F i r m a.
Yang dimaksud dengan firma yaitu nama orang ( sekutu
) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Perusahaan dalam bentuk firma diawal
penyebutannya sering disingkat dengan “ Fa “ Misalnya, Fa.Hasan & Co. “.
a. Ciri-ciri firma
Dari pengertian diatas persekutuan firma
adalah persekutuan perdata khusus, dimana kekhususan tersebur terletak pada
hal-hal sebagai berikut :
v
menjalankan
perusahaan yang merupakan syarat formal (pasal 16 KUHD)
v
dengan
nama bersama;
v pertanggung
jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat
material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu firma tidak terbatas pada modal
yang dimasukkannya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta
kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya ( pasal 18 KUHD ).
v disamping
tiga hal tersebut diatas, firma bukanlah persekutuan badan hukum dengan alasan
:
a)
tidak ada keharusan pengesahan akta
pendirian oleh menteri kehakiman dan HAM
b)
tidak ada
keharusan pemisahan harta
kekayaan antara
persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutu.
b. Prosedur
pendirian firma.
- adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik ( anggaran dasar persekutuan firma ) yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta autentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh kepada pihak ketiga. Artinya, ketiadaan akta autentik tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga ( Ps 22 KUHD ).
b. Akta
pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam
daerah hukum dimana persekutuan firma berdomisili ( pasal 23 KUHD )
c.
Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian
tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI ( pasal 28 KUHD ).
d.
selama pendaftaran dan pengumuman itu
belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap
sebagai :
1. menjalankan
segala macam urusan perniagaan
2. didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
3. tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan mendantaangani surat bagi persekutuan firma (Pasal 29 KUHD)
c. Sistem tanggung jawab para
partner dalam firma.
Terhadap setiap tindakan yang dilakukan untuk dan
atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para pesero
itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tsb, tanpa melihat siapakah
diantara pesero yang secara nyata melakukan tindakan tersebut. Ini wajar karena
firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus
disisihkan untuk berbisnis, tetapi haqrta yang digunakan untuk berbisnis adalah
harta pribadi para pesero tersebut.
d.
Kewajiban
membuat pembukuan.
Menurut
pasal 6 KUHD, perusahaan wajib membuat pembukuan agar diketahui
hak
dan kewajibannya, namun pasal 6 itu dihapus setelah berlakunya undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang didalam pasal 11 disebutkan
sebagai berikut :
1)
catatan suatu perusahaan terdiri dari
neraca tahunan, perhitungan rugi /laba, rekening, jurnal, transaksi harian,
atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
2) bukti-bukti
pembukuan yang terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar
pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal.
3)
data pendukung
administrasi keuangan yang
merupakan bukti dari
pembukuan.
e. Berakhirnya firma
Karena firma sebenarnya adalah perketuan perdata,
maka bubarnya Firma sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam pasal
1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar