Ujian Nasional harus
benar-benar difokuskan untuk pemetaan mutu pendidikan sehingga teknis
penyelenggaraannya pun harus diubah. Sebagai alat pemetaan, ujian nasional
menjalankan fungsi mengevaluasi satuan pendidikan atau sekolah, bukan
mengevaluasi siswa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 68
(c), UN tetap menjadi penentu kelulusan meskipun ada syarat lainnya yang
tersebut. Melakukan revisi PP No 19 tahun 2005 dengan menghapus klausul UN
untuk kelulusan dan seleksi masuk ke jenjang berikutnya. Fokuskan UN untuk
pemetaan mutu.
Dengan menjadikan UN
sebagai pemetaan, berarti penyelenggaraannya tidak dilakukan setiap tahun dan
tidak di semua sekolah. Penyelenggaraan UN perlu dibagi berdasarkan wilayah
serta tidak dilaksanakan di kelas akhir. Meskipun tetap dilaksanakan, UN akan
segera di evaluasi oleh pemerintah. Ada 3 opsi yang disiapkan oleh Kemdikbud
terkait UN. Ketiga opsi itu ialah penghapusan UN, penerapan moratorium UN tahun
2017, serta menyerahkan pelaksanaan UN kepada pemerintah daerah. UN tidak lagi
menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakkan kondisi
pendidikan. Dari hasil pemetaan, baru 30% sekolah yang memenuhi standar
nasional. Penyebab kenapa Indonesia selalu rendah dalam penilaian
internasional? Penyebabnya, guru terjerat dalam proses mengajar yang berupa
melatih soal untuk lulusujian, bukan melatih berpikir. Selama ini, tujuan
pendidikan hanya untuk mengejar kelulusanUN.
Di Asia, seperti
Malaysia dan Tiongkok telah menghapus UN model Indonesia pada tahun 1996. Di
Tiongkok, ada UN khusus untuk masuk ke universitas. Di Malaysia, Sijil
Pembelajaran Malaysia untuk masuk ke Lower
& Upper Sixth (persiapan ke perguruan tinggi), yang diikuti dengan STPM
atau A level untuk masuk ke perguruan tinggi. Sedangkan di Jepang dan Korea,
ada ujian masuk ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar