Perseroan
Terbatas (P.T.)
Perseroan Terbatas adalah bentuk yang paling popoler
dari semua bentuk usaha bisnis. Yang dimaksud dengan perseroan menurut
Undang-undang Nomor 40/2007 yang mencabut undang-undang Nomor 1 tahun 1995
adalah sebagai berikut :
“ Badan Hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dengan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainnya “.
Beberapa
alasan suatu perseroan terbatas minimal didirikan oleh dua pihak berdasarkan
perjanjian, yakni sebagai berikut :
- Karena PT pada
dasarnya merupakan asosiasi modal, sehingga sewajarnya apabila modal
tersebut minimal dimiliki oleh dua pihak
- Karena secara A Contrario kepemilikan modal oleh satu orang terjadi kecendrungan yang menonjol sifat subyektifitas yang mengakibatkan terjadinya percampuran harta kekayaan perseroan dengan harta kekayaan pribadi pemegang saham, hal ini mengingat dalam kenyataan menurut kepustakaan, di Indonesia masih terjadi manajemen yang tidak terpisah, sehingga kebijakan Direksi sebagai organ perseroan sering dalam kendali pemegang saham sehingga seolah-olah terjadi Direksi bayangan.
3.
Apabila dikaitkan dengan Pasal 33
UUD’45, pendirian PT minimal dua pihak atau lebih mencerminkan dengan asas
kekeluargaan.
a) P.T. Sebagai
badan hukum.
P.T. mempunyai kekayaan sendiri, mempunyai tanggung
jawab sendiri dan P.T. tidak dapat bertindak sendiri, tetapi diwakili oleh
organ-organ yang dimiliki oleh P.T. yang memiliki kewenangan berdasarkan
anggaran dasar P.T. dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dimana proses
didahului dengan membuat akte pendirian dibuat atau dihadapan notaris.
Dengan ditandatanganinya akte pendirian PT dihadapan
Notaris tersebut, berarti PT sudah lahir, tetapi belum berbadan hukum, status
badan hukum tersebut baru akan diperoleh setelah akte tersebut mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Pesona Standi in Yudicio adalah segala perbuatan
atau tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan perseroan, maka perseroan
itu sendiri yang akan bertanggung jawab, segala keuntungan maupun kerugian akan
menjadi tanggung jawab PT, yang terlepas dari tanggung jawab pemegang saham,
untuk mengimbangi adanya asas pertanggung jawaban terbatas bagi para pemegang
saham yang dalam hal ini mempunyai potensi untuk disalahgunakan maka :
- Hukum perseroan
telah memuat asas Piercing the Corporate Viel yang tersurat dalam pasal 3
ayat 3 UU PT (Yang pada prinsipnya melindungi kreditur), hal ini
memungkinkan pemegang saham dapat dimintai pertanggung jawaban secara
pribadi sehingga tidak hanya terbatas pada nilai saham yang mereka miliki,
yaitu dalam hal-hal apabila pemegang saham baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan etikat buruk memanfaatkan perseroan semata-mata
untuk kepentingan pribadinya.
- Apabila pemegang
saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
- Apabila pemegang saham secara melawan hukum menggunakan harta kekayaan perseroan yang mengakibatkan asset perseroan menjadi tidak mencukupi untuk membayar hutang-hutang perseroan.
a.
P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan
dalam wilayah RI, yang ditentukan dalam anggran dasar ( Pasal 4 UUPT).
b.
P.T. didirikan oleh dua orang lebih
dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. ( pasal 7 ayat (1) UUPT ) ;
c.
setiap pendiri P.T. harus mengambil
bagian saham pada saat P.T. didirikan;
d.
Akta pendirian harus disahkan oleh
menteri hukum & HAM, kemudian didaftarkan dalam daftar perseroan yang
diselenggarakan oleh kementerian hukum dan HAM, yang selanjutnya diumumkan
dalam tambahan berita negara RI;
e.
Perseroan memperoleh status badan
hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan
hukum tersebut ( ps 7 (4) UUPT ), jika pemegang saham kurang dari dua orang dlm
jangka waktu 6 bulan terhitung sejak disahkan, pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru
kepada orang lain, karena jika dalam jangka waku tersebut pemegang saham kurang
dari satu orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas
segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepntingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.( ps 7
ayat (5 )dan (6) UUPT ), ketentuan perseroan wajib didirikan oleh dua orang
tidak berlaku bagi : Pesero yang seluruhnya dimiliki oleh negara , pesero yang
mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga lain
sebagaimana yang diatur dala UU pasar modal (pasal 7 ayat (7) UUPT
c. Akta pendirian
memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan
pendirian
perseroan, keterangan lain yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya :
1)
nama lengkap, tempat dan tangal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan atau nama,
tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;
2)
nama
direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
3)
rincian jumlah saham, nilai nominal
saham, saham yang ditempatkan dan saham yang telah disetor penuh.
Secara garis besar
proses pendirian P.T. adalah pembuatan akta pendirian ke notaris, selanjutnya
akta pendirian harus memuat anggaran dasar Perseroan yang memerlukan
persetujuan dari Menhukum & Ham RI sekaligus daftar perusahaan yang
kemudian diumumkan dalam Berita Nasional RI.( pasal 29 dan pasal 30 UUPT )
d. Hal-hal yang
diatur dalam anggaran dasar perseroan :
1) Nama dan tempat
kedudukan perseroan;
2) jangka waktu
berdirinya perseroan;
3) maksud, tujuan
dan kegiatan usaha perseroan;
|
4) modal;
|
5) saham
; 6) surat saham ;7) penggantian surat
saham;
|
||
|
8) daftar
pemegang saham;
|
9) pemindahan hak atas saham;
|
||
|
10) direksi;
|
11 ) tugas dan wewenang direksi
;
|
12) rapat direksi;
|
|
|
13) dewan
komisaris ;14) tugas dan wewenang komisaris ;
|
|||
|
15) rapat
dewan komisaris ;
|
16) tahun buku;
|
17) RUPS ;
|
|
18) RUPS tahunan ;
19) RUPS luar biasa ; 20) tempat dan pemanggilan RUPS ;
21) Pimpinan dan
berita acra RUPS ; 22) Kuorum hak suara dan keputusan ;
23) penggunaan laba
; 24)
penggunaan dana cadangan ;
25)
perubahan anggaran dasar ; 26)
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ;
27) pembubaran
perseroan dan likuidasi.(10)
10) Aspek hukum
perseroan terbatas, Arif Djohan, T.Harvarindo, Jakarta,2008, hal 41-42.
e.) MODAL DAN
SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS.
1. MODAL DALAM
PERSEROAN
v Modal
dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang jumlahnya paling
sedikit Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ( ps 31 ayat 1 dan ps 32
ayat 1 ), namun pasal 32 ayat 2 undang-undang P.T. ini juga memberikan bahwa
suatu P.T. yang bergerak dalam kegiatan perbankan dan pasar modal misalnya
undang-undang yang mengatur
badan usaha yang bergerak dibidang kegiatan bisnis dapat menentukan jumlah
modal minimum untuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan atau
dibidang pasar modal ( rujuklah ke berbagai peraturan yang mengatur kedua
bidang tersebut )
v Modal
yang ditempatkan adalah modal yang paling sedikit 25 % dari modal dasar
sebagimana yang dimaksud dalam pasal 32 UUPT harus ditempatkan dan sudah
disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah ke dalam
rekening bank atas nama perseroan ( pasal 33 ayat 1 dan ayat berikut penjelasan
UUPT
v modal
yang disetor adalah penyetoran atas modal saham yang dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan / atau dalam bentuk lainnya, didalam penjelasan pasal 34 UUPT,
pada umumnya penyetoran saham dalam bentuk uang. Namun tidak tertutup
kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud
maupun benda yang tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang
dan secara nyata telah diterima oleh
perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar