Sebelum
kita menelusuri lebih jauh mengenai merek, pertama-tama perlu adanya penentuan
definisi dari "merek" agar kita dapat berpedoman pada pengertian yang
sama dalam melakukan pembahasan, guna memperoleh hasil sasaran yang hendak
dicapai.
Dalam
Pasal 1 Butir 1 UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 diberikan definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-anka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain
menurut batasan yuridis beberapa sarjana ada memberikan pendapatnya tentang
merek, yaitu:
1. H.
M. N. Purwosudjipto, S.H memberikan rumusan bahwa merek, adalah suatu tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan
benda lain yang sejenis.
2. Prof.
R. Soekardono, S.H memberikan rumusan bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa:
ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau barang-barang perusahaan lain.
3. Mr.
Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, memberikan rumusan bahwa
suatu merek adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas
bungkusannya gunanya membedakan barang-barang itu dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Dari
pendapat-pendapat sarjana tersebut,
maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil
suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang
atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum dengan barang atau jasa yang sejenis yang
dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya,
di dalam UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang jenis-jenis merek, yaitu
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Butir 2 dan 3 yaitu merek dagang dan merek
jasa.
Khusus
untuk merek kolektif sebenarnya tidak
dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif
ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek kolektif
ini pemakaiannya digunakan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang
Pasal 1 Butir 2 merumuskan sebagai berikut:
"Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1
Butir 3diartikan sebagai merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama berbadan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Pengklasifikasian merek semacam
ini kelihatannya diambil alih dari Konvensi Paris yang dimuat dalam Pasal 6
sexies.
Prosedur Pendaftaran
Merek Agar Mendapat Perlindungan Hukum
Syarat
mutlak suatu merek harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang
ingin mendaftarkan suatu merek, agar dapat diterima dan dipakai sebagai merek
atau cap dagang. Oleh karena itu, diuraikan tentang merek yang bagaimana yang
tidak diperbolehkan atau tidak dapat didaftarkan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 5 UUM Tahun 2001:
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. Tidak
memiliki daya pembeda;
c. Telah
menjadi milik umum;
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Ada
dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan
sistem konstitutif (atributif). UU Merek Tahun 2001 dalan sistem pendaftarannya
menganut sistem konstitutif sama dengan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun
1992 dan UU Nomor 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU
Merek Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU Nomor 21 Tahun
1961).
Pendaftaran
merek dalam sistem deklaratif adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar
dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan
sebaliknya.
Berbeda
dengan sistem deklaratif pada sistem konstitutif baru akan menimbulkan hak
apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Oleh karena itu dalam sistem ini
pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Dalam
sistem deklaratif dititikberatkan atas pemakaian pertama, Siapa yang memakai
pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang
bersangkutan. Jadi pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan
pendaftaran. Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu hak prasangka menurut
hukum, dugaan hukum (rechtsvermoeden)
bahwa orang yang mendaftar adalah si pemakai pertama, yaitu adalah yang berhak
atas merek bersangkutan. Tetapi apabila lain orang dapat membuktikan bahwa
ialah yang memakai pertama hak tersebut, maka pendaftarannya bisa dibatalkan
oleh pengadilan, dan hal ini sering terjadi.
Jadi
dalam sistem kosntitutif ini memberikan banyak kepastian hukum hal ini
dikarenakan pendaftaranlah yang menciptakan hak atas merek. siapa yang pertama
mendaftarkan dialah yang berhak atas merek dan dialah secara eksklusif dapat
memakai merek tersebut. Orang lain tidak dapat memakainya. Hak atas merek tidak
ada tanpa pendaftaran inilah yang membawa lebih banyak kepastian. Karena jika
seorang dapat membuktikan ia telahmendaftarkan sesuatu merek dan mengenai ini
dia diberikan suatu sertifikat merek yang merupakan bukti dari pada hak miliknya
atas sesuatu merek (Pasal 27 UUM 2001), maka orang lain tidak dapat
mempergunakannya dan orang lain itu tidak berhak untuk memakai merek yang sama
untuk barang-barang yang sejenis pula.
Untuk
sistem deklaratif dapat pula dikemukakan kelemahan dan keuntungannya. Pada
sistem deklaratif orang yang berhak atas merek bukanlah orang yang secara
formal saja terdaftar mereknya tetapi haruslah orang-orang yang sungguh-sungguh
memakai atau menggunakan merek tersebut. Orang-orang yang sungguh-sungguh
memakai atau menggunakan merek tersebut tidak dapat menghentikan pemakaiannya
oleh orang lain secara begitu saja, meskipun orang yang disebut terakhir ini
kemudian mendaftarkan mereknya. Dalam sistem deklaratif orang yang tidak
mendaftarkan mereknyapun tetap dilindungi.
Namun
kelemahan sistem ini adalah kurang terjaminnya rasa kepastian hukum. Karena
orang yang telah mendaftarkan mereknya tetapi sewaktu-waktu masih dapat
dibatalkan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemakai pertama.
Jadi
ditegaskan bahwa karena pendaftaranlah tercipta hak atas merek. Hak ini adalah
suatu hak yang eksklusif, artinya orang lain tidak dapat memakai merek yang
sama untuk jenis barang yang serupa. Pasal 3 dari UU tentang merek yang baru
berbunyi sebagai berikut :
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakan.
Jadi
yang ditekankan disini adalah bahwa hak atas merek tercipta karena pendaftaran
dan bukan karena pemakaian pertama.
Prosedur
Pendaftaran Merek
Tentang tata cara
pendaftaran di Indonesia menurut UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang
menentukan bahwa:
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal,
bulan, dan tahun
b. nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c. nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
d. warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
e. nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
2. Permohonan
ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa
orang secara bersama, atau badan hukum.
4. Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5. Dalam
hal diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas
merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka.
6. Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7. Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat
kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek
tersebut.
8. Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan hak kekayaan intelektual.
9. Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai konsultan hak kekayaan
intelektual diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatan nya diatur dengan keputusan presiden.
Surat
permintaan pendaftaran merek tersebut harus ditanda tangani oleh pemilik merek
atau kuasa nya. Jika permintaan pendaftaran merek tersebut diajukan lebih dari
satu orang atau diajukan oleh badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas
merek tersebut maka nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan tersebut harus dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka. Namun untuk penandatanganannya haruslah ditetapkan salah
seorang dari mereka atau badan hukum tersebut dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari orang-orang atau badan hukum lain yang tidak ikut menandatangani
tetapi jika permintaan pendaftaran merek itu diajukan melalui kuasanya, maka
surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek
tersebut.
Surat
permohonan diatas juga harus dilengkapi dengan:
a. Surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b. Dua
puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
c. Tambahan
berita negara yang membuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah
akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d. Surat
kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e. Pembayaran
seluruh biaya dalam rangka permintaan
pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri,
pasal 10 ayat (1).
Selanjutnya
Pasal 6 UU Merek 2001 juga memuat ketentuan mengenai penolakan pendaftaran
merek, yaitu:
1. Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HAKI apabila merek tersebut:
a. Mempunyai
persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis;
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah terkenal.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/ atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3. Permohonan
juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang;
c. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Perpanjangan
Pendaftaran Merek
Menurut
UU Merek 2001 jangka waktu pendaftaran merek dapat diperpanjang setiap kali
untuk jangka waktu yang sama, Pasal 35 Ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek
berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang (Pasal 28 UU Merek Tahun 2001).
Permintaan
perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis
oleh pemilik atau luasnya dalamm jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan
dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut. Permintaan untuk itu dapat diajukan kepada Dirjen HAKI dan
untuk itu akan dikenakan biaya yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
Di
Indonesia belum ada menteri yang khusus lingkup tugasnya menangani bidang
pembinaan hak milik intelektual. Sampai saat ini yang baru ada, adalah
Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM. Menurut
hemat penulis seyogyanya ini sudah harus dipikirkan dan ditinjau kembali, sebab
urusan tentang Hak Kekaayaan Intelektual ini tidak semata-mata menyangkut
urusan penegakan hukum, tetapi lebih jauh menyangkut kepentingan ekonomi,
politik, dan sosial budaya lainnya.
Selanjutnya
UU Merek Tahun 2001 juga menentukan persyaratan untuk persetujuan permintaan
perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Persyaratan itu
meliputi:
a.
Merek yang bersangkutan
masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat
Merek tersebut; dan
b. Barang atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan (Pasal
36).
Bukti
bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan
diperdagangkannya disertakan pada surat permintaan perpanjangan pendaftaran.
Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan oleh instansi yang
membina bidang kegiatan usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan.
Permintaan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan di atas akan ditolak
oleh Direktorat Jenderal. Penolakan itu akan disampaikan secara tertulis kepada
pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasan-alasan penolaknnya.
Untuk
kepastian hukum maka perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek dan akan
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar