Seperti
kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment
di mana dengan sistem ini Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung
dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini
didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak. Di sisi lain, otoritas
pajak, dalam hal ini DJP, diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan
pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat WP terhadap ketentuan perpajakan.
Dalam konteks inilah, sehingga perlu
dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP kepada sebagian WP.
Hasil pemeriksaan pada umumnya berbentuk surat
ketetapan pajak (SKP) di mana SKP ini berfungsi untuk melakukan koreksi atas
perhitungan yang dilakukan oleh Wajib pajak atau bisa juga untuk mengkonfirmasi
kebenaran perhitungan oleh Wajib pajak. Jenis-jenis SKP ini adalah Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Dalam proses penetapan
pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib pajak
dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas
ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan
sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan
dalam hal proses pembuktian.
Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, maka ada beberapa
upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak sebagaimana ketentuan UU KUP dalam
Pasal 25, Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat
keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Selain dari pada itu surat keberatan dapat
disampaikan oleh Wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pengajuan
keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat
sebagaimana ketentuan dalam UU KUP Pasal 25 ayat-ayat berikut; (2) Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan; Ayat (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan
atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaannya; Ayat (3a) Dalam hal Wajib pajak mengajukan
keberatan atas surat etetapan pajak, Wajib pajak wajib melunasi pajak yang
masih harus dibayar paling sejumlah yang telah disetujui Wajib pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, um surat keberatan disampaikan; ayat (4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana imaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga
tidak dipertimbangkan.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan, keberatan yang diajukan WP dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib
pajak. Namun demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat
berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dalam hal tersebut, apabila WP masih belum menerima keputusan
keberatan dan masih merasa keberatan juga, WP masih dapat menempuh upaya hukum
berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Sesuai
dengan UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 6 yaitu : “Banding adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang
dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku”.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib
pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
atas Surat Keputusan Keberatan. Sedangkan
sebagimana ketentuan Pasal 26 Ayat (1) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh WP
atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Dengan
demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui
proses keberatan. Sedangkan badan peradilan pajak yang dimaksud adalah
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Adapun syarat
mengajukan banding yang harus dipenuhi Wajib pajak diatur dalam undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 35, yaitu ;
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa
Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
Dan Pasal 36, yaitu ;
- Terhadap
1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal
diterima surat keputusan yang dibanding.
- Pada
Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
- Selain
dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah
Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang
terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Selanjutnya masih ada upaya lain yang dapat ditempuh
oleh WP, yaitu; dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan kepada
Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan UU Peradilan Pajak, Pasal 77 Ayat (3)
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”.
Sedangkan Pasal 91 UU
Peradilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a) Apabila
Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b) Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila
diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan
yang berbeda.
c) Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang
dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan
Pajak;
d) Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e)
Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.
Selanjutnya dalam
Pasal 89 UU Peradilan Pajak, Ayat (1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. (3)
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal
sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar