Jumat, 30 Desember 2016

Pembatasan Kekuasaan Sebagai Ciri Negara Hukum

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern. Oleh karena itu, konsep negara hukum juga disebut sebagai negara konstitusional yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Ide pembatasan kekuasaan itu dianggap mutlak harus ada, karena sebelumnya semua fungsi kekuasaan negara terpusat dan terkonsentrasi di tangan satu orang, yaitu di tangan Raja atau Ratu yang memimpin negara secara turun-temurun. Bagaimana kekuasaan negara itu dikelola sepenuhnya tergantung kepada kehendak pribadi sang Raja atau Ratu tersebut tanpa adanya kontrol yang jelas agar kekuasaan itu tidak menindas atau meniadakan hak-hak dan kebebasan rakyat.
Upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan itu tidak berhenti hanya dengan munculnya gerakan pemisahan antara kekuasaan Raja dan kekuasaan Pendeta serta pimpinan gereja. Upaya pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan mengadakan pola-pola pembatasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahaan kekuasaan negara ke dalam beberapa fungsi yang berbeda-beda.
Penggunaan istilah pembagian dan pemisahan kekuasaan itu dibedakan dalam dua konteks yang berbeda, yaitu konteks hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal atau vertikal. Dalam konteks yang vertikal, pemisahan kekuasaan atau pem-bagian kekuasaan itu dimaksudkan untuk membedakan antara kekuasaan pemerintahan atasan dan kekuasaan pemerintahan bawahan, yaitu dalam hubungan antara pemerintahan federal dan negara bagian dalam negara federal, atau antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi dalam negara kesatuan. Perspektif vertikal versus horizontal ini juga dapat dipakai untuk membedakan antara konsep pembagian kekuasaan yang dianut di Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, yaitu bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dianggap berada di tangan rakyat dan dijelmakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara. Sistem yang dianut oleh UUD 1945 sebelum perubahan itu dapat dianggap sebagai pembagian kekuasaan dalam konteks pengertian yang bersifat vertikal. Sedangkan sekarang, setelah Perubahan Ketiga, sistem yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances.

Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Yudikatif, dan Kekuasaan Eksekutif

A.   Kekuasaan Legislatif

1. Fungsi Pengaturan (Legislasi)
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau lembaga legislatif dan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari warga negara sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah MPR yang terdiri dari DPD, dan  DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Fungsi pertama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Sehingga, kewenangan ini utamanya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum dimaksud. Sebab, yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat, maka peraturan yang paling tinggi di bawah undang-undang dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan persetujuan bersama dengan eksekutif.
Dalam sistem UUD 1945, peraturan inilah yang dinamakan undang-undang yang dibentuk oleh DPR atas persetujuan bersama dengan Presiden. Untuk menjalankan semua bentuk undang-undang, biasanya diperlukan peraturan pelaksanaan, yaitu dengan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden.
Selain itu, fungsi legislasi juga menyangkut empat bentuk kegiatan sebagai berikut:
1)       Prakarsa pembuatan undang-undang.
2)       Pembahasan rancangan undang-undang.
3)       Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang. 
4)       Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.

2. Fungsi Pengawasan (Kontrol)
Dewasa ini, di seluruh penjuru dunia, fungsi yang lebih diutamakan dalam kekuasaan legislatif adalah fungsi pengawasan daripada fungsi legislasi. Hal ini terjadi karena sistem hukum di berbagai negara maju sudah dianggap cukup untuk menjadi pedoman penyelenggaraan negara yang demokratis dan sejahtera, sehingga tidak banyak lagi produk hukum baru yang diperlukan.
Pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara, perlu dikontrol dengan sebaik-baiknya oleh rakyat sendiri. Jika pengaturan mengenai ketiga hal itu tidak dikontrol sendiri oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen, maka kekuasaan di tangan pemerintah dapat terjerumus ke dalam kecenderungan alamiahnya sendiri untuk menjadi sewenang-wenang.
Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol dalam tiga hal itu, yaitu
(i)      Kontrol atas pemerintahan.
(ii)    Kontrol atas pengeluaran.
(iii)  Kontrol atas pemungutan pajak.
Bahkan, jika dirinci secara teoritis, fungsi-fungsi kontrol atau pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan sebagai berikut:
1)     Pengawasan terhadap penentuan kebijakan.
2)     Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
3)     Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara.
4)     Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja negara.
5)     Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.
6)     Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.
Parlemen pertama-tama haruslah terlibat dalam mengawasi proses perumusan dan penentuan kebijakan pemerintahan, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama oleh parlemen bersama dengan pemerintah. Pada pokoknya, undang-undang dasar dan undang-undang serta peraturan perundang-undangan pelaksana lainnya mencerminkan norma-norma hukum yang berisi kebijakan yang dituangkan dalam bentuk hukum tertentu yang tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang lebih tinggi. Setiap kebijakan dimaksud, baik menyangkut bentuk penuangannya, isinya, maupun pelaksanaannya haruslah dikontrol dengan seksama oleh lembaga perwakilan rakyat.
Demikian pula dengan kegiatan penganggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, yang terkait erat dengan kinerja pemerintahan, harus pula dikontrol dengan sebaik-baiknya oleh lembaga perwakilan rakyat. Daya serap anggaran dan pelaksanaan anggaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berhubungan erat dengan kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, kontrol terhadap kedua hal ini, sama-sama penting dalam rangka fungsi kontrol oleh lembaga perwakilan rakyat.
Bahkan, pengawasan oleh parlemen juga berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat publik tertentu yang memerlukan sentuhan pertimbangan yang bersifat politik. Semua pejabat yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, maka pemilihannya dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Demikian pula pejabat publik lainnya yang perlu diangkat dengan pertimbangan politik tertentu, maka pengangkatannya ditentukan harus dengan pertimbangan atau bahkan dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat. Misal-nya, para hakim agung dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung dengan Keputusan Presiden. Tiga orang hakim konstitusi, dipilih oleh DPR untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Duta Besar, diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pimpinan atau Dewan Gubernur Bank Sentral dipilih oleh DPR untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Panglima TNI dan Kepala POLRI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, dan lain sebagainya.
Keterlibatan lembaga perwakilan rakyat dengan adanya hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan ataupun pertimbangan ini dapat disebut juga sebagai hak untuk konfirmasi (right to confirm) lembaga legislatif. Hak untuk konfirmasi (right to confirm) ini khusus diberikan dalam rangka pengangkatan pejabat publik melalui pengangkatan politis. Dengan adanya hak ini, lembaga perwakilan rakyat dapat ikut mengendalikan atau mengawasi kinerja para pejabat publik dimaksud dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing agar sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi kontrol tidak saja berkenaan dengan kinerja pemerintah dalam melaksanakan ketentuan undang-undang ataupun kebijakan yang telah ditentukan, melainkan juga berkaitan dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam fungsi pengawasan sudah terkandung pula pengertian fungsi anggaran yang di Indonesia biasanya disebut sebagai fungsi yang tersendiri. Sesungguhnya, fungsi anggaran itu sendiri merupakan salah satu manifestasi fungsi pengawasan, yaitu pengawasan fiskal.

3. Fungsi Perwakilan (Representasi)
Fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi representasi atau perwakilan itu sendiri. Lembaga perwakilan tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama sekali. Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di lembaga perwakilan rakyat. Akan tetapi secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan.
Untuk menjamin keterwakilan substantif itu, masih diperlukan kemerdekaan pers, kebebasan untuk berdemo atau berunjuk rasa, dan bahkan hak mogok bagi buruh, dan sebagainya, sehingga keterwakilan formal di parlemen itu dapat dilengkapi secara substantif. Dengan demikian, perwakilan formal memang dapat dianggap penting.
Dalam praktik, di dalam fungsi perwakilan, wakil rakyat itu adalah juru bicara rakyat, yaitu untuk menyuarakan aspirasi, kepentingan, dan pendapat rakyat. Parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat tak ubahnya merupakan wadah, di mana kepentingan dan aspirasi rakyat itu diperdengarkan dan diperjuangkan untuk menjadi materi kebijakan dan agar kebijakan itu dilaksanakan dengan tepat untuk kepentingan seluruh rakyat yang aspirasinya diwakili.
Dalam rangka pelembagaan fungsi representasi itu, dikenal pula adanya tiga sistem perwakilan yang dipraktikkan di berbagai negara demokrasi. Ketiga fungsi itu adalah:
1)    Sistem perwakilan politik, yaitu sistem yang menghasilkan wakil-wakil politik. Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari partai politik.
2)     Sistem perwakilan territorial, yaitu sistem yang menghasilkan wakil-wakil daerah.
Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari tiap-tiap daerah provinsi.
3)     Sistem perwakilan fungsional, yaitu sistem yang menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional.
Misalnya, anggota utusan golongan dalam sistem keanggotaan MPR di masa Orde Baru (sebelum perubahan UUD 1945)
Dianutnya ketiga sistem perwakilan politik, sistem perwakilan territorial, dan sistem perwakilan fungsional menentukan bentuk dan struktur pelembagaan sistem perwakilan itu di setiap negara. Pilihan sistem perwakilan itu selalu tercermin dalam struktur kelembagaan parlemen yang dianut di suatu negara. Pada umumnya, di setiap negara yang  menganut salah satu dari ketiganya, maka pelembagaannya tercermin dalam struktur parlemen satu kamar. Artinya, struktur lembaga perwakilan rakyat yang dipraktikkan oleh negara itu mestilah parlemen satu kamar. Jika sistem yang dianut itu mencakup dua fungsi, maka kedua fungsi itu selalu dilembagakan dalam struktur parlemen dua kamar.
Misalnya, Kerajaan Inggris memiliki parlemen dua kamar, yaitu House of Lords dan House of Commons. The House of Lords beranggotakan tokoh-tokoh yang mempunyai ciri sebagai kelompok fungsional. Sedangkan, The House of Commons beranggotakan mereka yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga dapat dikatakan bahwa Inggris menganut sistem perwakilan fungsional dan perwakilan politik yang masing-masing tercermin di lembaga parlemen bikameralnya, yaitu the House of Lords dan the House of Commons.
Dalam sistem bikameral di Irlandia, juga dianut dua sistem perwakilan, yaitu sistem perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Anggota Sienad Ieramm bersifat fungsional, yaitu dari kelompok profesi, perguruan tinggi, dan golongan fungsional lainnya, sedangkan Dewan Perwakilan beranggotakan para wakil partai politik. Dengan demikian, dalam praktik di berbagai negara, sistem unikameral selalu mencerminkan satu sistem perwakilan saja, yaitu perwakilan politik, sedangkan dalam sistem bikameral dianut dua dari ketiga sistem perwakilan tersebut di atas. Ada parlemen bikameral yang menganut sistem perwakilan politik dan perwakilan fungsional, dan ada pula parlemen bikameral yang menganut sistem perwakilan politik dan perwakilan teritorial (regional).

B.    Kekuasaan Yudikatif

1. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern. Baik di negara-negara yang menganut tradisi civil law maupun common law, baik yang menganut sistem pemerintahan parlementer maupun presidentil, lembaga kekuasaan yudikatif selalu bersifat tersendiri. Di negara yang menganut sistem parlementer, terdapat percampuran antara fungsi legislatif dan eksekutif. Di Inggris, misalnya, untuk menjadi menteri seseorang justru dipersyaratkan harus berasal dari anggota parlemen. Parlemen dapat membubarkan kabinet melalui mekanisme mosi tidak percaya. Sebaliknya, pemerintah juga dapat membubarkan parlemen dengan cara mempercepat pemilihan umum. Akan tetapi, meskipun demikian, kekuasaan yudikatif tetap bersifat independen dari pengaruh kekuasaan-kekuasaan lainnya.
Pemisahan kekuasaan juga terkait erat dengan independensi peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan itu menghendaki bahwa para hakim dapat bekerja secara independen dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bahkan, dalam memahami dan menafsirkan undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus independen dari pendapat dan bahkan dari kehendak politik para perumus undang-undang dasar dan undang-undang itu sendiri ketika perumusan dilakukan. Meskipun anggota Parlemen dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi kata akhir dalam memahami maksudnya tetap berada di tangan para hakim.
Lagi pula, sebagai buatan manusia, hukum dan peraturan perundang-undangan seringkali memang tidak sempurna. Kadang-kadang, ada undang-undang yang agak kabur perumusannya dan membuka kemungkinan banyak penafsiran mengenai pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, peraturan yang demikian itu menyebabkan terjadinya kebingungan dan ketidakpastian yang luas. Karena itu, diperlukan hakim yang benar-benar dapat dipercaya untuk memutuskan hal tersebut sebagai solusi akhir. Untuk itu, diperlukan pula pengaturan mengenai tipe manusia yang seperti apa yang seharusnya diangkat menjadi hakim.
Dalam kegiatan bernegara, kedudukan hakim pada pokoknya bersifat sangat khusus. Dalam hubungan kepentingan yang bersifat triadik antara negara, pasar, dan masyarakat madani, kedudukan hakim haruslah berada di tengah. Demikian pula dalam hubungan antara negara dan warga negara, hakim juga harus berada di antara keduanya secara seimbang. Jika negara dirugikan oleh warga negara, karena warga negara melanggar hukum negara, maka hakim harus memutuskan hal itu dengan adil. Jika warga negara dirugikan oleh keputusan-keputusan negara, baik melalui perkara tata usaha negara maupun perkara pengujian peraturan, hakim juga harus memutusnya dengan adil. Jika antarwarga negara sendiri atau pun dengan lembaga-lembaga negara terlibat sengketa kepentingan perdata satu sama lain, maka hakim atas nama negara juga harus memutusnya dengan seadil-adilnya pula. Oleh karena itu, hakim dan kekuasaan kehakiman memang harus ditempatkan sebagai cabang kekuasaan yang tersendiri.
Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum adalah adanya kekuasaan yudikatif yang independen dan tidak berpihak. Apapun sistem hukum yang dipakai dan sistem pemerintahan yang dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut konstitusi berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk:
1.   Mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi
2.   Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.   Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berbeda dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk:
1.   Mengadili kasus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.   Memutus pembubaran partai politik.
4.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Agung memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan di bawahnya yang masing-masing mempunyai lembaga-lembaga pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada tingkat kasasi, semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung (MA). Pengadilan tingkat pertama dan kedua dalam keempat lingkungan peradilan tersebut adalah:

1)     Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam lingkungan Peradilan Umum.
2)   Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan Peradilan Agama.
3)  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
4)     Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungan Peradilan Militer.
Di samping itu, dewasa ini, dikenal pula beberapa pengadilan khusus, baik yang bersifat tetap ataupun Ad Hoc, diantaranya yaitu:
1)  Pengadilan HAM
2)  Pengadilan TIPIKOR
3)   Pengadilan Niaga;
4)   Pengadilan Perikanan;
5)   Pengadilan Anak;
6)   Pengadilan Hubungan Kerja Industrial.
Di samping itu ada pula, badan-badan quasi Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Banding Merek, dan sebagainya. Pengadilan yang berbentuk komisi-komisi yang bersifat ad hoc. Misalnya, Komisi Pengawas.
Semua lembaga pengadilan Ad Hoc dan quasi pengadilan sebagaimana disebutkan di atas mempunyai kedudukan yang khusus dalam sistem hukum Indonesia, dan dapat saja selalu berubah di masa yang akan datang, baik itu bertambah maupun berkurang. Akan tetapi yang jelas, kesemuanya berfungsi untuk menjamin agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dan diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

2. Beberapa Prinsip Pokok Kehakiman
Secara umum dapat dikemukakan ada 2 (dua) prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistim peradilan, yaitu
(i)      The principle of judicial independence, dan
(ii)    The principle of judicial impartiality.
Kedua prinsip ini diakui sebagai prasyarat pokok sistem di semua negara yang disebut hukum modern.
Prinsip independensi itu sendiri antara lain harus diwujudkan dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya. Di samping itu, independensi juga tercermin dalam berbagai pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, masa kerja, pengembangan karir, sistem penggajian, dan pemberhentian para hakim.
Sementara itu, prinsip kedua yang sangat penting adalah prinsip ketidakberpihakan. Dalam praktik, ketidakberpihakan itu sendiri mengandung makna dibutuhkannya hakim yang tidak saja bekerja secara imparsial, tetapi juga terlihat bekerja secara imparsial.
Namun, di samping kedua prinsip tersebut, dari perspektif hakim sendiri berkembang pula pemikiran mengenai prinsip-prinsip lain yang juga dianggap penting. Misalnya, dalam forum International Judicial Conference di Bangalore, India, 2001, berhasil disepakati draft kode etik dan perilaku hakim sedunia yang kemudian disebut The Bangalore Draft. Selanjutnya, setelah mengalami revisi dan penyempurnaan berkali-kali, draft ini akhirnya diterima luas oleh berbagai kalangan hakim di dunia sebagai pedoman bersama dengan sebutan resmi The Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Dalam The Bangalore Principles itu, tercantum adanya 6 (enam) prinsip penting yang harus dijadikan pegangan bagi para hakim di dunia, yaitu:
1)     Independensi (Independence Principle)
Independensi hakim merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum. Independensi melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya. Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari pelbagai pengaruh yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.
2)  Ketidakberpihakan (Impartiality Principle)
Ketidakberpihakan merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya. Ketidakberpihakan mencakup sikap netral, menjaga jarak yang sama dengan semua pihak yang terkait dengan perkara, dan tidak mengutamakan salah satu pihak mana pun, disertai penghayatan yang mendalam mengenai keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara. Prinsip ketidakberpihakan senantiasa melekat dan harus tercermin dalam setiap tahapan proses pemeriksaan perkara sampai kepada tahap pengambilan keputusan, sehingga putusan pengadilan dapat benar-benar diterima sebagai solusi hukum yang adil bagi semua pihak yang berperkara dan oleh masyarakat luas pada umumnya.
3)  Integritas (Integrity Principle)
Integritas hakim merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya. Keutuhan kepribadian mencakup sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya, disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk-rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya. Sedangkan, keseimbangan kepribadian mencakup keseimbangan rohaniah dan jasmaniah atau mental dan fisik, serta keseimbangan antara kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan intelektual dalam pelaksanaan tugasnya.
4)  Kepantasan dan Kesopanan (Propriety Principle)
Kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercer-min dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan. Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, tata busana, tata suara, atau kegiatan tertentu. Sedangkan, kesopanan ter-wujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antarpribadi, baik dalam tutur kata lisan, tulisan, atau bahasa tubuh, dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku ataupun dalam bergaul dengan sesama hakim, dengan karyawan atau pegawai pengadilan, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
5)     Kesetaraan (Equality Principle)
Kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status sosial-ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa. Prinsip kesetaraan ini secara esensial melekat dalam sikap setiap hakim untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan.
6)  Kecakapan dan Keseksamaan (Competence and Diligence Principle)
Kecakapan dan keseksamaan hakim merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan, keseksamaan merupakan sikap pribadi hakim yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.
Keenam prinsip etika hakim itu dapat dijadikan oleh hakim Indonesia untuk merumuskan sendiri kode etik yang berlaku di Indonesia. Dalam hubungan ini, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Kode Etik Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07/PMK/2005.

3. Struktur Organisasi Kehakiman
Dalam struktur organisasi kekuasaan kehakiman, terdapat beberapa fungsi yang dilembagakan secara internal dan eksternal. Terkait dengan jabatan-jabatan kehakiman itu, terdapat pula pejabat-pejabat hukum yaitu:
(a) Pejabat Penyidik.
(b) Pejabat Penuntut Umum.
(c) Advokat yang juga diakui sebagai penegak hukum.
Di lingkungan pejabat penyidik, terdapat:
(i)   Polisi.
(ii)  Jaksa.
(iii) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(iv)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Mereka yang menjalankan fungsi penuntutan adalah
(i)      Jaksa Penuntut Umum.
(ii)    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, dalam lingkungan internal organisasi pengadilan, dibedakan dengan tegas adanya 3 (tiga) jabatan yang bersifat fungsional, yaitu:
(i)      Hakim, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang yudisial atau kehakiman.
(ii)    Panitera, adalah pegawai negeri sipil yang menyandang jabatan fungsional sebagai administrator perkara yang bekerja berdasarkan sumpah jabatan untuk menjaga kerahasiaan setiap perkara.
(iii)  Pegawai Administrasi lainnya, adalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada ketentuan kepegawai negeri pada umumnya.
Independensi hakim dalam menjalankan tugas kehakimannya pada pokoknya terletak dalam diri setiap hakim itu sendiri. Hakim tidak bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Hakim, kepada Ketua Mahkamah Agung, ataupun kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Hakim memutus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan karena itu bertanggung jawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib diyakini dan diimani oleh setiap Hakim Indonesia sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Panitera sebagai pejabat fungsional di bidang administrasi tunduk dan bertanggungjawab kepada Ketua Mahkamah, Ketua Pengadilan, atau kepada Ketua Majelis Hakim dalam bidang administrasi perkara. Akan tetapi, dari segi administrasi kepegawaian tunduk kepada Sekretaris Mahkamah Agung atau Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, di lingkungan pengadilan, ada tiga pejabat yang memegang tampuk kepemimpinan, yaitu
(i)      Ketua pengadilan yang bersangkutan.
(ii)     Hakim
(iii)    Panitera.
Di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan demikian pula di Mahkamah Agung, ketiga jabatan ini dipisahkan secara tegas. Pada Mahkamah Konstitusi, terdapat kedudukan Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab di bidang administrasi umum dengan status sebagai Pejabat Eselon IA, dan ada pula Panitera yang bertanggung jawab di bidang administrasi peradilan dengan status sebagai Pejabat yang disetarakan dengan Eselon IA. Dengan demikian, kedua pejabat penunjang ini tidak saling tumpang tindih tanggung jawabnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas hakim. Pemisahan kedua jabatan administrasi penunjang ini jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemisahan serupa juga dilakukan di lingkungan Mahkamah Agung. Bahkan organisasi struktural di lingkungan Mahkamah Agung lebih besar dan lebih kompleks, mengingat sebagian fungsi administrasi kehakiman yang sebelumnya ditangani oleh Departemen Kehakiman, sekarang beralih penanganannya oleh Mahkamah Agung di bawah manajemen satu atap. Pemerintah tidak lagi berwenang menangani masalah administrasi pembinaan hakim dan sebagainya. Oleh karena itu, pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris menjadi semakin penting untuk dilakukan di lingkungan Mahkamah Agung. Sekretaris bertindak menjadi semacam “Menteri Kehakiman” masa lalu yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan, Panitera tetap menangani administrasi perkara sebagaimana biasanya.
 Tugas Sekretaris Mahkamah Agung sangat kompleks, sehingga oleh karena itu diberi kewe nangan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas beberapa Direktur Jenderal yang diadakan khusus di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan demikian, pembinaan organisasi badan-badan peradilan di seluruh Indonesia berada di bawah tanggung jawab administratif Sekretaris Mahkamah Agung.

C.    Kekuasaan Eksekutif

1. Sistem Pemerintahan
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang paling tinggi. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh raja atau presiden,  beserta menteri-menterinya. Kekuasaan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para  pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam sistem pemerintahan kabinet atau parlementer, Menteri tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem parlementer jelas sekali bahwa kedudukan menteri adalah bersifat sentral. Perdana Menteri sebagai menteri utama, menteri koordinator, atau menteri yang memimpin para menteri lainnya dalam kabinet adalah kepala pemerintahan, yaitu yang memimpin pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara operasional sehari-hari. Kinerja pemerintahan sepenuhnya berada di tangan para menteri yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri itu. Dikarenakan sangat kuatnya kedudukan para menteri, parlemen pun dapat dibubarkan oleh mereka. Sebaliknya, kabinet juga dapat dibubarkan oleh parlemen apabila mendapat mosi tidak percaya dari parlemen. Demikianlah perimbangan kekuatan di antara kabinet dan parlemen dalam sistem pemerintahan parlementer.
Dalam sistem presidentil, menteri itu sendiri adalah pemimpin yang tertinggi dalam kegiatan pemerintahan di bidangnya masing-masing. para menteri tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.dalam sistem presidentil, kedudukan menteri sepenuhnya tergantung kepada Presiden. Para menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, tentu saja, para menteri itu membutuhkan dukungan parlemen agar tidak setiap kebijakannya “dijegal” oleh parlemen. Namun secara umum, dapat dikatakan bahwa para menteri dalam sistem pemerintahan presidentil itu mempersyaratkan kualifikasi yang lebih teknis profesional daripada politis seperti dalam sistem parlementer. Oleh karena dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden tergabung fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus, maka tentunya Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terlibat terlalu mendetail dalam urusan-urusan operasional pemerintahan sehari-hari. Bahkan, untuk kepentingan koordinasi, terbukti pula diperlukan adanya jabatan menteri senior, seperti para Menteri Koordinator. Artinya, untuk melakukan fungsi koordinasi teknis saja, Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak dapat lagi terlalu diharapkan efektif.
Dengan demikian, organisasi kementerian negara itu tidak dapat sewenang-wenangnya diadakan, diubah, atau dibubarkan hanya oleh pertimbangan keinginan atau kehendak pribadi seorang Presiden belaka. Semua hal yang berkenaan dengan organisasi kementerian negara itu haruslah diatur dalam undang-undang. Artinya, perubahan, pembentukan, atau pembubaran organisasi kementerian negara harus diatur bersama oleh Presiden bersama-sama para wakil rakyat yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah esensi dari ketentuan bahwa hal tersebut harus diatur dalam undang-undang.
Dalam hubungan ini, di dunia dikenal adanya 3 (tiga) sistem pemerintahan negara, yaitu:
(i)      Sistem Pemerintahan Presidentil, dikatakan bersifat presidentil apabila
a.   Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan,
b.   Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya,
c.   Presiden sebaliknya juga tidak berwenang membubarkan parlemen,
d.   Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi. Dalam sistim presidentil, tidak dibedakan apakah Presiden adalah kepala negara atau kepala pemerintahan. Tetapi yang ada hanya Presiden dan Wakil Presiden saja dengan segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya masing-masing.
(ii)    Sistem Pemerintahan Parlementer, dikatakan bersifat parlementer apabila
a.   Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah,
b.   Jika sistem pemerintahannya ditentukan harus bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga dengan demikian,
c.   Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen, dan sebaliknya,
d.   Parlemen juga dapat dibubarkan oleh pemerintah, apabila dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada pemerintah.
(iii)  Sistem Pemerintahan Campuran, dalam sistem campuran, terdapat ciri-ciri presidentil dan ciri-ciri parlementer secara bersamaan dalam sistem pemerintahan yang diterapkan. Sistem campuran ini biasanya oleh para ahli disebut sesuai dengan kebiasaan yang diterapkan oleh masing-masing negara.
Misalnya, sistem yang dipraktikkan di Perancis biasa dikenal oleh para sarjana dengan sebutan hybrid system. Kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang didukung oleh parlemen seperti dalam sistem parlementer yang biasa. Oleh karena itu, sistem Perancis ini dapat pula kita sebut sebagai sistem quasi parlementer. 
            
             2.  Wewenang Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif mempunyai wewenang yang mencakup beberapa bidang, diantaranya:
1.       Administratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya serta menyelenggarakan administratif negara.
2.       Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3.       Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.       Yudikatif, memberikan grasi, amnesti, dsb.
5.       Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar