Teori
hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan
mencoba untuk memberikan penilaian. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman
dahulu oleh para ahli hukum Yunani maupun Romawi dengan membuat berbagai
pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya.
Sebelum
abad ke-19, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat
agama, etika, dan politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah
ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting
filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik kepada filsafat hukum
dari para ahli hukum barulah terjadi pada akhir-akhir ini yaitu setelah adanya
perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum.
Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik
umum, sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem
pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan
penekanannya. Teori hukum dari ahli hukum modern didasarkan atas keyakinan
tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.
MACAM – MACAM TEORI HUKUM
1. Teori Theokrasi.
Teori
Theokrasi dikemukakan oleh Friederich Stahl (Jerman). Teori ini menganggap
bahwa hukum itu adalah kemauan Tuhan, jadi yang menjadi dasar dari kekuatan
hukum adalah kepercayaan kepada Tuhan. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan
kepercayaan dan agama, dimana perintah-perintah Tuhan tersebut ditulis di dalam
kitab-kitab suci. Teori Theokrasi ini di Barat diterima sampai zaman
Renaissance (abad ke-17).
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Contract
Social) / Teori Kedaulatan Rakyat.
Pada
abad ke-18, Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya yang disebut
Perjanjian Masyarakat (Contract Social) atau Kedaulatan Rakyat. Teori ini
menganggap bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah perjanjian yang diadakan
oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Dalam bukunya
yang berjudul “Le contract social” (1972), Rosseau mengemukakan bahwa negara
bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan
perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan rakyat. Orang menaati hukum karena
orang sudah berjanji menaati hukum. Penganut dari teori ini diantaranya Thomas
Hobbes, Montesquieu, dan John Locke. Hobbes menambahkan bahwa keadaan alamiah
sama sekali bukanlah keadaan yang aman, adil dan makmur. Namun sebaliknya,
keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang
dibuat manusia secara sukarela, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan
sosial antar individu. Dalam keadaan yang demikian, yang berlaku adalah hukum
rimba dimana yang terkuat adalah yang menang. Manusia seakan-akan merupakan
binatang yang senantiasa berada dalam keadaan bermusuhan, terancam oleh
sesamanya dan menjadi mangsa bagi manusia yang mempunyai fisik yang lebih kuat
dari padanya. Keadaan tersebut dilukiskan dalam peribahasa latin “homo homini
lupus” (= manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia yang lain).
Dalam
kepustakaan ilmu politik, dikenal ada 2 (dua) macam perjanjian masyarakat,
yaitu:
–
Perjanjian masyarakat yang sebenarnya (pactum
uniois / pacte d’ association / social contract proper), adalah perjanjian
masyarakat dengan membentuk badan kolektif bersama yang akan menampung
individu-individu yang selanjutnya bersama-sama mengadakan perjanjian. Dengan
perjanjian inilah maka terbentuklah societas atau masyarakat manusia.
–
Perjanjian pemerintahan (pactum
subjectionis / pacte de gouverment / contract of government). Bersamaan
atau setelah pembentukan societas tersebut, diadakan pula perjanjian antara
manusia dengan seorang atau sekelompok orang yang dengan syarat-syarat
tertentu, yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya
berdasarkan perjanjian ini, seseorang atau kelompok orang tersebut diberi
mandat untuk menjalankan kekuasaan atas masyarakat/rakyat. Perjanjian ini
melahirkan Pemerintahan atau Negara.
Menurut
Thomas Hobbes (1588-1679), dalam pactum
subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya pada raja dan hak yang
telah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Jadi menurut Hobbes,
negara itu seharusnya berbentuk Kerajaan Mutlak.
Sedangkan
menurut John Locke (1632-1704), dalam pactum subjectionis tidak seluruh hak
manusia yang diserahkan kepada penguasa, melainkan ada hak-hak yang diberikan
oleh hukum alam yang tetap melekat pada diri setiap manusia. Hak tersebut
adalah hak asasi manusia yang terdiri dari hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
milik, dimana hak-hak tersebut harus dilindungi oleh raja dan dijamin dalam
Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, menurut John Locke, negara itu seharusnya
berbentuk Kerajaan yang berundang-undang dasar.
3. Teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokoh
teori Kedaulatan Negara adalah Jellineck (Jerman), Paul Laband (Jerman), dan
Hans Kelsen (Austria). Teori ini muncul pada abad ke-19 dan menentang teori
Perjanjian Rakyat.
Teori
Kedaulatan Negara menganggap bahwa:
a)
Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan
kemauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuatan tak terbatas;
b)
Hukum ditaati orang karena negara
menghendakinya.
4. Teori Kedaulatan Hukum.
Teori
Kedaulatan Hukum muncul pada abad ke-20 dan menentang teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokohnya adalah Cruot (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe
(Belanda). Teori ini berpendapat bahwa:
a)
Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada
sebagian besar anggota masyarakat;
b)
Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar
anggota masyarakat;
c)
Oleh karenanya hukum ditaati oleh anggota
masyarakat.
Dalam
bukunya yang berjudul “Die Lehre der
Rechtssouvereinteit”, Krabbe menyebutkan bahwa:
a)
Rasa keadilanlah yang merupakan sumber hukum;
b)
Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari
orang terbanyak;
c)
Peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan
orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan seperti itu bukan merupakan
hukum, meskipun masih ditaati orang atau dipaksakan;
d)
Masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum
itu seharusnya, dan karena itulah hukum itu ada. Dan hanya kaidah yang timbul
dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.
5. Teori Positivisme dan Utilitarianisme.
Abad
ke-19, H.L.A Hart (1907), mengemukakan arti dari positivisme adalah sebagai
berikut:
Hukum
adalah perintah;
Analisis
terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan.
Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta
berlainan pula dari suatu penilaian kritis;
Menurut
John Austin, ilmu hukum diartikan sebagai teori hukum positif yang otonom dan
dapat mencukupi dirinya sendiri, dan tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk
menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern.
Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat historis didalamnya, namun
unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari
kekuasaan politik yang berdaulat di dalamsuatu negara.
Bahwa
manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan
kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan;
Tujuan
akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar
dari sejumlah terbesar rakyat.
Standar
keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya, namum asal usul kesadaran
akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen,
yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati;
Keadilan
bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang
diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan
simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan,
penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual melainkan juga
kepada kepentingan orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri.
Hakikat keadilan dengan demikian mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki
bagi kesejahteraan umat manusia.
6. Teori Hukum Murni.
Tokoh
teori Hukum Murni adalah Hans Kelsen (Austria). Bukunya yang terkenal berjudul
“Reine Rechslehre” (ajaran hukum murni). Teori hukum murni ini lazim dikaitkan
dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan teori hukum pencarian
pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu
pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan
sebagainya.
Teori
hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi,
sejarah dan pembicaraan tentang etika.
Dasar-dasar pokok teori Hukum Murni adalah
sebagai berikut:
Sebagaimana
tujuan dari setiap ilmu, tujuan teori Hukum murni adalah untuk mengurangi
kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
Teori
hukum adalah ilmu, bukan kehendak atau keinginan, merupakan pengetahuan tentang
hukum yang ada dan bukan tentang hukum yang seharusnya ada;
Ilmu
hukum adalah normatif, bukan ilmu alam;
Sebagai
suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan
efektifitas norma-norma hukum;
Suatu
teori tentang hukum adalah formal, yaitu suatu teori tentang cara pengaturan
dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik;
Hubungan
antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti
antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah
satu ciri yang menonjol pada teori Hukum Murni adalah adanya suatu paksaan.
Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan
hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan
pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan
tata hukum, dengan alasan bahwa di dalam suatu masyarakat hanya satu kekuasaan
yang memaksa pada saat yang sama. Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang
bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang
akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum
bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk
melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar