Subyek Hukum
1. Pengertian
subyek hukum
Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang
memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk
melakukan perbuatan hukum. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua
bagian, yakni sebagai berikut :
1)
Manusia / orang pribadi (naturlijke
persoon) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
2)
Badan
hukum (rechtspersoon).
Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang
belum menjadi subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum
dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah
menikah, maka orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga
diatur dalam Pasal 47UU NO 1 th 1974 tentang Perkawinan untuk
pria usia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sementara itu menurut hukum
adat seseorang dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai
subyek hukum, didasarkan pada kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah
bekerja, sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal terpisah dari orang tuanya
Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang
melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum
tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar
badan hukum tersebut. Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum
harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta
pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta
diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan
hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun
2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan
Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan
undang-undang terkait lainnya.
Ada beberapa teori yang melandasi badan
hukum dikategorikan sebagai subyek
hukum yakni
sebagai berikut :
a.
Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan
hukum sebagai subyek hukum selah-olah badan hukum adalah manusia, sehingga
badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
b.
Teori kekayaan, yang menyatakan badan
hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang
terpisah dari kekayaan pengurusnya.
Teori
Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ
untuk melakukan perbuatan hukum.
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna
bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dapat
dilakukan oleh subyek hukum , biasanya dinamakan benda atau hak yang dimiliki
atau dikuasai oleh subyek hukum. Menurut pasal 503 KUH Perdata ( BW ) benda
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Benda
berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba
dengan indera manusia, misalnya tanah, rumah, surat berharga, perhiasan,
kendaraan dan lain-lain. Hak kebendaan ini dapat dijadikan jaminan dalam
perjanjian utang piutang / kredit.dan masing-masing mempunyai akibat hukum
sendiri dalam pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian accesoir.
b. Benda tidak
berwujud,
ialah semua hak, misalnya hak cipta, hak merek, hak paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar