Merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infra struktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada konseli atau memfasilitasi kelancaran perkembangan konseli. Komponen ini, memberikan dukungan kepada konselor dalam memperlancar penyelenggaraan. Dukungan sistem ini meliputi aspek-aspek:
- Pengembangan Jejaring (networking) menyangkut kegiatan yang meliputi:
- konsultasi dengan guru-guru,
- menyelenggarakan program kerjasama dengan orang tua atau masyarakat,
- berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Sekolah/Madrasah,
- bekerjasama dengan personel Sekolah/Madrasah lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan Sekolah/Madrasah yang kondusif bagi perkembangan konseli,
- melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling, dan
- melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan ahli lain yang terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.Kegiatan Manajemen
- Kegiatan Manajemen
Kegiatan
ini, merupakan upaya untuk memelihara, memantapkan dan meningkatkan mutu
program bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan:
- Pengembangan Profesionalitas
Konselor berusaha untuk memutakhirkan pengetahuan dan
keterampilannya melalui :
a. in-service training
b. aktif dalam organisasi profesi
c. aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah
d. melanjutkanstudi ke program yang lebih tinggi (prascasarjana)
- Pemberian Konsultasi dan Berkolaborasi
Konselor
perlu konsultasi dan berkolaborasi dengan guru, orangtua, pihak institusi untuk
menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan konseli, memperoleh
informasi dan umpan balik tentang pelayanan bantuan yang telah diberikannya
kepada konseli, melakukan referal (alih tangan kasus) dan meningkatkan kualitas
program bimbingan dan konseling.
- Riset danPengembangan
Kegiatan
ini merupakan aktivitas konselor yang berhubungan dengan pengembangan
professional secara berkelanjutan, meliputi:
1.
merancang, melaksanakan dan mengevaluasi aktivitas pengembangan diri konselor
professional sesuai standar kompetensi konselor
2.
merancang, melaksanakan dan memanfaatkan penelitian dalam bimbingan dan
konseling
3.
berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan
konseling.
4.
mengembangkan kesadaran komitmen terhadap etika professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar