Kegiatan penanaman modal selalu terkait dengan
kemungkinan terjadinya resiko yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau bahkan
hilangnya nilai modal. Oleh karena itu sebelum melakukan penanaman modal perlu
dipertimbangkan beberapa faktor untuk meminimalkan kerugian sebagai berikut:
1.
Sistem
politik dan ekonomi negara yang bersangkutan;
2.
Sikap
rakyat dan pemerintahnnya terhadap orang asing dan modal asing;
3.
Stabilitas
politik,ekonomi dan keuangan;
4.
Jumlah
dan daya beli penduduk sebagai calon konsumen;
5.
Adanya
bahan mentah dan bahan penunjang;
6.
Adanya
tenaga buruh yang murah;
7.
Tanah
untuk tempat usaha;
8.
Struktur
perpajakan, pabean dan cukai;
9. Perundang-undangan, dan hukum yang mendukung
jaminan usaha.
Di samping itu, ada beberapa faktor yang tidak dapat
dilepaskan sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah penanaman modal asing di
suatu negara, yaitu sebagai berikut:
1.
Resiko Menanam Modal
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek stabilitas politik
dan keamanan termasuk aspek kebijakan perekonomian,serta kondisi ekonomi negara
tujuan.Pada tahun 1997, saat Indonesia mengalami krisis moneter dan krisis
politik dengan ditandai turunya Presiden Suharto yang telah berkuasa selama 32
tahun, telah terjadi eksodus besar-besaran para pemodal asing, karena mereka
menganggap tidak ada jaminan kepastian hukum dan kepastian usaha di
Indonesia.Di sisi yang lain, investor yang bertahan, usahanya juga dalam grafik
menurun yang diakibatkan karena menurunnya daya beli masyarakat akibat
banyaknya PHK besar-besaran. Artinya krisis moneter dan krisis politik memiliki
andil besar terhadap gagal atau suksesnya investasi di suatu negara.
2.
Jalur Birokrasi
Birokrasi yang panjang di bidang penanaman modal, dapat mengakibatkan
situasi yang kurang kondusif bagi kegiatan penanaman modal, sehingga dapat
mengurungkan niat para pemodal untuk melakukan investasi. Birokrasi yang
panjang serta berbelit-belit, dapat mengakibatkan keengganan Investor asing
untuk berinvestasi di Indonesia. Saat ini memang telah dilakukan penyederhanaan
prosedur perizinan dengan melalui pola perizinan satu atap. Hal ini tentu saja
merupakan upaya konkrit untuk memangkas rantai perizinan yang terlalu lama dan
panjang serta menghindarkan atau meminimalisasikan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) para pejabat terkait dengan perizinan kegiatan penanaman modal.
3.
Transparansi dan Kepastian Hukum
Bagi calon investor adanya transparansi dalam proses dan tata cara
penanaman modal akan menciptakan suatu kepastian hukum bagi jaminan usaha
investor.Upaya yang dapat
dilakukan dengan terus
mempromosikan dan menggali
potensi setiap daerah di Indonesia melalui jalur diplomatik ataupun jalur
tekonologi seperti internet dengan harapan potensi alam dan hasil bumi
Indonesia akan menarik Investor asing untuk mau menanamkan modal di Indonesia.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah terus melakukan koordinasi peraturan
terkait investasi sehingga tidak timbul adanya miskoordinasi dan mispersepsi
tentang kegiatan investasi di suatu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini
berdasarkan fakta bahwa peraturan perundang- undangan di bidang investasi
selama kurun waktu terakhir ini, belum mampu mencerminkan aspek kepastian
hukum. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mensinyalir adanya
konflik antara pemerintah pusat dan
daerah akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap UU No 22 Tahun 1999. Salah
satu pasal yang menimbulkan masalah di antaranya adalah Pasal 11 ayat (2) yang
memberikan kewenangan secara wajib kepada Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang penanaman modal. Inilah yang kemudian mengakibatkan
adanya dualisme kewenangan. Menurut Bambang Sujagad dari KPPOD perlu adanya pelayanan Hal inilah yang sedang dilaksanakan saat ini.
4.
Alih Teknologi
Adanya peraturan yang ketat tentang kewajiban alih teknologi juga dapat
mengurangi minat investor asing, karena dalam menghasilkan teknologi tersebut
juga membutuhkan biaya penelitian dan pengembangan yang besar sehingga mereka
tentu saja tidak dapat mengalihkan teknologinya secara Cuma-Cuma.Harus ada
kontraprestasi yang dapat diterima oleh Investor tersebut.
5. Jaminan Investasi
Adanya
jaminan dari Host Country terhadap
kepentingan pemodal dalam hal terjadi kerusuhan, huru hara, penyitaan (Confiscation), nasionalisasi (Nationalization) serta pengambilalihan (exproriation) termasuk masalah repatriasi
modal (Capital Repatriation) serta
penarikan keuntungan (Profit Remmitance).Nasionalisasi
merupakan salah satu hal yang tidak disukai investor. Pasal 7 ayat (1) UU No 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan
tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal
kecuali dengan undang- undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, nasionalisasi
adalah pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal
asing atau tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus
perusahaan yang bersangkutan. Pasal 7
ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 menyatakan
bahwa dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan
hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya
ditetapkan berdasarkan harga pasar,yaitu harga yang ditentukan menurut cara
yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk oleh
para pihak.Tujuan pengaturan nasionalisai yang demikian adalah sebagai jaminan
kepastian berusaha bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.Jaminan
tersebut adalah bahwa tindakan nasionalisai tidak akan pernah dilakukan,
kecuali memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Dilakukan
dengan undang-undang;
b.
Kepentingan
negara menghendaki;dan
c.
Adanya
kompensasi sesuai dengan asas-asas Hukum Internasional Adapun Pasal 7 ayat (3)
UU No 25 Tahun 2007 menyatakan, jika kedua belah pihak tidak tercapai
kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, penyelesaiannya adalah melalui
arbitrase. Arbitrase yang dimaksud adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang
didasarkanpada kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan
pengaturan ini adalah untuk mengambil kepercayaan dunia terutama negara- negara
maju bahwa Indonesia tunduk terhadap Hukum Internasional dan juga menjadi bukti
itikat baik Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan bangsa lain. Terkait
dengan hak transfer dan repatriasi modal telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU
No 25 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa penanam modal diberi hak untuk
melakukan transfer dan repatriasi modal dalam valuta asing yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan terhadap:
a.
Modal;
b.
Keuntungan,
bunga bank, deviden dan pendapatan lain;
c. Dana yang diperlukan untuk pembelian
bahan baku dan bahan penolong, barang jadi dan setengah jadi serta penggantian
barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanam modal;
d.
Tambahan
dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman
modal;
e.
Dana
untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.
Royalti
atau biaya yang harus dibayar;
g. Pendapatan dari seorang Warganegara
Asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman
modal;
h.
Hasil
penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i.
Kompensasi
atas kerugian;
j.
Kompensasi
atau pengambilalihan;
k. Pembayaran yang dilakukan untuk
pembayaran teknis, biaya yang dibayar untuk jasa teknik mnajemen, pembayaran
yang dilakukan di bawah kontrak proyek dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual;
l. Hasil
penjualan aset sebagai akibat pengalihan aset yang dimiliki oleh penanam modal
kepada pihak lain yang diinginkan oleh penanam modal.
6.
Ketenagakerjaan
Adanya tenaga kerja yang terlatih, terampil dalam jumlah memadai dengan
upah yang tidak terlalu tinggi.Persoalan klasik yang dialami Bangsa Indonesia
adalah persoalan tenaga kerja.Angkatan kerja banyak tidak terserap dalam pasar
kerja mengingat terbatasnya lapangan kerja di Indonesia. Hadirnya investor
asing tentu saja akan dapat menambah kesempatan kerja dan membuka lapangan
kerja baru.Baik disadari ataupun tidak antara masalah penanaman modal dengan
masalah ketenagakerjaan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat.
Penanaman modal di satu pihak memberikan implikasi terciptanya lapangan kerja
yang menyerap sejumlah besar tenaga kerja di berbagai sektor, sementara di
pihak lain kondisi sumber daya manusia yang tersedia dan situasi
ketenagakerjaan yang melingkupinya akan memberikan pengaruh yang besar bagi
kemungkinan peningkatan atau penanaman modal. Permasalahan ketenagakerjaan pada
kegiatan penanaman modal adalah sebagai
berikut :
a. Proses
pengalihan teknologi dan keterampilan seringkali berjalan lambat dan tersendat sendat.
b.
Adanya
pelanggaran terhadap izin kerja tenaga kerja
asing.
c.
Keterampilan
dan produktivitas tenaga kerja Indonesia masih
rendah
d.
Upah
tenaga kerja Indonesia yang sangat rendah seing disalahgunakan oleh pihak asing.
e.
Kuantitas
tenaga kerja Indonesia sangat besar yang tidak sesuai dengan lapangan kerja
yang tersedia.
Kebijakan kebijakan yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dari
segi pilihan tenik produksi perlu dipertimbangkan proyek yang bersifat Low Capital Labor Ratio dengan kombinasi
proporsional padat modal (high ratio of capital to labor)
b.
Perlu
ada terobosan baru dalam peningkatan pendidikan kejuruan dan keterampilan
c.
Strategi
upah buruh yang murah harus digantikan dengan keunggulan komparatif, berupa
tenaga kerja terampil.
d.
Harus
ada komitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak.
e.
Perlu
ada penerapan ketentuan ketenagakerjaan yang
transparan.
7.
Infrastruktur
Tersedianya jaringan infrastruktur pokok yang memadai dan berperan
penting dalam keberhasilan penanaman modal di suatu negara.Di Pulau Jawa,
keberadaan infrastruktur ini cukup memadai, namun di luar Jawa terutama
Indonesia bagian timur, persoalan infrastruktur masih menjadi kendala utama.
Ketiadaan akses jalan, jembatan dan prasarana pendukung lainnya seperti
jaringan komunikasi, listrik dan air bersih masih belum tersedia di semua
tempat. Hal inilah yang dapat membuat investor enggan untuk berinvestasi di daerah
tersebut.
8.
Keberadaan Sumber Daya Alam
Keberadaan bahan baku untuk komoditi industri menjadi menarik apabila
didukung oleh kebijkan investasi yang tepat serta jaminan kepastian hukum
terkait kontrak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.Arah kebijakan
investasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2009-2014 adalah ke Indonesia
bagian timur, mengingat di bagian timur Indonesia masih kaya akan potensi alam
yang belum tergali seperti emas, nikel, timah ,batubara , minyak bumi serta
hasil hutan lainnya seperti kayu dan rotan.
9.
Akses Pasar
Indonesia merupakan negara dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa
merupakan pasar yang sangat besar setelah Cina. India dan Amerika Serikat.
Jumlah penduduk yang besar ini merupakan nilai tambah bagi kemajuan ekonomi
Indonesia namun tanpa adanya perbaikan struktur ekonomi secara keseluruhan
serta kebijakan ekonomi yang strategis dan berpihak kepada rakyat maka daya
daya beli masyarakat akan tetap rendah. Hal inilah yang berbahaya bagi
kelangsungan investasi di Indonesia.
10. Insentif Perpajakan
Insentif pajak berdasarkan Letter
of Intent dengan IMF tanggal 14 Mei 1999 mencakup: percepatan periode
amortisasi, perpanjangan periode kompensasi kerugian, pengurangan pengenaan
pajak atas deviden serta reformasi perpajakan di bidang pajak pertambahan
nilai, cukai rokok, dan tarif impor.
11. Mekanisme penyelesaian Sengketa yang Efektif
Forum penyelesaian sengketa, baik melalui peradilan atau badan arbitrase
internasional atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya mencerminkan
netralitas serta profesionalisme Hakim atau Arbiter dalam pengambilan
keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar