Jumat, 30 Desember 2016

Persekutuan Komanditer / Commanditer Venonschap/ CV

Commanditer Venonschap atau yang dikenal dengan CV ialah persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer, sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai modal kepada persekutuan; namun tidak ikut campur dalam pengurusan persekutuan dan tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi kepada persekutuan, sebah hanya sekutu komplementer yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga (Pasal 19 KUHD)

Dari pengertian diatas, dalam persekutuan komanditer ada dua / 2 macam sekutu,

yakni :

i.                  sekutu kerja / komplementer / aktif, yaitu sekutu yang mengurus persekutuan.

ii.                  Sekutu tidak kerja / komanditer pasif, ia hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya (Pasal 20 KUHD), sekutu komanditer berhak mengawasi pengurusan persekutuan secara intern (Pasal 21 KUHD)

          a.  Macam-macam sekutu dalam CV 

v sekutu komanditer diam-diam, yaitu sekutu yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai sekutu dalam CV tersebut.

v sekutu terang-terangan, yaitu sekutu dalam Cv yang telah diketahui oleh pihak ketiga;

v sekutu dengan saham, yaitu sekutu yang memasukan modalnya melaui saham-saham yang disebutkan dalam anggaran Dasar pendirian CV tersebut.

b.  Prosedur pendirian CV.

Dalam KUHD tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran maupun pengumuman, sehingga CV dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja ( Ps 22 KUHD). Dalam Praktik di Indonesia untuk mendirikan CV dapat dibuatkan akta pendirian berdasarkan akta notaris, didaftarkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang prosedur pendirian firma.


c.  Berakhirnya CV

Karena CV pada hakekatnya adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya CV

sama dengan berakhirnya persekutuan perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar