Perdata
1)     Asas Hakim bersifat Menunggu
Maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
2)     Asas Hakim Pasif
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
3)     Asas Obyektifitas Peradilan
Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
4)     Asas Terbukanya Persidangan
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang di bolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektifitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no.4 tahun 2004). Apabila tidak di buka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hukum.
5)     Hakim Dilarang Menolak perkara
Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970)
6)     Asas mendengar Kedua belah Pihak
Dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
7)     Asas Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 25 UU no 4 tahun 2004) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggung jawab hakim dari pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nila objektif.
8)     Asas Bebas dari Campur Tangan Pihak-pihak Diluar kekuasaan Kehakiman
9)      Asas adanya hak ingkar
10)  Asas pemeriksaan dilakukan dalam dua tingkat
11)  Asas Demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
12)  Asas Susunan Persidangan Majelis.
13)  Asas tidak ada keharusan mewakilkan
Pasal 123 HIR, 147 Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan.
14)  Asas beracara dikenakan biaya
Untuk beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.
15)  Asas MA puncak dari Peradilan
16)  Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
17)  Sederhana, cepat dan biaya ringan
Sederhana yaitu acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Cepat menunjuk pada jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan (mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris). Biaya ringan maksudnya agar tidak memakan biaya yang benyak.
4.     Perbedaan Alat Bukti dalam Hk. Acara Perdata dan Hk. Acara Pidana :
Perbedaan alat bukti :
·       Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.
·        Dalam acara perdata  sumpah termasuk alat bukti.
5.     Kompentensi adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan. Kompetensi ada 2   yaitu :
1)     Kewenangan mutlak/absolut yaitu masing masing badan peradilan itu mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang lain. 
Ø  Contoh : 
Sengketa dibidang tanah, maka yang berwenang (kompetensi asbulut) adalah pengadilan negeri, atau sengketa warisan bagi orang islam maka yang berwenang (kompetensi absolut) adalah pengadilan agama.
2)     Kompetensi relatif/nisbi yaitu peradilan mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara berdasarkan daerah Hukumnya dimana wilayah tergugat bertempat tinggal. 
Ø  Contoh :
Sengketa sebidang tanah tergugatnya berada di Kotabaru maka komptensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Kotabaru. Lain hal jika alamat tergugat berada di Kabupaten Banjarmasin, maka kompetensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR/142 RBg yang mengatur sebagai berikut :

6.     Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
1)     Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
2)     Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3)     Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
4)     Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
1.     Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2.     Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
5)     Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
1.     Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
2.     Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
6)     Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1.     Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
2.     Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
3.     Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
4.     Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
7)     Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
1.     Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
2.     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
a.      memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b.     memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
c.      memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
7)     Alat-alat Bukti Yang ada Dalam Hk. Acara Perdata
Alat Bukti Hukum Acara Perdata
Alat Bukti Hukum Acara Pidana
(Pasal 164 HIR, 1866 BW)
Pasal 184 KUHAP
Tulisan/Surat
Saksi-saksi
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
Ket. Saksi
Ket. Ahli
Surat
Petunjuk
Ket. Terdakwa
Penjelaskan satu persatu alat bukti Hukum Acara Perdata yang tercantum dalam Pasal 1866 B.W., sebagai berikut:
1.     Alat Bukti Tertulis (Surat)
Bentuk kerangka surat atau alat bukti tertulis dibawah ini:
a.      Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan dan dibuat di depan ataupun oleh pegawai umum atau pejabat pembuat akta tanah itu sendiri, yang dibuat sejak pemula dengan sengaja untuk pembuktian. Unsur paling penting terkait dengan pembuktian adalah tanda tangan. Syarat penandatanganan  pada pasal 1874 B.W.
b.     Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’ (ps. 1868 KUH Perdata).
c.      akta dibawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan
Akta dibawah tangan dirumuskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas, akata dibawah tangan ialah :
·       Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan,
·       Tidak dibuat atau ditandatangani pihak yang berwenang.
·       Secara khusus ada akta dibawah tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak.
d.     Akta pengakuan sepihak ialah akta yang bukan termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat partai, tetapi merupakan surat pengakuan sepihak dari tergugat. Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :
·       Seluruh isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan;
·       Atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
2.     Alat Bukti Saksi
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan. Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
Penerapan pembuktian dengan saksi ditegaskan dalam Pasal 1895 KUH Perdata yang berbunyi ”pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang”. Jadi prinsipnya, alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila UU sendiri menentukan sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta, barulah alat bukti saksi tidak dapat diterapkan.
·       Syarat-syarat alat bukti saksi adalah sebagai berikut:
a.      Orang yang Cakap
b.     Keterangan Disampaikan di Sidang Pengadilan (Pasal 144 HIR, Pasal 171 RBG dan Pasal 1905 KUH Perdata).
c.       Diperiksa Satu Persatu (Pasal 144 ayat (1) HIR dan Pasal 171 ayat (1) RBG.
d.     Mengucapkan Sumpah (Pasal 147 HIR, Pasal 175 RBG, dan Pasal 1911 KUH Perdata) disebut dengan “Sistim Promisoris)
e.      Keterangan Saksi Tidak Sah Sebagai Alat Bukti
Menurut Pasal 169 HIR dan Pasal 1905 KUH Perdata, keterangan seorang saksi saja tidak dapat dipercaya, sehingga minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) harus dipenuhi atau ditambah alat bukti lain.
f.      Keterangan Berdasarkan Alasan dan Sumber Pengetahuan (Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH Peradata).
g.     Saling Persesuaian (pasal 170 HIR dan Pasal 1908 KUH Perdata).
3.     Bukti Persangkaan
Prof. Subekti, S.H., persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata.( Pasal 1915 KUH Perdata) “Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”.
a.      Persangkaan Undang-undang (wattelijk vermoeden)
Adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain.
b.     Persangkaan Hakim (rechtelijk vermoeden)
Yaitu suatu peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain..
4.     Bukti Pengakuan
Pengakuan (bekentenis, confession) adalah alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan, yang dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Pengakuan tersebut berisi keterangan bahwa apa yang didalilkan pihak lawan benar sebagian atau seluruhnya (Vide Pasal 1923 KUH Perdata dan Pasal 174 HIR).

5.     Bukti Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
Menurut UU ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang “menentukan” (decissoire eed) dan “tambahan” (supletoir eed).
Table perbedaan antar kedua macam sumpah ini :
Sumpah
Decissoir
Suppletoir
  1. Diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawan;
  2. Alat bukti kuat yang menentukan keputusan;
  3. Dapat dikembalikan;
  4. Dilakukan dalam tiap keadaan.
  1. Diminta oleh hakim (atas perintah hakim kepada salah satu pihak);
  2. Merupakan alat bukti tambahan;
  3. Tidak dapat dikembalikan;
  4. Hanya dilakukan apabila telah ada bukti permulaan bukti.
Dikenal juga dalam Hukum Acara Perdata sumpah aestimatoir (penaksiran) yang diangkat oleh salah satu pihak atas perintah hakim untuk mengucapkan sumpah dalam rangka menentukan jumlah kerugian yang diderita atau mengenai suatu harga barang tertentu yang disengketakan

8)     Yang Dimaksud Dengan Posita dan Petitum
Ø  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan ;
Ø  Petitum yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

9)     Arti Irah-irah dan Tujuannya
Ø  irah-irah atau kepala putusan yang selalu dimuat pada bagian awal suatu putusan. Jika irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ tak dicantumkan, akibatnya putusan batal demi hukum. Itu kata Pasal 197 ayat (2) KUHAP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar