Jumat, 30 Desember 2016

Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional

Sifat:
1. Penyelesaian secara damai.
2. Penyelesaian dengan kekuatan.

Metode Penyelesaian Damai
1. Metode Non-yudisial (non-judicial method).
2. Metode semi-yudisial (quasi-judicial method).
3. Metode yudisial melalui pengadilan (Judicial method).

Non-judicial method Metode tradisional:
1. Negosiasi.
2. Inquiri.
3. Mediasi.

4. Konsiliasi.

Peradilan Internasional lain:
  1.   International Criminal Court (ICC)
  2.   Court of justice of the European Communities.
  3.   European Court of Human Rights.
  4.   Inter-American Court of Human Rights.
  5. Semuanya merupakan lembaga peradilan yang bersifat permanen
 Penyelesaian dengan kekuatan (Use of Force):
  •   Jika penyelesaian secara damai gagal.
  •   Penggunaan kekuatan (the use of force).
  •   Pemeliharaan perdamaian oleh PBB (UN Peacekeeping).
  •   Pemeliharaan perdamaian oleh organisasi regional.
  •   Perjanjian pertahanan regional

 Penggunaan kekuatan (the use of force)
  •   Pasal 37(1) Piagam PBB.
  •   Kewenangan Dewan Keamanan.
  •   Namibia case, 1971, ICJ adv.op.
  •   Peran Majelis Umum dan Sekretaris Jenderal.
  •   Pembelaan diri (self-defense).
  •   Tujuan kemanusiaan (humanitarian objectives).

 Pemeliharaan Perdamaian PBB (Peacekeeping)
  •   Kewenangan Dewan Keamanan.
  •   Penerapan sanksi.
  •   Kasus Uniting for Peace Resolution (1950).
  •   Unarmed observer atau personel militer.
  •   Dimulai tahun 1948 (Konflik Israel-Palestina). Observer sipil 1956, pasukan perdamaian pertama: Suez.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar