Jumat, 30 Desember 2016

Kearifan Lokal

Kearifan lokal berasal dari kata arif yang artinya berbuat baik, berbuat sesuai dengan tujuannya atau kemanfaatannya. Jadi dapat disimpulkan, bahwa kearifan lokal ialah sesuatu yang arif atau bersifat baik dari prinsip-prinsip lokal atau dalam wilayahnya sehingga menunjukkan sesuatu kemaslahatan masyarakatnya. Contohnya seperti pelarangan pembakaran hutan, menebang hutan yang benar, dan lain-lain.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, keberadaan sumber daya alam hutan, sumber daya air, sumber daya tanah, diyakini telah ada mendahului adanya negara Indonesia. Demikian pula telah ada masyarakat sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia. Maka berdasarkan potensi lokal pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan semenjak adanya manusia, dimana masyarakat lokal telah mengakomodasikan keberadaan praktik pengelolaan sumber daya alam.
Namun yang terjadi ketika pembangunan, negara beriorientasi ke masalah ekonomi khususnya di zaman rezim orde baru, dimana pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada badan-badan swasta dengan berbagai hak pengelolaan sumber daya alam tanpa disertai pengaturan dan pengawasan dari masyarakat. Maka dengan demikian, hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam semakin terkubur, sehingga masyarakat bertambah miskin.
Masyarakat Adat
Masyarakat adat merupakan suatu kesatuan masyarakat yang bersifat otonom, yaitu mereka yang mengatur sistem kehidupan mereka yang lahir, berkembang bersama dan terbentuk secara alami serta dijaga oleh masyarakat adat itu sendiri.
Hak Masyarakat Adat
Menurut Maria Sumardjono, ada atau tidaknya hak ulayat dihubungkan dengan keberadaan masyarakat adat itu sendiri, yang indikatornya adalah:
1.     Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek hak ulayat.
2.     Adanya tanah / wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ruang lingkup yang merupakan objek hak ulayat.
3.     Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lainnya, serta perbuatan-perbuatan hukum.
Revitalisasi Hukum Adat
Revitalisasi berasal dari kata vital yang berarti utama, atau penting. Dalam hal mengutamakan atau merevitalisasi tidak terhenti pada pengakuan dan bentuk-bentuk kearifan lokal, tetapi juga sampai pada tempat-tempat kelahiran atau keberadaan kearifan lokal, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilihat ke belakang tentang proses kelahiran masyarakat yang di awali dengan fenomena kedatangan orang-orang atau kelompok ke satu wilayah yang sama yang mendorong mereka untuk bermasayarakat atau berinteraksi dengan mengisi kekurangan yang ada dalam diri orang lain.
Proses interaksi tersebut berjalan bukan tanpa muatan nilai lokal, mengingat semakin meluasnya jaringan sosial yang akan melahirkan norma-norma atau kaidah-kaidah. Norma atau kaidah tersebut digunakan sebagai alat untuk menjaga dan mengatur sumber daya alam. Dimana norma atau kaidah tersebut didasarkan pada nilai-nilai bersama, yaitu  nilai gotong-royong dan nilai tolong-menolong.
Nilai gotong-royong dan nilai tolong-menolong merupakan dasar hidup bermasyarakat yang juga merupakan bening-bening murni kearifan lokal. Inti secara horizontal adalah sebuah kebersamaan dan secara vertikal adalah memiliki rasa erat terikat hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi Lokal
Satu hal yang menarik dalam perkembangan masyarakat adalah praktik-praktik hubungan sosial antardesa dalam lingkup bangsa Indonesia, sebagaimana yang disimbolisasikan oleh kedatangan orang-orang yang berasal dari desa asal Jawa ke wilayah desa asal luar Jawa melalui proyek transmigrasi. Sehingga, dalam wilayah yang sama, masyarakat lokal dan masyarakat pendatang bertemu dan kedua etnik tersebut saling berinteraksi. Keberadaan dua etnik atau lebih dalam wilayah yang sama dimaksud membawa pesan yuridis, yaitu akan terjadinya interaksi hukum antara hukum lokal dengan hukum lokal lain. Artinya, ada dua tatanan hukum atau lebih yang saling berhadapan dalam arena yang sama. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika muncul pandangan bahwa orang Jawa yang difasilitasi oleh negara selain membawa hukum lokalnya sendiri juga membawa hukum negara atau hukum nasional.
Muatan hukum negara semakin menguat di daerah dengan disusul penerbitan beragam kebijakan hukum tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada hukum negara. Artinya, di dalam satu lokasi terdapat dua atau lebih tatanan hukum yang berbeda, sehingga terjadi interaksi antara dua tatanan hukum tersebut, yang merupakan salah satu konsekuensi logis dari dua tatanan hukum yang berada dalam satu lokasi.
Konsekuensi logis berikutnya dalam interaksi antara dua tatanan hukum ialah adanya kemungkinan salah satu pihak melemah dan pihak lain yang menguat akan membawa perubahan-perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah memperlihatkan dua  model, yaitu perilaku yang merujuk pada hukum negara, dan perilaku yang merujuk pada hukum lokal. Kedua perilaku kadangkala menunjukkan persoalan bagaimana pihak satu memahami hukum pihak lain yang diyakini benar sebagai pedoman bertindak hukum. Suatu pilihan dari beragam hukum yang dipandang dan dijadikan alat untuk menyelesaikan kasus sengketa, dimana sengketa tersebut memiliki makna yang semakin mendalam ketika pihak satu mengusung tatanan lokal dan pihak lain mengusung tatanan nasional.
Betapa tidak, ketika negara memberikan kepada warga pendatang sebuah sertifikat sebagai tanda bukti hak milik perseorangan atas tanah. Hal ini dapat dimaknai sebagai agen penyaluran tatanan global yang membawa paham individualisme, kapitalisme, dan hedonisme. Sebaliknya, warga masyarakat tempatan yang mempertahankan dengan cara mengusung hukum lokal dipandang sebagai agen pertahanan tatanan lokal yang mempertahankan paham komunalisme, dan sosialisme.
Hal lain, orang-orang akan terlibat ke dalam dua peraturan hukum, yakni apabila tetap mentaati hukum lokal, tetapi di sisi lain melakukan pilihan hukum, yakni mengandalkan tatanan hukum negara. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan penundukan diri ke dalam tatanan struktural global yang dapat dirasakan ketika negara memfasilitasi proses pemilikan hak atas tanah perseorangan berupa sertifikat tanah melalui proyek transmigrasi. Kini masyarakat lokal pun merespons tanah yang disertifikatkan bukan saja tanah perseorangan, melainkan termasuk tanah milik kelompok yang memungkinkan masuknya tatanan global ke dalam tatanan lokal yang menjadi simbol individualisme.
Di balik tindakan sertifikasi tanah dapat diinterpretasikan bahwa, adanya lokalisasi tatanan global yang menjadi arena pertemuan antara paham global dan lokal. Oleh sebab itu, dalam perspektif global, konflik antara pendatang dan masyarakat tempatan dipandang sebagai konflik antardua tatanan ideologi global besar, yaitu individualisme-kapitalisme, dan kolektifisme-sosialisme yang difasilitasi oleh negara terhadap masyarakat tempatan. Kekuatan-kekuatan global lain seperti kekuatan lokal dan kekuatan global juga mempunyai titik singgung, yakni kedua-duanya berusaha mencapai cita-cita kemakmuran materiil dalam masyarakatnya. Namun, dalam hal modernisasi, jika dilihat dari segi batinnya antara adat dan kekuatan global terdapat perbedaan diametral berlawanan.
KEKUATAN
ADAT
GLOBAL
Kolektifisme
Individualisme
Universalisme
Sekularisme
Idealisme
Materialisme
Toleransi
Hedonisme

Dari gambaran diatas, dapat diringkas bahwa, asasi antara filsafat hidup adat dan filsafat hidup global memperlihatkan perbedaannya masing-masing dan mempunyai kekuatan sendiri-sendiri. Namun, sebagaimana disinggung di atas, secara teori dua tatanan yang hidup dalam wilayah sama akan berinteraksi dan secara filosofi adat disebutkan bahwa serapat-rapatnya orang memnbuat pagar tentu ada butulannya. Fenomena demikian dapat dilihat bagaimana kuatnya kekuatan lokal yang melekat pada tanah ulayat dalam masyarakat adat.
Pengembangan Ilmu Hukum
Dalam konteks pengembangan ilmu, ada 2 (dua) macam pendekatan:
1.     Pendekatan Formal (kaku, rigid, stagnan)
2.     Pendekatan Dinamisonal (cair)
Dalam hukum adat, jika sistem kekerabatan yang diartikan secara kaku maka pengertian, pengetahuan, dan pemahaman terhenti pada sistem kekerabatan matrineal, patrineal, dan bilateral. Namun, jika didekati dengan pendekatan dinamisional, misalnya pemangku sistem kekerabatan yang berbeda melakukan perkawinan lintas adat atau perkawinan antardua orang yang berbeda sistem kekerabatan, maka implikasi hukumnya menjadi menarik untuk dibahas.

Mencari Nilai-Nilai Hukum Adat
Merevitalisasi nilai hukum adat bukan sebatas pada teoritas hukum pada tingkat universitas. Sebaliknya juga otoritas kaum praktisi atau penegak hukum terutama hakim perlu mencari nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana diprediksi oleh  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 28 ayat (1), menyatakan, “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Secara normatif, penggalian nilai hukum adat dimulai dari pemahaman yang merujuk pada pasal 22 A.B, dimana hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka hakim dapat dihukum karena menolak mengadili suatu perkara. Dalam hal ini walaupun hakim belum tahu hukum yang diterapkan, pada prinsipnya hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Dalam konteks, hakim mengadili perkara-perkara hukum yang konkret mencakup 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
1.   Pendekatan Legalistik atau Formal
Dalam menyelesaikan kasus hukum konkret, hakim wajib mencari dan memilih unsur-unsur hukum dalam kasus konkret yang dimaksud serta menerapkan peraturan hukum mana yang tepat. Seandainya kasus konkret tersebut telah ada undang-undangnya, maka hakim tinggal menerapkan hukum yang dimaksud.
2.   Pendekatan Interpretatif
Hakim harus menemukan hukum dengan cara menginterpretasikan hukum atau undang-undang yang masih samar-samar melalui metode penafsiran yang sudah lazim dalam kajian ilmu hukum. dalam upaya menegakkan keadilan dan kebenaran hukum, hakim harus dapat melakukan penemuan hukum.
3.   Pendekatan Antropologis
Terhadap kasus hukum konkret yang belum diatur undang-undang, maka hakim menemukan hukumnya dengan cara menggali, mengikuti, dan menghayati nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Terkait dengan tujuan untuk mampu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, hakim bukan saja melakukan interview terhadap tokoh-tokoh adat, tetapi juga dianjurkan untuk hidup bersama di tengah-tengah masyarakat setempat.
Pembangunan Hukum Nasional
Hukum adat memang masih diyakini masyarakat sebagai sarana efektif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Seperti halnya sengketa sumber daya air, sumber daya tanah, sumber daya hutan, atau hal lainnya yang pernah terjadi di masyarakat Minangkabau dalam penyelesaian sengketa dan permasalahan sengketa, memperlihatkan nilai-nilai lokal yang diyakini sebagai hal yang benar. Konflik diagonal dan negoisasi diagonal atas kasus sengketa agrarian berimplikasi hukum pada pembangunan hukum mengingat saluran struktural masyarakat tempatan mulai berdaya di era otonomi dewasa ini.
Maka yang menjadi perhatian serius mengingat pemilik sumber daya alam yang ada di wilayahnya adalah warga masyarakat setempat, mereka mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas sumber daya alam, sebagaimana yang dimaksud oleh John Rawl, bahwa apapun perlakuan terhadap sumber daya alam, rakyatlah yang harus diuntungkan.
Namun sebagian kenyataannya memperlihatkan bahwa rakyat berada dalam posisi merugi. Ketidakpastian hukum diduga menjadi faktor penyebab ketidakpastian pengaturan status sumber daya alam, terutama bagi kepentingan masyarakat luas.
Ketidakpastian hukum menurut Franz von B. Beckmann dikarenakan:
1.   Adanya tatanan hukum yang plural menjadikan konsep hukum tidak jelas dan peraturan apa yang benar-benar relevan untuk menentukan status hukum dari sumber daya alam. Ketidakjelasan ini menyangkut hak dan kewajiban apa, didasarkan atas hukum mana yang dimiliki masyarakat dalam masalah sumber daya alam dan jaminan sosial.
2.   Tidak selalu jelas apakah bentuk aturan-aturan substansif dari subsistem yang terjadi pada legislasi negara dan peraturan-peraturan adat.
3.   Jika aturan-aturan tampak agak jelas, terdapat ketidakpastian dalam hal konsistensi aplikasi dari aturan-aturan semacam ini guna memutuskan masalah dan konflik.
Revitalisasi Hukum Adat ke dalam Pembangunan Hukum Nasional

Hukum negara mengakui keberadaan hukum adat dan masyarakat adat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar