Sifat:
1. Penyelesaian secara damai.
2. Penyelesaian dengan kekuatan.
Metode
Penyelesaian Damai
1. Metode
Non-yudisial (non-judicial method).
2. Metode
semi-yudisial (quasi-judicial method).
3. Metode
yudisial melalui pengadilan (Judicial method).
Non-judicial
method Metode tradisional:
1. Negosiasi.
2. Inquiri.
3. Mediasi.
4. Konsiliasi.
Peradilan
Internasional lain:
- International Criminal Court (ICC)
- Court of justice of the European Communities.
- European Court of Human Rights.
- Inter-American Court of Human Rights.
- Semuanya merupakan lembaga peradilan yang bersifat permanen
Penyelesaian
dengan kekuatan (Use of Force):
- Jika penyelesaian secara damai gagal.
- Penggunaan kekuatan (the use of force).
- Pemeliharaan perdamaian oleh PBB (UN Peacekeeping).
- Pemeliharaan perdamaian oleh organisasi regional.
- Perjanjian pertahanan regional
Penggunaan
kekuatan (the use of force)
- Pasal 37(1) Piagam PBB.
- Kewenangan Dewan Keamanan.
- Namibia case, 1971, ICJ adv.op.
- Peran Majelis Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Pembelaan diri (self-defense).
- Tujuan kemanusiaan (humanitarian objectives).
Pemeliharaan Perdamaian PBB (Peacekeeping)
- Kewenangan Dewan Keamanan.
- Penerapan sanksi.
- Kasus Uniting for Peace Resolution (1950).
- Unarmed observer atau personel militer.
- Dimulai tahun 1948 (Konflik Israel-Palestina). Observer sipil 1956, pasukan perdamaian pertama: Suez.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar