Jumat, 30 Desember 2016

Pentingnya Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Good Governance

Pemerintah sebagai pelaksana birokrasi tidak bisa dilepaskan dari pelayanan publik, karena sebagai organisasi formal, birokrasi pemerintahan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat, akan tetapi dalam implementasinya birokrasi diidentikkan dengan suatu prosedur yang kaku, berbelit-belit, waktu yang lama, biaya yang besar dan menimbulkan keluh kesah sehingga birokrasi dianggap sebagai penghambat pembangunan, bukan sebagai fasilitator pembangunan, yang pada akhirnya birokrasi dicemooh di sana-sini. Dalam hal ini, urgensi reformasi birokrasi di Indonesia setidaknya didorong oleh sejumlah catatan penting:
1.  Meningkatnya belanja aparatur disebabkan oleh bertambahnya rekrutmen pegawai tanpa            pengendalian yang jelas, di samping besarnya struktor organisasi pemerintahan.
2. Membengkaknya ongkos demokrasi (pemilukada) mengakibatkan beban kas pemerintah          daerah mengalami peningkatan signifikan. Ironisnya, perhelatan tersebut tak jelas melahirkan    kepemimpinan pemerintahan yang handal. Besarnya anggaran pemilukada, serta dapat yang      ditimbulkan terhadap birokrasi mengakibatkan pemerintah kelimpungan dalam menutup            defisit anggaran. Lebih dari itu birokrasi mengalami dilema loyalitas akibat terpecahnya            konsentrasi pada setiap pesta pemilukada.
3. Tingginya gairah penggemukan organisasi birokrasi pemerintahan tanpa perencanaan dan        analisis yang jelas memicu pembiayaan dan rekrutmen pegawai dalam jumlah tak sedikit.         Akibatnya, birokrasi di daerah mengalami overload, atau bahkan kekurangan, khususnya        daerah di luar pulau jawa. Di sisi lain rendahnya pendapatan asli daerah menciptakan    ketergantungan pada pemerintah pusat, sementara belanja pemerintah daerah jauh dari      efisiensi, bahkan tak terkontrol akibat tingginya beban organisasi.
          4. Meluasnya perilaku koruptif mendorong birokrasi kehilangan kepercayaan sebagai pelayan                 masyarakat.               
          5.  Lemahnya pengawasan pemerintah cenderung bertindak komsumtif, boros, sewenang-                        wenang dan tak transparan.
Hal-hal di atas mengakibatkan masyarakat berpandangan buruknya birokrasi yang menyebabkan tidak terwujudnya kepemerintahan yang baik atau disebut dengan good governance. Asas keadilan dan kewajaran yang menuntut tindakan pemerintah harus proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang serta memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat dalam setiap kegiatan administrasi memberikan sebuah ide agar terselenggaranya reformasi birokrasi yang diharapkan bisa menjadi langkah awal dan prioritas dalam pembangunan good governance. Reformasi birokrasi merupakan upaya penataan mendasar yang dapat berdampak pada perubahan sistem dan struktur pemerintahan. Sistem berkaitan dengan hubungan antar unsur dan elemen yang saling mempengaruhi dan berkaitan membentuk suatu totalitas yang tersusun secara teratur dan sistematis. Sedangkan struktur mencakup mekanisme dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, organisasi dan lingkungan dalam penyelenggaraan birokrasi untuk menuju good governance.
Visi, misi, dan tujuan reformasi yang juga menjadikan reformasi birokrasi sebagai solusi terwujudnya good governance. Visi reformasi ialah terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, sedangkan misi reformasi ialah mengembalikan cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri tauladan dan panutan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan diketahui visi serta misi reformasi dapat diketahui juga bahwa dengan adanya reformasi birokrasi suatu negara dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik dengan didukung oleh penyelenggara negara yang profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima. Visi, misi, dan tujuan reformasi yang juga menjadikan reformasi birokrasi sebagai solusi terwujudnya good governance.

  Upaya Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Good Governance
Reformasi birokrasi dan tata kelola menjadi prioritas utama pemerintah saat ini, dan ke depannya, diharapkan reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dapat menunjang strategi dan arah kebijakan dalam melahirkan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.  Berdasarkan tujuan, visi, dan misi reformasi, dengan demikian sasaran reformasi birokrasi, diantaranya:
1.       Terwujudnya birokrasi profesional, netral, dan sejahtera, mampu menempatkan diri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
2.  Terwujudnya kelembagaan pemerintah yang proporsional, fleksibel, efektif, efisien di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
3.   Terwujudnya ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat, tidak berbelit-belit, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
         Namun dalam pelaksanaanya, masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu karena pemerintah yang belum berani mengambil dan menanggung resiko yang nantinya akan menjadi dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri, seperti:
a.        Sulitnya menerapkan dimensi kultural reformasi birokrasi.
Sebuah kultur atau budaya birokrasi dapat dipandang sebagai produk pengalaman antara nalar dan emosi. Kultur birokrasi hanya dapat tumbuh karena orang mengalami realitas pemerintah birokratis. Pengalaman inilah yang melahirkan seperangkat komitmen yang tanpa disadari membentuk gagasan-gagasan serta sikap mentalitas birokrat sejati.
Penerapan dimensi kultural tetap merupakan hal yang sulit karena mengandung tiga unsur yaitu mengubah kebiasaan, menyentuh perasaan dan mengubah pola pikir. Kebiasaan menjadi suatu hal yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi karena hampir sebagian besar organisasi pemerintah memiliki karakter fundamental yang sama yang membentuk kultur mereka. Selain itu, perlu disadari pula bahwa sangat sulit untuk mencoba meyakinkan pegawai untuk melepas komitmen lamanya dan mengembangkan seperangkat komitmen yang baru dan berbeda karena ini menyangkut hal yang bersifat pribadi.
Penerapan dimensi kultural memiliki dampak pada tiap pendekatan yang dilaksanakan, akan tetapi dimensi mengubah kebiasaan menjadi hal yang paling sulit dilakukan. Padahal mengubah kebiasaan seseorang akan lebih mudah menghentikan ikatan emosional negatif yang pernah ada dan merupakan langkah awal untuk merubah kultur birokrasi.
b.        Upaya pembenahan organisasi dan pembinaan sumber daya manusia yang masih belum         optimal.
Kebutuhan aparat yang kompeten dan profesional menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan dalam proses reformasi birokrasi saat ini. Perlu disadari bahwa birokrasi pemerintahan sebagai instrumen teknis penyelenggaraan kebijakan memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menentukan efektivitas kebijakan, yang seluruhnya sangat ditentukan oleh aparat yang dilibatkan.
Birokrasi pemerintahan atau aparatur pemerintahan dominan, dipengaruhi oleh kemampuan dan etika moral aparat yang keberadaaanya dikaitkan dengan tertib administrasi pelayanan intern maupun ekstern dengan mengesampingkan penonjolan kekuasaan dan kepentingan pribadi pada aktivitas para aparatur birokrasi. Dalam hal ini satu hal yang juga menjadi suatu hambatan dalam proses reformasi birokrasi adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia yang memang memiliki kompetensi yang mampu memberikan pelayanan publik secacra maksimal. Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan proses rekruitmen para pegawai yang dari awal memang sudah menuai berbagai kontroversi.
misalnya cara perekrutan yang kurang transparan, maraknya isu penjualan nilai test dan isu-isu lain yang sesungguhnya sangat berpengaruh pada pelayanan yang akan diberikan setelah pegawai itu bertugas.
c.             Keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi birokrasi membutuhkan pendanaan yang cukup untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil baik itu melalui reformasi kelembagaan, tata laksana, maupun sumber daya manusia. Masalah sumber daya manusia menjadi hal yang sensitif dengan hambatan ini karena berbicara masalah pegawai, terkait pula dengan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Manajemen reward and punishment memang menjadi dasar bagi pemerintah memberikan suatu dorongan dan motivasi para pegawai dan aparatur untuk meningkatan kinerjanya dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik. Namun sayangnya, belum semua pegawai dapat ditingkatkan kesejahteraannya, mengingat pendanaan negara yang belum dapat mencakup keseluruhan pegawai yang ada.
Di lain pihak, ada pula pihak yang berpendapat bahwa dengan hanya menaikkan gaji para pegawai yang selama ini sudah berlaku, tidak serta merta membawa dampak yang positif bagi kenerja birokrat yang ada. Namun sebagai sebuah upaya yang dapat dicoba, pemerintah hendaknya dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai sehingga dapat mencegah perilaku korup dan meningkatkan kinerja para pegawai.
d.             Masih banyaknya pandangan negatif tentang birokrasi
Birokrasi memang telah menjadi sebuah hal yang begitu di pandang negatif oleh masyarakat, perilaku korup, suka menunda pekerjaan, kurangnya  deskripsi pekerjaan yang di miliki para pegawai, serta tingkat disiplin yang minim menjadikan aparatur birokrasi terlanjur buruk di mata masyarakat.
Misalnya: saat masyarakat menggunakan uang pelicin atau uang sogokan untuk mempercepat administrasi yang milikinya, atau dalam hal perijinan.

Dengan masih adanya kendala-kendala tersebut, dapat dilakukan upaya:
1.     Penataan kelembagaan
Bertujuan menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan: pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota agar lebih proporsional, efektif dan efisien.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a)  Menyempurnakan sistem kelembagaan menjadi efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip good governance.
b) Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentraliasi.
c)     Menyempurnakan strukutur jabatan negara dan jabatan negeri.
d) Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupatern/ kota.
e)     Menciptakan sistem administasi pendukung dan kearsipan efektif dan efesien
f)      Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/ arsip negara.
2.     Penataan Ketatalaksanaan/ Manajemen
Bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a)     Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan
b) Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalananm belanja modal, dan lain-lain
c)    Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementrian dan lembaga
d)    Mengembangkan sistem dan prosedur serta standarisasi administrasi pendukung pelayanan
e)     Meningkatkan fungsi manajemen yang efektif dan efisien
3.     Penataan Sumber Daya Manusia/ Aparatur
Bertujuan meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a)    Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai kebuthan jumlah dan kompetensi, dan perbaikan distribusi Pegawai Negeri Sipil.
b)     Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi.
c)   Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
d)     Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS.
e) Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian.
f)    Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakkan hukum disiplin.
4.     Akuntabilitas (Pertanggungjawaban)
Bertujuan menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a)  Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat.
b)  Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan independen, efektif, transparan, dan akuntabel.
c)     Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum.
d)     Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih kompherensif
e)     Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja
f)      Mengembangkan tenaga pemeriksa profesional
g) Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi
h)   Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan perbaikan kualitas informasi pengawasan
i)      Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil ketatalaksanaan
5.     Pelayanan umum
Bertujuan mengembangkan manajemen pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menunjang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong antisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a)     Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha
b) Mendorong pelaksanaan prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal
c)  Meningkatkan upaya menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi
d)     Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan
e)     Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik
f)      Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik
g)     Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat
h)     Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah
i) Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota kepada publik.
             j)   Meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,                        perbaikan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan                          keuangan negara.
         Dalam melakukan upaya-upaya di atas, karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi:
1.               Partisipasi (Participation)
Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara       yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
2.               Aturan Hukum (Rule of Law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama atuarn hukum tentang hak asasi manusia.
3.               Transparansi (Transparency)
Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
4.               Daya tanggap (Resposnsiveness)
Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.
5.               Berorientasi Konsesus (Consensus Orientation)
Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6.               Berkeadilan (Equality)
Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7.               Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber tersedia.
8.               Akuntabilitas (Accountability)
Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana halnya kepada para pemilik.
9.               Visi strategis (Strategic Vision)
Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
10.            Saling Keterbukaan (Interrelated)
Keseluruhan ciri good governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar