Jumat, 30 Desember 2016

Prosedur Pendaftaran Merek Agar Mendapat Perlindungan Hukum

Sebelum kita menelusuri lebih jauh mengenai merek, pertama-tama perlu adanya penentuan definisi dari "merek" agar kita dapat berpedoman pada pengertian yang sama dalam melakukan pembahasan, guna memperoleh hasil sasaran yang hendak dicapai.
Dalam Pasal 1 Butir 1 UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 diberikan definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-anka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan yuridis beberapa sarjana ada memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.   H. M. N. Purwosudjipto, S.H memberikan rumusan bahwa merek, adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.   Prof. R. Soekardono, S.H memberikan rumusan bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau barang-barang perusahaan lain.
3.   Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, memberikan rumusan bahwa suatu merek adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya gunanya membedakan barang-barang itu dengan barang-barang sejenis lainnya.
Dari pendapat-pendapat sarjana tersebut,  maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, di dalam UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Butir 2 dan 3 yaitu merek dagang dan merek jasa.
Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak  dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek kolektif ini pemakaiannya digunakan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 Butir 2 merumuskan sebagai berikut:

"Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 Butir 3diartikan sebagai merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama berbadan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Pengklasifikasian merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari Konvensi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies.

Prosedur Pendaftaran Merek Agar Mendapat Perlindungan Hukum

Syarat mutlak suatu merek harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin mendaftarkan suatu merek, agar dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang. Oleh karena itu, diuraikan tentang merek yang bagaimana yang tidak diperbolehkan atau tidak dapat didaftarkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UUM Tahun 2001:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.   Tidak memiliki daya pembeda;
c.    Telah menjadi milik umum;
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif (atributif). UU Merek Tahun 2001 dalan sistem pendaftarannya menganut sistem konstitutif sama dengan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 1992 dan UU Nomor 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU Nomor 21 Tahun 1961).
Pendaftaran merek dalam sistem deklaratif adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya.
Berbeda dengan sistem deklaratif pada sistem konstitutif baru akan menimbulkan hak apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Oleh karena itu dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Dalam sistem deklaratif dititikberatkan atas pemakaian pertama, Siapa yang memakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Jadi pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan pendaftaran. Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu hak prasangka menurut hukum, dugaan hukum (rechtsvermoeden) bahwa orang yang mendaftar adalah si pemakai pertama, yaitu adalah yang berhak atas merek bersangkutan. Tetapi apabila lain orang dapat membuktikan bahwa ialah yang memakai pertama hak tersebut, maka pendaftarannya bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan hal ini sering terjadi.
Jadi dalam sistem kosntitutif ini memberikan banyak kepastian hukum hal ini dikarenakan pendaftaranlah yang menciptakan hak atas merek. siapa yang pertama mendaftarkan dialah yang berhak atas merek dan dialah secara eksklusif dapat memakai merek tersebut. Orang lain tidak dapat memakainya. Hak atas merek tidak ada tanpa pendaftaran inilah yang membawa lebih banyak kepastian. Karena jika seorang dapat membuktikan ia telahmendaftarkan sesuatu merek dan mengenai ini dia diberikan suatu sertifikat merek yang merupakan bukti dari pada hak miliknya atas sesuatu merek (Pasal 27 UUM 2001), maka orang lain tidak dapat mempergunakannya dan orang lain itu tidak berhak untuk memakai merek yang sama untuk barang-barang yang sejenis pula.
Untuk sistem deklaratif dapat pula dikemukakan kelemahan dan keuntungannya. Pada sistem deklaratif orang yang berhak atas merek bukanlah orang yang secara formal saja terdaftar mereknya tetapi haruslah orang-orang yang sungguh-sungguh memakai atau menggunakan merek tersebut. Orang-orang yang sungguh-sungguh memakai atau menggunakan merek tersebut tidak dapat menghentikan pemakaiannya oleh orang lain secara begitu saja, meskipun orang yang disebut terakhir ini kemudian mendaftarkan mereknya. Dalam sistem deklaratif orang yang tidak mendaftarkan mereknyapun tetap dilindungi.
Namun kelemahan sistem ini adalah kurang terjaminnya rasa kepastian hukum. Karena orang yang telah mendaftarkan mereknya tetapi sewaktu-waktu masih dapat dibatalkan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemakai pertama.
Jadi ditegaskan bahwa karena pendaftaranlah tercipta hak atas merek. Hak ini adalah suatu hak yang eksklusif, artinya orang lain tidak dapat memakai merek yang sama untuk jenis barang yang serupa. Pasal 3 dari UU tentang merek yang baru berbunyi sebagai berikut :
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Jadi yang ditekankan disini adalah bahwa hak atas merek tercipta karena pendaftaran dan bukan karena pemakaian pertama.
Prosedur Pendaftaran Merek
Tentang tata cara pendaftaran di Indonesia menurut UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang menentukan bahwa:
1.   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal  dengan mencantumkan:
a.    tanggal, bulan, dan tahun
b.   nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c.    nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
d.   warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
e.    nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2.   Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3.   Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4.   Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5.   Dalam hal diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6.  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7.   Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
8.   Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan hak kekayaan intelektual.
9.  Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai konsultan hak kekayaan intelektual diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatan nya diatur dengan keputusan presiden.
Surat permintaan pendaftaran merek tersebut harus ditanda tangani oleh pemilik merek atau kuasa nya. Jika permintaan pendaftaran merek tersebut diajukan lebih dari satu orang atau diajukan oleh badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut maka nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan tersebut harus dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. Namun untuk penandatanganannya haruslah ditetapkan salah seorang dari mereka atau badan hukum tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari orang-orang atau badan hukum lain yang tidak ikut menandatangani tetapi jika permintaan pendaftaran merek itu diajukan melalui kuasanya, maka surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek tersebut.
Surat permohonan diatas juga harus dilengkapi dengan:
a.    Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b.   Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
c.   Tambahan berita negara yang membuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d.   Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e.   Pembayaran seluruh  biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri, pasal 10 ayat (1).
Selanjutnya Pasal 6 UU Merek 2001 juga memuat ketentuan mengenai penolakan pendaftaran merek, yaitu:
1.   Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HAKI apabila merek tersebut:
a.    Mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;
b.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis;
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/ atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.   Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Perpanjangan Pendaftaran Merek

Menurut UU Merek 2001 jangka waktu pendaftaran merek dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, Pasal 35 Ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang (Pasal 28 UU Merek Tahun 2001).
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis oleh pemilik atau luasnya dalamm jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Permintaan untuk itu dapat diajukan kepada Dirjen HAKI dan untuk itu akan dikenakan biaya yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
Di Indonesia belum ada menteri yang khusus lingkup tugasnya menangani bidang pembinaan hak milik intelektual. Sampai saat ini yang baru ada, adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM. Menurut hemat penulis seyogyanya ini sudah harus dipikirkan dan ditinjau kembali, sebab urusan tentang Hak Kekaayaan Intelektual ini tidak semata-mata menyangkut urusan penegakan hukum, tetapi lebih jauh menyangkut kepentingan ekonomi, politik, dan sosial budaya lainnya.
Selanjutnya UU Merek Tahun 2001 juga menentukan persyaratan untuk persetujuan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Persyaratan itu meliputi:
a.   Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b.  Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan (Pasal 36).
Bukti bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkannya disertakan pada surat permintaan perpanjangan pendaftaran. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan oleh instansi yang membina bidang kegiatan usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan.
Permintaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan di atas akan ditolak oleh Direktorat Jenderal. Penolakan itu akan disampaikan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasan-alasan penolaknnya.
Untuk kepastian hukum maka perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek dan akan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar