Menurut pasal 1 ayat 2 UU NO 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan menyatakan bahwa : perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Unsur-Unsur dari pengertian diatas adalah:
- Peraturan Tertulis
- Dibuat atau dibentuk oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang
- Hukum yang mengikat secara umum
JENIS-JENIS ATAU HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
Hirarki Perundang0undangan terdapat dalam pasal 7 UU NO.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
- UUD NKRI 1945
- Ketetapan MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten
LANDASAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketika UU dianggap baik dalam Negara atau masyarakat maka harus mengaju kepada 3 landasan yaitu :
1. Landasan Filosofis
suatu ideal norms atau norma-norma yang di idealkan oleh masyarakat sebagai cita-cita lluhur yang hendak dijelmakan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
2. Landasan Sosiologis
cerminan tuntutan masyarakat sendiri yang bersifat riil atau nyata tentang norma hukum yang dibutuhkan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
3. Landasan Yuridis
bahwa setiap peraturan perundang-undangan maka harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi secara hirarki agar tidak bertentangan antar 1 dengan yang lainnya sebagai stu sistem kesatuan.
NORMA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan sebagai acuan/pedoman/patukan/ukuran. Norma merupakan kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap tindak seseorang.
Norma atau Kaidah menurut isinya bisa berwujud :
Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan sebagai acuan/pedoman/patukan/ukuran. Norma merupakan kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap tindak seseorang.
Norma atau Kaidah menurut isinya bisa berwujud :
1. Perintah
Kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnnya di pandang baik.
2. Larangan
Kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Macam-macam norma secara umum dapat di bedakan dalam 4 jenis yaitu :
1. Norma Agama
Suatu peraturan hidup manusia yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber ari Tuhan. Bentuk pelanggaran dari norma agama yaitu akan dibalas di akhirat nanti contohnya: perintah shalat, puasa, dll.
2. Norma Kesusilaan
Suatu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari manusia. Bentuk pelanggaran dari norma ini adalah suatu rasa penyesalan contohnya : berbohong
3. Norma Kesopanan
Bersumber dari atau timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulaan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghirmati. contohnya : budaya ''tabe'' saat lewat dideapan orang
4. Norma Hukum
Suatu peraturan-peraturan dan bentuk oleh lembaga yang berkuasa di suatu negara. Bentuk pelanggaran dari norma hukum adalah berupa sanksi, sifat dari norma hukum yaitu mengikat dan memaksa secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar