Jumat, 30 Desember 2016

Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal di Indonesia

Kegiatan penanaman modal selalu terkait dengan kemungkinan terjadinya resiko yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau bahkan hilangnya nilai modal. Oleh karena itu sebelum melakukan penanaman modal perlu dipertimbangkan beberapa faktor untuk meminimalkan kerugian sebagai berikut:
1.     Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan;
2.     Sikap rakyat dan pemerintahnnya terhadap orang asing dan modal asing;
3.     Stabilitas politik,ekonomi dan keuangan;
4.     Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumen;
5.     Adanya bahan mentah dan bahan penunjang;
6.     Adanya tenaga buruh yang murah;
7.     Tanah untuk tempat usaha;
8.     Struktur perpajakan, pabean dan cukai;
9.   Perundang-undangan, dan hukum yang mendukung jaminan usaha.
Di samping itu, ada beberapa faktor yang tidak dapat dilepaskan sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah penanaman modal asing di suatu negara, yaitu sebagai berikut:
1.     Resiko Menanam Modal
      Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek stabilitas politik dan keamanan termasuk aspek kebijakan perekonomian,serta kondisi ekonomi negara tujuan.Pada tahun 1997, saat Indonesia mengalami krisis moneter dan krisis politik dengan ditandai turunya Presiden Suharto yang telah berkuasa selama 32 tahun, telah terjadi eksodus besar-besaran para pemodal asing, karena mereka menganggap tidak ada jaminan kepastian hukum dan kepastian usaha di Indonesia.Di sisi yang lain, investor yang bertahan, usahanya juga dalam grafik menurun yang diakibatkan karena menurunnya daya beli masyarakat akibat banyaknya PHK besar-besaran. Artinya krisis moneter dan krisis politik memiliki andil besar terhadap gagal atau suksesnya investasi di suatu negara.
2.     Jalur Birokrasi
      Birokrasi yang panjang di bidang penanaman modal, dapat mengakibatkan situasi yang kurang kondusif bagi kegiatan penanaman modal, sehingga dapat mengurungkan niat para pemodal untuk melakukan investasi. Birokrasi yang panjang serta berbelit-belit, dapat mengakibatkan keengganan Investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Saat ini memang telah dilakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan melalui pola perizinan satu atap. Hal ini tentu saja merupakan upaya konkrit untuk memangkas rantai perizinan yang terlalu lama dan panjang serta menghindarkan atau meminimalisasikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) para pejabat terkait dengan perizinan kegiatan penanaman modal.
3.     Transparansi dan Kepastian Hukum
Bagi calon investor adanya transparansi dalam proses dan tata cara penanaman modal akan menciptakan suatu kepastian hukum bagi jaminan usaha investor.Upaya  yang  dapat  dilakukan  dengan   terus  mempromosikan    dan menggali potensi setiap daerah di Indonesia melalui jalur diplomatik ataupun jalur tekonologi seperti internet dengan harapan potensi alam dan hasil bumi Indonesia akan menarik Investor asing untuk mau menanamkan modal di Indonesia. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah terus melakukan koordinasi peraturan terkait investasi sehingga tidak timbul adanya miskoordinasi dan mispersepsi tentang kegiatan investasi di suatu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini berdasarkan fakta bahwa peraturan perundang- undangan di bidang investasi selama kurun waktu terakhir ini, belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mensinyalir adanya konflik antara pemerintah  pusat dan daerah akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap UU No 22 Tahun 1999. Salah satu pasal yang menimbulkan masalah di antaranya adalah Pasal 11 ayat (2) yang memberikan kewenangan secara wajib kepada Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal. Inilah yang kemudian mengakibatkan adanya dualisme kewenangan. Menurut Bambang Sujagad dari KPPOD perlu adanya pelayanan   Hal  inilah yang sedang dilaksanakan saat ini.
4.     Alih Teknologi
      Adanya peraturan yang ketat tentang kewajiban alih teknologi juga dapat mengurangi minat investor asing, karena dalam menghasilkan teknologi tersebut juga membutuhkan biaya penelitian dan pengembangan yang besar sehingga mereka tentu saja tidak dapat mengalihkan teknologinya secara Cuma-Cuma.Harus ada kontraprestasi yang dapat diterima oleh Investor tersebut.
5.     Jaminan Investasi
      Adanya jaminan dari Host Country terhadap kepentingan pemodal dalam hal terjadi kerusuhan, huru hara, penyitaan (Confiscation), nasionalisasi (Nationalization) serta pengambilalihan (exproriation) termasuk masalah repatriasi modal (Capital Repatriation) serta penarikan keuntungan (Profit Remmitance).Nasionalisasi merupakan salah satu hal yang tidak disukai investor. Pasal 7 ayat (1) UU No 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang- undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, nasionalisasi adalah pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan  yang bersangkutan. Pasal 7 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007  menyatakan bahwa dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar,yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk oleh para pihak.Tujuan pengaturan nasionalisai yang demikian adalah sebagai jaminan kepastian berusaha bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.Jaminan tersebut adalah bahwa tindakan nasionalisai tidak akan pernah dilakukan, kecuali memenuhi persyaratan  antara lain :
a.      Dilakukan dengan undang-undang;
b.     Kepentingan negara menghendaki;dan
c.      Adanya kompensasi sesuai dengan asas-asas Hukum Internasional Adapun Pasal 7 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007 menyatakan, jika kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, penyelesaiannya adalah melalui arbitrase. Arbitrase yang dimaksud adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar    pengadilan yang didasarkanpada kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengambil kepercayaan dunia terutama negara- negara maju bahwa Indonesia tunduk terhadap Hukum Internasional dan juga menjadi bukti itikat baik Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan bangsa lain. Terkait dengan hak transfer dan repatriasi modal telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi modal dalam valuta asing yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan terhadap:
a.      Modal;
b.     Keuntungan, bunga bank, deviden dan pendapatan lain;
c.     Dana yang diperlukan untuk pembelian bahan baku dan bahan penolong, barang jadi dan setengah jadi serta penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanam modal;
d.     Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
e.      Dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.      Royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. Pendapatan dari seorang Warganegara Asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h.     Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i.       Kompensasi atas kerugian;
j.       Kompensasi atau pengambilalihan;
k.   Pembayaran yang dilakukan untuk pembayaran teknis, biaya yang dibayar untuk jasa teknik mnajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual;
l.   Hasil penjualan aset sebagai akibat pengalihan aset yang dimiliki oleh penanam modal kepada pihak lain yang diinginkan oleh penanam modal.
6.      Ketenagakerjaan
Adanya tenaga kerja yang terlatih, terampil dalam jumlah memadai dengan upah yang tidak terlalu tinggi.Persoalan klasik yang dialami Bangsa Indonesia adalah persoalan tenaga kerja.Angkatan kerja banyak tidak terserap dalam pasar kerja mengingat terbatasnya lapangan kerja di Indonesia. Hadirnya investor asing tentu saja akan dapat menambah kesempatan kerja dan membuka lapangan kerja baru.Baik disadari ataupun tidak antara masalah penanaman modal dengan masalah ketenagakerjaan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Penanaman modal di satu pihak memberikan implikasi terciptanya lapangan kerja yang menyerap sejumlah besar tenaga kerja di berbagai sektor, sementara di pihak lain kondisi sumber daya manusia yang tersedia dan situasi ketenagakerjaan yang melingkupinya akan memberikan pengaruh yang besar bagi kemungkinan peningkatan atau penanaman modal. Permasalahan ketenagakerjaan pada kegiatan penanaman modal  adalah sebagai berikut :
a.  Proses pengalihan teknologi dan keterampilan seringkali berjalan lambat dan tersendat sendat.
b.     Adanya pelanggaran terhadap izin kerja tenaga kerja asing.
c.      Keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah
d.     Upah tenaga kerja Indonesia yang sangat rendah seing disalahgunakan oleh pihak asing.
e.      Kuantitas tenaga kerja Indonesia sangat besar yang tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Kebijakan kebijakan yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Dari segi pilihan tenik produksi perlu dipertimbangkan proyek yang bersifat Low Capital Labor Ratio dengan kombinasi proporsional  padat modal (high ratio of capital to labor)
b.                   Perlu ada terobosan baru dalam peningkatan pendidikan kejuruan dan keterampilan
c.                    Strategi upah buruh yang murah harus digantikan dengan keunggulan komparatif, berupa tenaga kerja terampil.
d.                   Harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak.
e.                    Perlu ada penerapan ketentuan ketenagakerjaan yang transparan.
7.     Infrastruktur
      Tersedianya jaringan infrastruktur pokok yang memadai dan berperan penting dalam keberhasilan penanaman modal di suatu negara.Di Pulau Jawa, keberadaan infrastruktur ini cukup memadai, namun di luar Jawa terutama Indonesia bagian timur, persoalan infrastruktur masih menjadi kendala utama. Ketiadaan akses jalan, jembatan dan prasarana pendukung lainnya seperti jaringan komunikasi, listrik dan air bersih masih belum tersedia di semua tempat. Hal inilah yang dapat membuat investor enggan untuk berinvestasi di daerah tersebut.
8.     Keberadaan Sumber Daya Alam
Keberadaan bahan baku untuk komoditi industri menjadi menarik apabila didukung oleh kebijkan investasi yang tepat serta jaminan kepastian hukum terkait kontrak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.Arah kebijakan investasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) tahun 2009-2014 adalah ke Indonesia bagian timur, mengingat di bagian timur Indonesia masih kaya akan potensi alam yang belum tergali seperti emas, nikel, timah ,batubara , minyak bumi serta hasil  hutan lainnya seperti  kayu dan rotan.
9.      Akses Pasar
      Indonesia merupakan negara dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa merupakan pasar yang sangat besar setelah Cina. India dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar ini merupakan nilai tambah bagi kemajuan ekonomi Indonesia namun tanpa adanya perbaikan struktur ekonomi secara keseluruhan serta kebijakan ekonomi yang strategis dan berpihak kepada rakyat maka daya daya beli masyarakat akan tetap rendah. Hal inilah yang berbahaya bagi kelangsungan investasi di Indonesia.
10. Insentif Perpajakan
      Insentif pajak berdasarkan Letter of Intent dengan IMF tanggal 14 Mei 1999 mencakup: percepatan periode amortisasi, perpanjangan periode kompensasi kerugian, pengurangan pengenaan pajak atas deviden serta reformasi perpajakan di bidang pajak pertambahan nilai, cukai rokok, dan tarif impor.
11.  Mekanisme penyelesaian Sengketa yang Efektif
      Forum penyelesaian sengketa, baik melalui peradilan atau badan arbitrase internasional atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya mencerminkan netralitas serta profesionalisme Hakim atau Arbiter dalam pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar