Pemerintah sebagai pelaksana
birokrasi tidak bisa dilepaskan dari pelayanan publik, karena sebagai
organisasi formal, birokrasi pemerintahan bertujuan untuk memberikan pelayanan
yang dapat memuaskan masyarakat, akan tetapi dalam implementasinya birokrasi diidentikkan
dengan suatu prosedur yang kaku, berbelit-belit, waktu yang
lama, biaya yang besar dan menimbulkan keluh kesah sehingga birokrasi dianggap sebagai penghambat pembangunan, bukan sebagai
fasilitator pembangunan, yang pada akhirnya birokrasi dicemooh di sana-sini.
Dalam hal ini, urgensi reformasi birokrasi di Indonesia setidaknya
didorong oleh sejumlah catatan penting:
1. Meningkatnya
belanja aparatur disebabkan oleh bertambahnya rekrutmen pegawai tanpa pengendalian yang jelas, di samping besarnya struktor organisasi pemerintahan.
2. Membengkaknya
ongkos demokrasi (pemilukada) mengakibatkan beban kas pemerintah daerah
mengalami peningkatan signifikan. Ironisnya, perhelatan tersebut tak jelas
melahirkan kepemimpinan pemerintahan yang handal. Besarnya anggaran pemilukada,
serta dapat yang ditimbulkan terhadap birokrasi mengakibatkan pemerintah
kelimpungan dalam menutup defisit anggaran. Lebih dari itu birokrasi mengalami
dilema loyalitas akibat terpecahnya konsentrasi pada setiap pesta pemilukada.
3. Tingginya gairah
penggemukan organisasi birokrasi pemerintahan tanpa perencanaan dan analisis
yang jelas memicu pembiayaan dan rekrutmen pegawai dalam jumlah tak sedikit. Akibatnya, birokrasi di daerah mengalami overload, atau bahkan
kekurangan, khususnya daerah di luar pulau jawa. Di sisi lain rendahnya
pendapatan asli daerah menciptakan ketergantungan pada pemerintah pusat,
sementara belanja pemerintah daerah jauh dari efisiensi, bahkan tak terkontrol
akibat tingginya beban organisasi.
4. Meluasnya perilaku
koruptif mendorong birokrasi kehilangan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat.
5. Lemahnya
pengawasan pemerintah cenderung bertindak komsumtif, boros, sewenang- wenang dan
tak transparan.
Hal-hal di atas
mengakibatkan masyarakat berpandangan buruknya birokrasi yang menyebabkan tidak
terwujudnya kepemerintahan yang baik atau disebut dengan good governance.
Asas keadilan dan kewajaran yang menuntut
tindakan pemerintah harus proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan
hak setiap orang serta memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah
masyarakat dalam setiap kegiatan administrasi memberikan sebuah ide agar
terselenggaranya reformasi birokrasi yang diharapkan bisa menjadi langkah awal
dan prioritas dalam pembangunan good governance. Reformasi birokrasi
merupakan upaya penataan mendasar yang dapat berdampak pada perubahan sistem
dan struktur pemerintahan. Sistem berkaitan dengan hubungan antar unsur dan
elemen yang saling mempengaruhi dan berkaitan membentuk suatu totalitas yang
tersusun secara teratur dan sistematis. Sedangkan struktur mencakup mekanisme
dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, organisasi dan
lingkungan dalam penyelenggaraan birokrasi untuk menuju good governance.
Visi, misi, dan tujuan reformasi yang juga menjadikan reformasi
birokrasi sebagai solusi terwujudnya good governance. Visi reformasi
ialah terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan
yang baik, sedangkan misi reformasi ialah mengembalikan cita dan citra
birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta dapat
menjadi suri tauladan dan panutan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan
diketahui visi serta misi reformasi dapat diketahui juga bahwa
dengan adanya reformasi birokrasi suatu negara dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik
dengan didukung oleh penyelenggara negara yang profesional,
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
tercapai pelayanan prima. Visi, misi, dan tujuan reformasi yang juga menjadikan
reformasi birokrasi sebagai solusi terwujudnya good governance.
Upaya
Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Good Governance
Reformasi birokrasi dan tata kelola menjadi
prioritas utama pemerintah saat ini, dan ke depannya, diharapkan reformasi
birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dapat menunjang strategi dan
arah kebijakan dalam melahirkan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan tujuan, visi, dan misi reformasi,
dengan demikian sasaran reformasi birokrasi, diantaranya:
1. Terwujudnya
birokrasi profesional, netral, dan sejahtera, mampu menempatkan diri sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih
baik.
2. Terwujudnya kelembagaan
pemerintah yang proporsional, fleksibel, efektif, efisien di lingkungan
pemerintah pusat dan daerah.
3. Terwujudnya
ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat, tidak berbelit-belit,
mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaanya,
masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini.
Semua itu karena pemerintah yang belum
berani mengambil dan menanggung resiko yang nantinya akan menjadi dampak atau
konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri, seperti:
a.
Sulitnya menerapkan
dimensi kultural reformasi birokrasi.
Sebuah kultur atau budaya birokrasi
dapat dipandang sebagai produk pengalaman antara nalar dan emosi. Kultur
birokrasi hanya dapat tumbuh karena orang mengalami realitas pemerintah birokratis.
Pengalaman inilah yang melahirkan seperangkat komitmen yang tanpa disadari
membentuk gagasan-gagasan serta sikap mentalitas birokrat sejati.
Penerapan dimensi kultural tetap merupakan hal yang
sulit karena mengandung tiga unsur yaitu mengubah kebiasaan, menyentuh perasaan dan mengubah pola
pikir. Kebiasaan menjadi suatu hal yang memiliki tingkat kesulitan paling
tinggi karena hampir sebagian besar organisasi pemerintah memiliki karakter
fundamental yang sama yang membentuk kultur mereka. Selain itu, perlu disadari
pula bahwa sangat sulit untuk mencoba meyakinkan pegawai untuk melepas komitmen lamanya dan mengembangkan
seperangkat komitmen
yang baru dan berbeda karena ini menyangkut hal yang bersifat pribadi.
Penerapan dimensi kultural memiliki dampak pada tiap
pendekatan yang dilaksanakan, akan tetapi dimensi mengubah kebiasaan menjadi
hal yang paling sulit dilakukan. Padahal mengubah kebiasaan seseorang akan
lebih mudah menghentikan ikatan emosional negatif yang pernah ada dan
merupakan langkah awal untuk merubah kultur birokrasi.
b.
Upaya pembenahan
organisasi dan pembinaan sumber daya manusia yang masih belum optimal.
Kebutuhan aparat yang kompeten dan
profesional menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan dalam proses reformasi
birokrasi saat ini. Perlu disadari bahwa birokrasi pemerintahan sebagai
instrumen teknis penyelenggaraan kebijakan memiliki peran yang sangat penting
dan strategis dalam menentukan efektivitas kebijakan, yang seluruhnya sangat
ditentukan oleh aparat yang dilibatkan.
Birokrasi pemerintahan atau aparatur
pemerintahan dominan, dipengaruhi oleh kemampuan dan etika moral aparat yang
keberadaaanya dikaitkan dengan tertib administrasi pelayanan intern maupun
ekstern dengan mengesampingkan penonjolan kekuasaan dan kepentingan pribadi
pada aktivitas para aparatur birokrasi. Dalam hal ini satu hal yang juga
menjadi suatu hambatan dalam proses reformasi birokrasi adalah bagaimana
mempersiapkan sumber daya manusia yang memang memiliki kompetensi yang mampu
memberikan pelayanan publik secacra maksimal. Hal tersebut memiliki keterkaitan
dengan proses rekruitmen para pegawai yang dari awal memang sudah menuai
berbagai kontroversi.
misalnya cara perekrutan yang kurang
transparan, maraknya isu penjualan nilai test dan isu-isu lain yang sesungguhnya sangat
berpengaruh pada pelayanan yang akan diberikan setelah pegawai itu bertugas.
c.
Keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi birokrasi membutuhkan
pendanaan yang cukup untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil baik itu
melalui reformasi kelembagaan, tata laksana, maupun sumber daya manusia.
Masalah sumber daya manusia menjadi hal yang sensitif dengan hambatan ini karena
berbicara masalah pegawai, terkait pula dengan kesejahteraan pegawai itu
sendiri.
Manajemen reward and punishment memang menjadi dasar
bagi pemerintah memberikan suatu dorongan dan motivasi para pegawai dan
aparatur untuk meningkatan kinerjanya dalam upaya mengoptimalkan pelayanan
publik. Namun sayangnya, belum semua pegawai dapat ditingkatkan
kesejahteraannya, mengingat pendanaan negara yang belum dapat mencakup
keseluruhan pegawai yang ada.
Di lain pihak, ada pula pihak yang berpendapat bahwa dengan
hanya menaikkan gaji para pegawai yang selama ini sudah berlaku, tidak serta
merta membawa dampak yang positif bagi kenerja birokrat yang ada. Namun sebagai
sebuah upaya yang dapat dicoba, pemerintah hendaknya dapat menggunakan
kewenangannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai sehingga
dapat mencegah perilaku korup dan meningkatkan kinerja para pegawai.
d.
Masih banyaknya
pandangan negatif tentang birokrasi
Birokrasi
memang telah menjadi sebuah hal yang begitu di pandang negatif oleh masyarakat, perilaku korup, suka
menunda pekerjaan, kurangnya deskripsi pekerjaan yang di miliki para
pegawai, serta tingkat disiplin yang minim menjadikan aparatur birokrasi
terlanjur buruk di mata masyarakat.
Misalnya:
saat masyarakat menggunakan uang pelicin
atau uang sogokan untuk mempercepat administrasi yang
milikinya, atau dalam hal perijinan.
Dengan masih adanya kendala-kendala tersebut, dapat
dilakukan upaya:
1.
Penataan
kelembagaan
Bertujuan menata dan menyempurnakan sistem organisasi
dan manajemen pemerintahan: pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota agar lebih
proporsional, efektif dan efisien.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain:
a) Menyempurnakan
sistem kelembagaan menjadi efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip good
governance.
b) Menyempurnakan
sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses
desentraliasi.
c)
Menyempurnakan
strukutur jabatan negara dan jabatan negeri.
d) Menyempurnakan
tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat antara pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupatern/ kota.
e)
Menciptakan
sistem administasi pendukung dan kearsipan efektif dan efesien
f)
Menyelamatkan
dan melestarikan dokumen/ arsip negara.
2.
Penataan
Ketatalaksanaan/ Manajemen
Bertujuan mendukung
pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan
efektif serta terpadu
Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain:
a) Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan
b) Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang,
belanja perjalananm belanja modal, dan lain-lain
c) Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan
program kerja kementrian dan lembaga
d) Mengembangkan sistem dan prosedur serta standarisasi
administrasi pendukung pelayanan
e) Meningkatkan fungsi manajemen yang efektif dan efisien
3.
Penataan
Sumber Daya Manusia/ Aparatur
Bertujuan meningkatkan
sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan
melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain:
a) Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai
kebuthan jumlah dan kompetensi, dan perbaikan distribusi Pegawai Negeri Sipil.
b) Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber
daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi.
c) Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
d) Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan
diklat PNS.
e) Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan
manajemen kepegawaian.
f) Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui
penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakkan hukum disiplin.
4.
Akuntabilitas
(Pertanggungjawaban)
Bertujuan menyempurnakan dan
mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja
dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN)
Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain:
a) Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan
pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat.
b) Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur
kelembagaan dan prosedur pengawasan independen, efektif, transparan, dan
akuntabel.
c) Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara
hukum.
d) Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih
kompherensif
e) Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja
f) Mengembangkan tenaga pemeriksa profesional
g) Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan
mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi
h) Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan
perbaikan kualitas informasi pengawasan
i) Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan
hasil ketatalaksanaan
5.
Pelayanan
umum
Bertujuan mengembangkan
manajemen pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntabel, mudah, murah,
cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menunjang kepentingan
masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong antisipasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain:
a) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan
dunia usaha
b) Mendorong pelaksanaan prinsip good governance
dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung
penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal
c) Meningkatkan upaya menghilangkan hambatan terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan
privatisasi
d) Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan
e) Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan
pengembangan kualitas aparat pelayanan publik
f) Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pelayanan publik
g) Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat
h) Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah
kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui
mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di
masing-masing wilayah
i) Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian
kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota kepada
publik.
j) Meningkatkan kualitas fasilitas
pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan perawatan gedung
dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Dalam melakukan upaya-upaya di atas, karakteristik
atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik meliputi:
1.
Partisipasi
(Participation)
Setiap
orang atau warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun
melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya
masing-masing.
2.
Aturan Hukum (Rule of Law)
Kerangka
aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi
secara utuh, terutama atuarn hukum tentang hak asasi manusia.
3.
Transparansi (Transparency)
Transparansi
harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
4.
Daya tanggap (Resposnsiveness)
Setiap
institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai
pihak yang berkepentingan.
5.
Berorientasi Konsesus (Consensus Orientation)
Pemerintahan
yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang
berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan
masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap
berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6.
Berkeadilan (Equality)
Pemerintahan
yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan
dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7.
Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Setiap
proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya
berbagai sumber-sumber tersedia.
8.
Akuntabilitas (Accountability)
Para
pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta dan masyarakat
madani memiliki pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana halnya kepada
para pemilik.
9.
Visi strategis (Strategic Vision)
Para
pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan
dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
10.
Saling
Keterbukaan (Interrelated)
Keseluruhan ciri good
governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak
bisa berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar