Kearifan
lokal berasal dari kata arif yang artinya berbuat baik, berbuat sesuai dengan
tujuannya atau kemanfaatannya. Jadi dapat disimpulkan, bahwa kearifan lokal
ialah sesuatu yang arif atau bersifat baik dari prinsip-prinsip lokal atau dalam
wilayahnya sehingga menunjukkan sesuatu kemaslahatan masyarakatnya. Contohnya
seperti pelarangan pembakaran hutan, menebang hutan yang benar, dan lain-lain.
Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Artinya, keberadaan sumber daya alam hutan, sumber daya air,
sumber daya tanah, diyakini telah ada mendahului adanya negara Indonesia.
Demikian pula telah ada masyarakat sebelum berdirinya Negara Republik
Indonesia. Maka berdasarkan potensi lokal pengelolaan sumber daya alam telah
dilakukan semenjak adanya manusia, dimana masyarakat lokal telah mengakomodasikan
keberadaan praktik pengelolaan sumber daya alam.
Namun
yang terjadi ketika pembangunan, negara beriorientasi ke masalah ekonomi
khususnya di zaman rezim orde baru, dimana pengelolaan sumber daya alam
diserahkan kepada badan-badan swasta dengan berbagai hak pengelolaan sumber
daya alam tanpa disertai pengaturan dan pengawasan dari masyarakat. Maka dengan
demikian, hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam semakin
terkubur, sehingga masyarakat bertambah miskin.
Masyarakat Adat
Masyarakat
adat merupakan suatu kesatuan masyarakat yang bersifat otonom, yaitu mereka
yang mengatur sistem kehidupan mereka yang lahir, berkembang bersama dan
terbentuk secara alami serta dijaga oleh masyarakat adat itu sendiri.
Hak Masyarakat Adat
Menurut
Maria Sumardjono, ada atau tidaknya hak ulayat dihubungkan dengan keberadaan masyarakat
adat itu sendiri, yang indikatornya adalah:
1. Adanya
masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek hak
ulayat.
2. Adanya
tanah / wilayah dengan batas-batas
tertentu sebagai ruang lingkup yang merupakan objek hak ulayat.
3. Adanya
kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan yang
berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lainnya, serta perbuatan-perbuatan
hukum.
Revitalisasi Hukum Adat
Revitalisasi
berasal dari kata vital yang berarti utama, atau penting. Dalam hal
mengutamakan atau merevitalisasi tidak terhenti pada pengakuan dan
bentuk-bentuk kearifan lokal, tetapi juga sampai pada tempat-tempat kelahiran
atau keberadaan kearifan lokal, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilihat ke
belakang tentang proses kelahiran masyarakat yang di awali dengan fenomena
kedatangan orang-orang atau kelompok ke satu wilayah yang sama yang mendorong
mereka untuk bermasayarakat atau berinteraksi dengan mengisi kekurangan yang
ada dalam diri orang lain.
Proses
interaksi tersebut berjalan bukan tanpa muatan nilai lokal, mengingat semakin
meluasnya jaringan sosial yang akan melahirkan norma-norma atau kaidah-kaidah.
Norma atau kaidah tersebut digunakan sebagai alat untuk menjaga dan mengatur
sumber daya alam. Dimana norma atau kaidah tersebut didasarkan pada nilai-nilai
bersama, yaitu nilai gotong-royong dan
nilai tolong-menolong.
Nilai
gotong-royong dan nilai tolong-menolong merupakan dasar hidup bermasyarakat
yang juga merupakan bening-bening murni kearifan lokal. Inti secara horizontal
adalah sebuah kebersamaan dan secara vertikal adalah memiliki rasa erat terikat
hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi Lokal
Satu
hal yang menarik dalam perkembangan masyarakat adalah praktik-praktik hubungan
sosial antardesa dalam lingkup bangsa Indonesia, sebagaimana yang
disimbolisasikan oleh kedatangan orang-orang yang berasal dari desa asal Jawa
ke wilayah desa asal luar Jawa melalui proyek transmigrasi. Sehingga, dalam
wilayah yang sama, masyarakat lokal dan masyarakat pendatang bertemu dan kedua
etnik tersebut saling berinteraksi. Keberadaan dua etnik atau lebih dalam
wilayah yang sama dimaksud membawa pesan yuridis, yaitu akan terjadinya
interaksi hukum antara hukum lokal dengan hukum lokal lain. Artinya, ada dua
tatanan hukum atau lebih yang saling berhadapan dalam arena yang sama. Oleh
sebab itu, tidak mengherankan jika muncul pandangan bahwa orang Jawa yang
difasilitasi oleh negara selain membawa hukum lokalnya sendiri juga membawa
hukum negara atau hukum nasional.
Muatan
hukum negara semakin menguat di daerah dengan disusul penerbitan beragam
kebijakan hukum tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada hukum negara. Artinya, di dalam satu lokasi terdapat dua atau
lebih tatanan hukum yang berbeda, sehingga terjadi interaksi antara dua tatanan
hukum tersebut, yang merupakan salah satu konsekuensi logis dari dua tatanan
hukum yang berada dalam satu lokasi.
Konsekuensi
logis berikutnya dalam interaksi antara dua tatanan hukum ialah adanya kemungkinan
salah satu pihak melemah dan pihak lain yang menguat akan membawa
perubahan-perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah memperlihatkan dua model, yaitu perilaku yang merujuk pada hukum
negara, dan perilaku yang merujuk pada hukum lokal. Kedua perilaku kadangkala
menunjukkan persoalan bagaimana pihak satu memahami hukum pihak lain yang
diyakini benar sebagai pedoman bertindak hukum. Suatu pilihan dari beragam
hukum yang dipandang dan dijadikan alat untuk menyelesaikan kasus sengketa,
dimana sengketa tersebut memiliki makna yang semakin mendalam ketika pihak satu
mengusung tatanan lokal dan pihak lain mengusung tatanan nasional.
Betapa
tidak, ketika negara memberikan kepada warga pendatang sebuah sertifikat
sebagai tanda bukti hak milik perseorangan atas tanah. Hal ini dapat dimaknai
sebagai agen penyaluran tatanan global yang membawa paham individualisme,
kapitalisme, dan hedonisme. Sebaliknya, warga masyarakat tempatan yang
mempertahankan dengan cara mengusung hukum lokal dipandang sebagai agen pertahanan
tatanan lokal yang mempertahankan paham komunalisme, dan sosialisme.
Hal
lain, orang-orang akan terlibat ke dalam dua peraturan hukum, yakni apabila
tetap mentaati hukum lokal, tetapi di sisi lain melakukan pilihan hukum, yakni
mengandalkan tatanan hukum negara. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan
penundukan diri ke dalam tatanan struktural global yang dapat dirasakan ketika
negara memfasilitasi proses pemilikan hak atas tanah perseorangan berupa
sertifikat tanah melalui proyek transmigrasi. Kini masyarakat lokal pun
merespons tanah yang disertifikatkan bukan saja tanah perseorangan, melainkan
termasuk tanah milik kelompok yang memungkinkan masuknya tatanan global ke
dalam tatanan lokal yang menjadi simbol individualisme.
Di
balik tindakan sertifikasi tanah dapat diinterpretasikan bahwa, adanya
lokalisasi tatanan global yang menjadi arena pertemuan antara paham global dan
lokal. Oleh sebab itu, dalam perspektif global, konflik antara pendatang dan
masyarakat tempatan dipandang sebagai konflik antardua tatanan ideologi global
besar, yaitu individualisme-kapitalisme, dan kolektifisme-sosialisme yang
difasilitasi oleh negara terhadap masyarakat tempatan. Kekuatan-kekuatan global
lain seperti kekuatan lokal dan kekuatan global juga mempunyai titik singgung,
yakni kedua-duanya berusaha mencapai cita-cita kemakmuran materiil dalam
masyarakatnya. Namun, dalam hal modernisasi, jika dilihat dari segi batinnya
antara adat dan kekuatan global terdapat perbedaan diametral berlawanan.
|
KEKUATAN
|
|
|
ADAT
|
GLOBAL
|
|
Kolektifisme
|
Individualisme
|
|
Universalisme
|
Sekularisme
|
|
Idealisme
|
Materialisme
|
|
Toleransi
|
Hedonisme
|
Dari
gambaran diatas, dapat diringkas bahwa, asasi antara filsafat hidup adat dan
filsafat hidup global memperlihatkan perbedaannya masing-masing dan mempunyai
kekuatan sendiri-sendiri. Namun, sebagaimana disinggung di atas, secara teori
dua tatanan yang hidup dalam wilayah sama akan berinteraksi dan secara filosofi
adat disebutkan bahwa serapat-rapatnya orang memnbuat pagar tentu ada
butulannya. Fenomena demikian dapat dilihat bagaimana kuatnya kekuatan lokal
yang melekat pada tanah ulayat dalam masyarakat adat.
Pengembangan Ilmu Hukum
Dalam
konteks pengembangan ilmu, ada 2 (dua) macam pendekatan:
1. Pendekatan
Formal (kaku, rigid, stagnan)
2. Pendekatan
Dinamisonal (cair)
Dalam
hukum adat, jika sistem kekerabatan yang diartikan secara kaku maka pengertian,
pengetahuan, dan pemahaman terhenti pada sistem kekerabatan matrineal,
patrineal, dan bilateral. Namun, jika didekati dengan pendekatan dinamisional,
misalnya pemangku sistem kekerabatan yang berbeda melakukan perkawinan lintas
adat atau perkawinan antardua orang yang berbeda sistem kekerabatan, maka
implikasi hukumnya menjadi menarik untuk dibahas.
Mencari
Nilai-Nilai Hukum Adat
Merevitalisasi
nilai hukum adat bukan sebatas pada teoritas hukum pada tingkat universitas.
Sebaliknya juga otoritas kaum praktisi atau penegak hukum terutama hakim perlu
mencari nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana diprediksi
oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 28 ayat (1), menyatakan, “Hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kadilan yang hidup
dalam masyarakat”.
Secara
normatif, penggalian nilai hukum adat dimulai dari pemahaman yang merujuk pada
pasal 22 A.B, dimana hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara
dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan, tidak jelas
atau tidak lengkap, maka hakim dapat dihukum karena menolak mengadili suatu
perkara. Dalam hal ini walaupun hakim belum tahu hukum yang diterapkan, pada
prinsipnya hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam konteks, hakim mengadili perkara-perkara hukum yang konkret mencakup 3
(tiga) pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan
Legalistik atau Formal
Dalam
menyelesaikan kasus hukum konkret, hakim wajib mencari dan memilih unsur-unsur
hukum dalam kasus konkret yang dimaksud serta menerapkan peraturan hukum mana
yang tepat. Seandainya kasus konkret tersebut telah ada undang-undangnya, maka
hakim tinggal menerapkan hukum yang dimaksud.
2. Pendekatan
Interpretatif
Hakim
harus menemukan hukum dengan cara menginterpretasikan hukum atau undang-undang
yang masih samar-samar melalui metode penafsiran yang sudah lazim dalam kajian
ilmu hukum. dalam upaya menegakkan keadilan dan kebenaran hukum, hakim harus
dapat melakukan penemuan hukum.
3. Pendekatan
Antropologis
Terhadap
kasus hukum konkret yang belum diatur undang-undang, maka hakim menemukan
hukumnya dengan cara menggali, mengikuti, dan menghayati nilai-nilai hukum yang
hidup di dalam masyarakat. Terkait dengan tujuan untuk mampu menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, hakim bukan saja melakukan interview
terhadap tokoh-tokoh adat, tetapi juga dianjurkan untuk hidup bersama di
tengah-tengah masyarakat setempat.
Pembangunan Hukum Nasional
Hukum
adat memang masih diyakini masyarakat sebagai sarana efektif dalam
menyelesaikan persoalan hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Seperti
halnya sengketa sumber daya air, sumber daya tanah, sumber daya hutan, atau hal
lainnya yang pernah terjadi di masyarakat Minangkabau dalam penyelesaian
sengketa dan permasalahan sengketa, memperlihatkan nilai-nilai lokal yang
diyakini sebagai hal yang benar. Konflik diagonal dan negoisasi diagonal atas
kasus sengketa agrarian berimplikasi hukum pada pembangunan hukum mengingat
saluran struktural masyarakat tempatan mulai berdaya di era otonomi dewasa ini.
Maka
yang menjadi perhatian serius mengingat pemilik sumber daya alam yang ada di
wilayahnya adalah warga masyarakat setempat, mereka mengklaim sebagai pemilik
hak ulayat atas sumber daya alam, sebagaimana yang dimaksud oleh John Rawl,
bahwa apapun perlakuan terhadap sumber daya alam, rakyatlah yang harus
diuntungkan.
Namun
sebagian kenyataannya memperlihatkan bahwa rakyat berada dalam posisi merugi.
Ketidakpastian hukum diduga menjadi faktor penyebab ketidakpastian pengaturan
status sumber daya alam, terutama bagi kepentingan masyarakat luas.
Ketidakpastian
hukum menurut Franz von B. Beckmann dikarenakan:
1. Adanya
tatanan hukum yang plural menjadikan konsep hukum tidak jelas dan peraturan apa
yang benar-benar relevan untuk menentukan status hukum dari sumber daya alam.
Ketidakjelasan ini menyangkut hak dan kewajiban apa, didasarkan atas hukum mana
yang dimiliki masyarakat dalam masalah sumber daya alam dan jaminan sosial.
2. Tidak
selalu jelas apakah bentuk aturan-aturan substansif dari subsistem yang terjadi
pada legislasi negara dan peraturan-peraturan adat.
3. Jika
aturan-aturan tampak agak jelas, terdapat ketidakpastian dalam hal konsistensi
aplikasi dari aturan-aturan semacam ini guna memutuskan masalah dan konflik.
Revitalisasi Hukum Adat ke dalam
Pembangunan Hukum Nasional
Hukum
negara mengakui keberadaan hukum adat dan masyarakat adat. Sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisonalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar