Jumat, 30 Desember 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
1. Pengertian subyek hukum

Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
1)     Manusia / orang pribadi (naturlijke persoon) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
2)      Badan hukum (rechtspersoon).

Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 47UU NO 1 th 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sementara itu menurut hukum adat seseorang dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai subyek hukum, didasarkan pada kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah bekerja, sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal terpisah dari orang tuanya
Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut. Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.



2. Teori Badan Hukum sebagai subyek Hukum

Ada beberapa teori yang melandasi badan hukum dikategorikan sebagai subyek

hukum yakni sebagai berikut :

a.      Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum selah-olah badan hukum adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.

b.     Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.

Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dapat dilakukan oleh subyek hukum , biasanya dinamakan benda atau hak yang dimiliki atau dikuasai oleh subyek hukum. Menurut pasal 503 KUH Perdata ( BW ) benda dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

a.   Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah, rumah, surat berharga, perhiasan, kendaraan dan lain-lain. Hak kebendaan ini dapat dijadikan jaminan dalam perjanjian utang piutang / kredit.dan masing-masing mempunyai akibat hukum sendiri dalam pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian accesoir.

b.  Benda tidak berwujud, ialah semua hak, misalnya hak cipta, hak merek, hak paten. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar