Commanditer Venonschap atau yang dikenal dengan CV ialah
persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer, sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga
sebagai modal kepada persekutuan; namun tidak ikut campur dalam pengurusan
persekutuan dan tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya.
Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi kepada
persekutuan, sebah hanya sekutu komplementer yang diserahi tugas untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga (Pasal 19 KUHD)
Dari pengertian diatas, dalam
persekutuan komanditer ada dua / 2 macam sekutu,
yakni :
i.
sekutu kerja / komplementer / aktif,
yaitu sekutu yang mengurus persekutuan.
ii.
Sekutu tidak kerja / komanditer pasif,
ia hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya (Pasal 20 KUHD),
sekutu komanditer berhak mengawasi pengurusan persekutuan secara intern (Pasal
21 KUHD)
a. Macam-macam
sekutu dalam CV
v sekutu
komanditer diam-diam, yaitu sekutu yang belum menyatakan dirinya kepada pihak
ketiga sebagai sekutu dalam CV tersebut.
v
sekutu
terang-terangan, yaitu sekutu dalam Cv yang telah diketahui oleh pihak ketiga;
v sekutu
dengan saham, yaitu sekutu yang memasukan modalnya melaui saham-saham yang
disebutkan dalam anggaran Dasar pendirian CV tersebut.
b. Prosedur
pendirian CV.
Dalam KUHD tidak ada aturan tentang pendirian,
pendaftaran maupun pengumuman, sehingga CV dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja ( Ps 22 KUHD). Dalam
Praktik di Indonesia untuk mendirikan CV dapat dibuatkan akta pendirian
berdasarkan akta notaris, didaftarkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
tentang prosedur pendirian firma.
c. Berakhirnya CV
Karena
CV pada hakekatnya adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya CV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar