Jumat, 30 Desember 2016

Firma

F i r m a.

Yang dimaksud dengan firma yaitu nama orang ( sekutu ) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Perusahaan dalam bentuk firma diawal penyebutannya sering disingkat dengan “ Fa “ Misalnya, Fa.Hasan & Co. “.


a.  Ciri-ciri firma

Dari pengertian diatas persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus, dimana kekhususan tersebur terletak pada hal-hal sebagai berikut :
v menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal (pasal 16 KUHD)

v dengan nama bersama;

v pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu firma tidak terbatas pada modal yang dimasukkannya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya ( pasal 18 KUHD ).

v disamping tiga hal tersebut diatas, firma bukanlah persekutuan badan hukum dengan alasan :
a)     tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh menteri kehakiman dan HAM
b)     tidak   ada   keharusan   pemisahan   harta   kekayaan   antara

persekutuan dengan pribadi   sekutu-sekutu.

b.  Prosedur pendirian firma.

    1. adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik ( anggaran dasar persekutuan firma ) yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta autentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh kepada pihak ketiga. Artinya, ketiadaan akta autentik tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga ( Ps 22 KUHD ).

b.     Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum dimana persekutuan firma berdomisili ( pasal 23 KUHD )

c.      Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI ( pasal 28 KUHD ).
d.     selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap sebagai :
1.  menjalankan segala macam urusan perniagaan
2. didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
3. tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan mendantaangani surat bagi persekutuan firma (Pasal 29 KUHD)

c. Sistem tanggung jawab para partner dalam firma.

Terhadap setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para pesero itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tsb, tanpa melihat siapakah diantara pesero yang secara nyata melakukan tindakan tersebut. Ini wajar karena firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi haqrta yang digunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para pesero tersebut.

d.    Kewajiban membuat pembukuan.

Menurut pasal 6 KUHD, perusahaan wajib membuat pembukuan agar diketahui

hak dan kewajibannya, namun pasal 6 itu dihapus setelah berlakunya undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang didalam pasal 11 disebutkan sebagai berikut :

1)     catatan suatu perusahaan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan rugi /laba, rekening, jurnal, transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

2)     bukti-bukti pembukuan yang terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal.

3)     data  pendukung  administrasi  keuangan  yang  merupakan  bukti  dari

pembukuan.

e. Berakhirnya firma


Karena firma sebenarnya adalah perketuan perdata, maka bubarnya Firma sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar