Kamis, 29 Desember 2016

Bimbingan dan Konseling Bagi Anak Bekebutuhan Khusus dan Berbakat

Pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling itu memang untuk semua konseli, termasuk bagi konseli yang berkebutuhan khusus dan berbakat, namun untuk mencegah timbulnya kerancuan perlu dikeluarkan dari cakupan pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan itu. Pelayanan bimbingan yang memandirikan dalam arti menumbuhkan kecakapan hidup fungsional bagi konseli yang menyandang kelainan mental, harus dilayani oleh Pendidik yang disiapkan melalui Pendidikan Guru untuk Pendidikan Luar Biasa (PG PLB). Dengan spesifikasi wilayah pelayanan ahli konselor yang lebih cermat itu, kawasan pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan itu juga perlu ditakar secara tepat, karena untuk sebagian sangat besar pelayanan bimbingan yang memandirikan yang dibutuhkan oleh konseli yang menyandang kekurang-sempurnaan fungsi indrawi itu juga hanya bisa dilakukan oleh Pendidik yang disiapkan melalui PG PLB dengan spesialisasi yang berbeda-beda.
Pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan pengembangan kecakapan hidup sehari-hari (daily living activities) yang tidak akan terisolasi dari konteks. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pelayanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan lingkungan perkembangan (inreach-outreach) bagi kepentingan fasilitasi perkembangan konseli, yang akan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

 Permasalahan yang dihadapi anak berkebutuhan khusus pada hakekatnya sangat kompleks dan dapat ditinjau dari berbagai segi. Secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu masalah hambatan belajar (learning barrier), kelambatan perkembangan (development delay), dan hambatan perkembangan (development disability). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar